Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Tuesday, 13 June 2023 - 10:13 WIB

Polda Bali Tangkap Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Denpasar, Sinyalnews.com,- Kepolisian Daerah Polda Bali berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menyampaikan, pada hari Jum’at 9 Juni 2023 sekitar pukul: 11.00 Wita, aparat Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mendapat laporan/informasi bahwa ada orang yang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Kamboja. Tanpa dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan benar ditemukan korban dan pelaku ditolak keberangkatannya menuju luar negeri (Kamboja), karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan, ucap Kabid Humas Polda Bali saat dihubungi via ponselnya.

Baca Juga :  UIN Imam Bonjol Bentuk Tim Pencari Fakta Kekerasan Seksual Kampus

Gerak cepat, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap kedua pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selanjutnya, Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dipimpin Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rioson Ritonga, S.H.,M.H., langsung mengamankan saksi dan barang bukti.

Adapun identitas para pelaku yaitu :
1. Heriyanto, laki-laki 33 tahun, wiraswasta, alamat Tanggerang Banten.
2. Sugito, laki-laki 32 tahun, wiraswasta, alamat Tanggerang Banten.

Baca Juga :  Bakamla RI Dukung SAR Korban Tenggelamnya KMP. Tunu Pratama Jaya

Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada empat orang korban yang akan dipekerjakan keluar negeri (sebagai karyawan restoran di Kamboja) dengan cara ilegal.

Atas peristiwa tersebut, Kombes Satake Bayu menghimbau para pencari kerja agar tidak gampang terpengaruh oleh iming-iming dari orang yang mengaku bisa memberangkatkan TKI ke luar negeri.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara, untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut. tutup Kabid Humas.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

PERISTIWA

Wirid Mingguan Dinas Perindag Prov Sumbar

ARTIKEL

Lurah Gunung Pangilun Hadiri Muhasabah di Masjid Ikhlas Gunung Pangilun

BERITA

Polres Bintan Tanam Ribuan Bibit Pohon Mangrove di Pantai Lahoa

BADAN NEGARA

Kemenag Taat Hukum dan Bebas KKN, 25 ASN Kantor Kemeang Padang Ikut Penyuluhan Hukum

ARTIKEL

Koramil 1710-07/Mapurujaya Kembali Bagikan Takjil Buka Puasa Ramadhan Untuk Pengguna Jalan

BERITA

6 Tablet Inventaris DPRD Padang Panjang Belum Kembali Sudah Setahun, Mantan Anggota Tak Gubris Tiga Kali Surat Resmi

BERITA

Sebanyak 300 Orang Santri dari 6 MDTA Melaksanakan Pawai Taaruf Menyambut Datangnya Tahun Baru Islam I Muharram 1445 Hijriyah

BERITA

Setelah Gelombang Keresahan, Pemko Padang Panjang Usulkan 1.126 Nama PPPK ke Kemenpan RB