Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Tuesday, 14 November 2023 - 20:01 WIB

Tunggu Audit Kerugian Negara, Kejati Sumbar Komitmen Tuntaskan Dugaan Korupsi Penyimpangan Lelang TKD Pasbar

PADANG, SINYALNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumatera Barat berkomitmen menuntaskan Kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan pelelangan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Muara Kiawai, Gunung Tuleh, Pasaman Barat tahun 2022.

Dikatakan Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Farouk Fahrozi menyebut, bahwa dua perkara ini menjadi atensi dari pimpinan Kejati Sumbar.

” Saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk perkara Tanah Kas Daerah ( TKD) di Pasaman Barat. Tim sedang bekerja.” kata Farouk.

Sebelumnya, Farouk menegaskan tidak menampik apabila hasil pemeriksaan auditor Kejati Sumbar keluar dan dinyatakan ada kerugian negara pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga :  Kodim 0736/Batang Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

” Saat ini auditor sedang memeriksa kerugian negara dalam penyidikan dalam perkara TKD ini. Apabila ada kerugian negara kita akan nilai dan akan menetapkan tersangka dalam perkara TKD Pasbar ini, ” ujar Farouk menegaskan.

Selain itu, ditanyai wartawan terkait informasi perkara TKD akan gelar perkara di Kejaksaan Agung. Farouk tidak membantah namun enggan memberikan keterangan yang secara detail.

Ia menyebutkan sampai saat ini tim penyidik Kejati Sumbar telah memanggil puluhan orang sebagai saksi berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun sawit TKD termasuk Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Wakil Bupati,dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Kepala Kesbangpol Sumbar Buka Sosialisasi P4GN Buat Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Kota Padang

Sebelumnya, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.

Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022.

Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.(kid)

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketua DPRD Harapkan Padang Panjang Semakin Berprestasi Diusia 232

BERITA

Ummi Harneli Bekali Kunci Sukses Kepemimpinan Bagi Seribuan Siswa SMAN 4 Padang

BADAN NEGARA

Usulan Tiga Nama Pj Walikota Dari DPRD Kota Sawahlunto Belum Final

BERITA

Kebersamaan dan Semangat Bhayangkara Tumbuh dalam Kegiatan Baksos Bersama Komunitas Trail

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Ketua Pansus DPR RI Bahas Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional

ARTIKEL

Panglima TNI Sematkan Bintang Jalasena Utama Kepada Kasal Singapura

BERITA

Camat Bungus Teluk Kabung Lepas Gerak Jalan Santai HUT ke-78 PGRI tingkat Kec Bungtekab

BADAN NEGARA

Rori Pasla Pimpin TLCI Chapter 28 Padang