Home / BERITA / DAERAH

Saturday, 14 October 2023 - 20:48 WIB

Polres Batang Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Penyebaran Informasi Palsu di Media Sosial

BATANG, SINYALNEWS.COM – Polres Batang mengimbau kepada masyarakat untuk cerdas dalam menyikapi informasi yang diperoleh dari media sosial apalagi memasuki tahun politik.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, menekankan bahwa pola penyampaian informasi dan kampanye dalam era sekarang berbeda jauh dengan zaman tahun 90-an. Saat ini, hampir semua aktivitas kampanye menggunakan media sosial, seperti yang disampaikan Kamis 12 Oktober 2023.

“Dulu, jika ada orang berbincang di warung kopi, hanya mereka yang hadir di situ yang tahu apa yang dibicarakan. Namun, sekarang, hanya dengan satu orang yang mahir dalam penggunaan teknologi informasi (IT), konten dapat segera dibuat dan disebarkan. Oleh karena itu, kami mengingatkan warga agar tidak langsung menerima informasi digital begitu saja,” kata Kapolres Saufi Salamun saat menjadi nara sumber dalam Rakor Linsek Ops Mantap Brata Candi 2023-2024, di Aula Kabupaten Batang.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Padang Tangani Ratusan Kasus Kenakalan Remaja

Menurutnya, semakin majunya teknologi informasi, masyarakat semakin cepat menangkap berita dan informasi yang tersebar melalui media sosial. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar bijak dalam menyikapi informasi digital, mengingat tingkat pemahaman terhadap informasi dan teknologi (IT) setiap individu dapat berbeda-beda.

“Kenyataannya di lapangan, banyak masyarakat menganggap bahwa setiap informasi yang disampaikan di media sosial adalah kebenaran tanpa melakukan pengecekan validitas terlebih dahulu,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten Batang, Sugeng Sudiharto, menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum.

Baca Juga :  "Wisuda SNFB SKB DiHadiri Ketua DPRD Padang Panjang." Allex Saputra : Jangan Malu Lanjutkan Sekolah Di Paket C

“Aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Sanksinya bisa berupa teguran lisan, tertulis, atau bahkan pembinaan langsung oleh Penjabat Bupati Batang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan adil dan bebas dari intervensi politik,” katanya.

Pesan yang disampaikan oleh Polres Batang dan pemerintah daerah Kabupaten Batang ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi informasi dan politik yang semakin terkoneksi dengan teknologi digital. Dalam era yang serba cepat ini, kebijakan berpikir kritis dan teliti terhadap informasi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Disperindag Sumbar Kembali Gelar Bazar Ramadhan 2023 di Halaman Kantor Gubernur Sumbar

BERITA

Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Serah Terima Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya 2023 Etape Keempat

ARTIKEL

PLDKS SMA Praja Nusantara dipusatkan di SPN Polda Sumbar

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Melaksanakan Ziarah Nasional Peringatan HUT Ke-79 TNI 

ARTIKEL

Yakinkan Mudik Aman, TNI kerahkan 66.714 Personel Dan Alutsista TNI

BERITA

258 Dosen ISI Padang Panjang Gelar Aksi Tuntut Pembayaran Tukin Sejak 2020

BERITA

MULYADI Dipercaya Lanjutkan Jabatan RW 06 Kelurahan Sungai Sapih melalui Pesta Demokrasi 

BERITA

Disperindag Sumbar Gelar Jelajah Wisata Alam