Home / BERITA / DAERAH / OTOMOTIF

Saturday, 14 October 2023 - 20:48 WIB

Polres Batang Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Penyebaran Informasi Palsu di Media Sosial

BATANG, SINYALNEWS.COM – Polres Batang mengimbau kepada masyarakat untuk cerdas dalam menyikapi informasi yang diperoleh dari media sosial apalagi memasuki tahun politik.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, menekankan bahwa pola penyampaian informasi dan kampanye dalam era sekarang berbeda jauh dengan zaman tahun 90-an. Saat ini, hampir semua aktivitas kampanye menggunakan media sosial, seperti yang disampaikan Kamis 12 Oktober 2023.

“Dulu, jika ada orang berbincang di warung kopi, hanya mereka yang hadir di situ yang tahu apa yang dibicarakan. Namun, sekarang, hanya dengan satu orang yang mahir dalam penggunaan teknologi informasi (IT), konten dapat segera dibuat dan disebarkan. Oleh karena itu, kami mengingatkan warga agar tidak langsung menerima informasi digital begitu saja,” kata Kapolres Saufi Salamun saat menjadi nara sumber dalam Rakor Linsek Ops Mantap Brata Candi 2023-2024, di Aula Kabupaten Batang.

Baca Juga :  Patroli Dialogis, Wujudkan Polres Pekalongan Hadir di Tengah Warganya  

Menurutnya, semakin majunya teknologi informasi, masyarakat semakin cepat menangkap berita dan informasi yang tersebar melalui media sosial. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar bijak dalam menyikapi informasi digital, mengingat tingkat pemahaman terhadap informasi dan teknologi (IT) setiap individu dapat berbeda-beda.

“Kenyataannya di lapangan, banyak masyarakat menganggap bahwa setiap informasi yang disampaikan di media sosial adalah kebenaran tanpa melakukan pengecekan validitas terlebih dahulu,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten Batang, Sugeng Sudiharto, menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum.

Baca Juga :  Ratusan Polisi Dilibatkan, Pengumuman Kelulusan Siswa Tingkat SMA, MA dan SMK Di Kabupaten Pekalongan Dipastikan Aman

“Aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Sanksinya bisa berupa teguran lisan, tertulis, atau bahkan pembinaan langsung oleh Penjabat Bupati Batang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan adil dan bebas dari intervensi politik,” katanya.

Pesan yang disampaikan oleh Polres Batang dan pemerintah daerah Kabupaten Batang ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi informasi dan politik yang semakin terkoneksi dengan teknologi digital. Dalam era yang serba cepat ini, kebijakan berpikir kritis dan teliti terhadap informasi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Menghadapi Bulan Puasa 1447 H Mendatang Satpol PP Provinsi akan Tetap Tugas Seperti Biasa Melayani dan Mengayomi Masyarakat

ARTIKEL

LAKAM Sumbar Resmi Dikukuhkan: Garda Terdepan Advokasi Budaya Minangkabau Menuju Masa Depan yang Berjati Diri

ARTIKEL

FIK UNP adakan Seminar Nasional HAORNAS 2025 “Bangkit Bersama Prestasi Menuju Indonesia Emas Melalui Industrilisasi Olahraga” dan “BRI-League Goes To Campus

ARTIKEL

Tanamkan Semangat Pancasila, Satgas Pamtas Yonif 715/Motuliato Gelar Lomba Peringati Hari Lahir Pancasila

BERITA

Toyota, Honda dan BMK Sponsori  Alfiano’s Green Park Fishing Tournament 2023 

BERITA

Babinsa Koramil 07/Maos Dampingi Penyelesaian Masalah Batas Tanah dan Pengukuran Lahan

BERITA

Wabup Risnawanto Buka Turnament Sepak Bola Rajawali Cup XVI Tahun 2023 Club Se-Pasbar Perebutkan Total Hadiah Hingga Rp 32 Juta

BUDAYA

Menhan Prabowo Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023 di Monumen Pancasila Sakti