25 Desember 2022, Jubir RSUP dr.M.Djamil Padang Raih Gelar Doktor

25 Desember 2022, Jubir RSUP dr.M.Djamil Padang Raih Gelar Doktor

PADANG, Sinyalnews.com,-Juru bicara (jubir) Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP dr. M.Djamil) Padang,
Gustafianof berhasil memperoleh gelar doktor dalam ujian terbuka program doktor ilmu hukum di gedung pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jumat (23/12).

Pencapaian Gustafianof dalam memperoleh gelar doktor tentunya tidak terlepas dari dukungan dari orang sekitar, yang juga hadir dalam sidang tersebut.

Dalam ujian terbuka tersebut, Gustafianof menjelaskan soal disertasinya mengenai ‘Pembentukan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Demi Kepastoan Hukum Pelayanan Kesehatan yang baik di Indonesia’.

Menurutnya, pembentukan peraturan internal rumah sakit berpijak pada HAM yang sesuai dengan negara hukum di Indonesia, haruslah memenuhi syarat- syarat diantaranya didasarkan Pancasila dan UUD 1945, keserasian hubungan antara pimpinan, pegawai, unsur medis, pasien, serta keluarga pasien di rumah sakit.

Kemudian keseimbangan hak dan kewajiban pimpi- nan, pegawai, unsur medis, pasien, serta keluarga pasien di rumah sakit. Selanjutnya prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan sarana terakhir.

“Syarat-syarat tersebut penting membentuk perilaku pimpinan, pegawai, unsur medis, pasien, serta keluarga pasien di rumah sakit yang baik. Tempat dia bekerja yang memiliki aturan berbeda-beda pula,” katanya.

Baca Juga :  Kacau, Diduga Judi Bola Pimpong Kembali Marak di Batam. KTV J&J Diduga Penyedianya. 

Dijelasnkannya, materi muatan peraturan internal rumah sakit dilihat dari hirarki norma hukum sebagaimana dikemukakan oleh Hans Nawiasky, UU menempati posisi di tengah-tengah, di atas UU ada aturan pokok negara dan norma fundamental negara, di bawah undang-undang ada aturan pelaksanaan dan aturan otonomi.

Dengan demikian, kata Gustafianof, maka materi muatan peraturan internal rumah sakit meskipun bersifat umum harus cukup jelas dan terperinci namun tidak terlalu teknis.

“Fungsi peraturan internal rumah sakit adalah acauan pemilik rumah sakit melakukan pengawasan, acuan direktur mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan bersifat teknis operasional, sarana menjamin efektivitas, efisiensi dan mutu pelayanan kesehatan rumah sakit,” tuturnya.

Sarana perlindungan hukum bagi semua pihak berkaitan rumah sakit, acuan penyelesaian konflik di rumah sakit, khususnya konflik antara pemilik, direktur, dan staf medis rumah sakit. Terakhir memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit.

Dijelaskan bahwa kerangka hukum mengatur penyeleggaraan kehidupan di rumah sakit umumnya berpijak pada hirarki aturan- aturan hukum, Konstitusi korporasi rumah sakit, seperti anggaran dasar perseroaan terbatas atau PT, AD yayasan, peraturan perusahaan jawatan, serta peraturan lain terkait badan hukum pemilik rumah sakit, Peraturan per-UU kesehatan dan perumahsakitan.

Baca Juga :  Tak Tinggal Diam, Dandim Ikut Angkat Herbel Bersama Satgas TMMD

Lalu, Kebijakan kesehatan pemerintahan daerah (setempat), seperti kebijakan perjanjian, pelaporan dan lainnya, Peraturan internal rumah sakit terdiri dari corporate by laws dan medical staff by laws, Kebijakan teknis operasional rumah sakit (SOP, job description, dan sejenisnya, Aturan hukum lainnya, seperti KUHPidana, KUHPerdata, UU lingkungan hidup, UU tenaga kerja, serta semua UU terkait rumah sakit dan pelayanan kesehatan.

“Dengan demikian di dalam rumah sakit ada dua kelompok peraturan, yaitu peraturan dasar konstitusi rumah sakit disebut peraturan internal rumah sakit dan peraturan kebijakan teknis operasional,”tandasnya.

Peraturan internal rumah sakit mempunyai jenjang tertinggi karena konstitusi atau anggaran rumah tangga suatu rumah sakit disusun dan ditetapkan pemilik rumah sakit atau mewakili.

Artinya, materi muatan peraturan internal rumah sakit itu sesungguhnya “tailor-made” sangat tergantung kepada situasi dan kondisi, dan keadaan masing-masing rumah sakit. Serta, peraturan mengatur pemilik rumah sakit atau mewakili, direktur rumah sakit dan staf medis.

Materi peraturan internal rumah sakit hanya acuan hal- hal pokok apa saja yang harus diatur di rumah sakit, apakah terkait pemilik atau mewakili, direktur rumah sakit dan staf medis. Mengacu Kepmenkes No 772 Tahun 2020

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Telah Selesai Hadiri Kegiatan Sosialisasi Kepramukaan di Wilayah Binaan

BERITA

Dandim 1623/Karangasem Tinjau Lokasi TMMD Ke-119 di Dusun Bukit Catu  

BERITA

Mantap, Pelaku Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Ditangkap

ARTIKEL

Kunjungan Dansatgas Kizi TNI Konga XXXVII-J   Pererat  Kerjasama Antar Kontingen di Minusca

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Dukung Penuh Turnamen Fajar National Open Karate Championship 2025

ARTIKEL

Exit Briefing Akhiri Audit Itkoopsudnas Di Lanud Sultan Hasanuddin

BUDAYA

Nama Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi menjadi Ikon Mesjid Raya Sumbar

BERITA

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bundo Kanduang