Home / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / EKONOMI / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Monday, 20 November 2023 - 20:37 WIB

Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Sebesar Rp2,81 juta

PADANG, SINYALNEWS.COM,- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp.2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

“Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ucap Mahyeldi di Padang, senin (20/11/2023).

Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.

Baca Juga :  SatuPena Sumbar Umumkan Nominasi Lima Nama Penulis Prolifik dan Penulis Berprestasi

Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.

Baca Juga :  Temui Wapres, Gubernur Mahyeldi Usulkan Pengembangan RSAM Bukittinggi.

Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 – 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (adpsb/marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kolaborasi IEC Sumbar Dengan PT.Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) Guna Kemajuan Expor Sumbar

BERITA

Sambut Ramadhan Ketua DPRD Dan Sekretariat DPRD Padang Panjang Adakan Syukuran

ARTIKEL

Unjuk Rasa Berjalan Aman, Korlap Ucapkan Terima Kasih Kepada Polisi

BADAN NEGARA

Disperindag Minta Kemenperin Pertegas Kewenangan Provinsi

ARTIKEL

Ketua TP-PKK Pasbar Hadiri Lomba Mars Pasbar dan Mars Majelis Taklim di Nagari Ujung Gading

BADAN NEGARA

Gelar Rapat Evaluasi, Kemenag Kota Padang Optimis Tingkatkan Pecapaian Kinerja Tahun 2023

ARTIKEL

Wali Kota Aspresiasi Respon Cepat Tim Damkar Bukittinggi

BADAN NEGARA

Komir Berperan Penting Dalam Membangun Pertanian Berkelanjutan