Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Wednesday, 25 October 2023 - 14:03 WIB

Diduga Kantor Balai Desa Kecepak Buat Ajang Minum – Minuman keras

BATANG, SINYALNEWS.COM – kami selaku tim awak media pengendalian sosial atau kontrol sosial merupakan suatu tindakan baik direncanakan maupun tidak, yang bersifat mengajak, mengawasi, dan mencegah agar masyarakat di lingkungan dapat terkendali.

Namun sangat disayangkan saat kami selaku awal media datang ke balai desa Kecepak Kecamatan Batang Kabupaten Batang untuk koordinasi dengan Amat Asari selaku kepala desa Kecepak sebagai bentuk kontrol sosial di salah satu ruangan perangkat desa kami justru menemukan beberapa bekas botol miras.

Baca Juga :  Kapolres Pekalongan Bersama Forkopimda Hadiri Penutupan TMMD Reguler Ke -116 Kodim 0710/Pekalongan di Desa Wangkelang Pekalongan

Amat Asari Selaku kepala desa saat tim awak media konfirmasi dia “mengatakan bahwa adanya beberapa botol miras tersebut dari hasil anak muda yang tadi malam pesta miras di aula kantor balai desa Kecepak. Sehingga dari hasil pesta miras tersebut di bawa masuk oleh perangkat. Rabu, (25/10/2023).

Ada aturan dan hukum yang harus dipatuhi bagi orang yang akan meminum minuman beralkohol. Minum alkohol dapat menjadi pelanggaran jika tidak sesuai dengan yang tertuang di dalam perundang-undangan.

Baca Juga :  Simpang Rumah Sakit Ibnu Sina Gunung Pangilun Terlarang Untuk Buang Sampah

Kemudian, dalam Pasal 7 dalam RUU Larangan Minum Beralkohol menjelaskan, setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (TIM)

Share :

Baca Juga

BERITA

Proses PAW Tertahan Sekwan: Adrizal Minta Dedi Syahendri Tunjukan Bukti Dualisme Partai PKP

ARTIKEL

201 Siswa SMP Dan SMA Frater Ikuti Kemah Perjusami Di Lanud Sultan Hasanuddin

BERITA

Serahkan 112 Motor ke Koramil/02 Pekalongan Timur, Menhan: Aparat Harus Jaga Hubungan Baik dengan Masyarakat

BERITA

Ismail Raja Tega Dari Peradi Utama Lakukan Sumpah dan Janji di PT Banten

ARTIKEL

Polda Bali Tangkap Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

BERITA

Kabag Ops Polresta Bukittinggi Pimpin Patroli Tiga Pilar Dalam Rangka OMB

BERITA

Trek Ujian Praktik SIM Berubah, Dirlantas Polda Jateng : “Masyarakat Lebih Mudah Lulus Ujian Praktik”

ARTIKEL

Pj. Sekda Sumbar: IMLF Ketiga Kesempatan Sumbar Kenalkan pada Delegasi Berbagai Negara