Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Friday, 13 October 2023 - 14:15 WIB

Odong – Odong, Dilarang Untuk Beroperasi dan Bukan Keperuntukanya

PESISIR SELATAN, SINYALNEWS.COM,- Mengantisipasi kecelakaan dijalan raya, jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan gencar melakukan sosialiasi pada masyarakat, dan pemilik kendaraan odong – odong untuk tidak mengoperasikan odong – odong.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, saat kegiatan Jumat Curhat. Jumat (13/10/2023) di Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, berdasarkan Pasal 277 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong – odong masuk kendaraan modifikasi. Dan, bukan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan beroeprasi dijalan raya.

Baca Juga :  Keseimbangan Raso jo Pareso: Ketika Kebaikan Tanpa Ukuran Berubah Menjadi Kelemahan

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus lulus diuji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Uji tipe meliputi pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

” Sebelum melakukan tindakan preventif berupa tilang, kita akan sosialisasikan ( persuasif) dalam beberapa minggu kedepan. Kita akan undang pemilik odong – odang. Tentang larangan beroperasi odong – odong,” tegas Kasat Lantas Polres Pessel.

Lebih lanjut Ia menyampaikan secara aturan jika terjadi kcelakaan dijalan raya penumpang odong – odong tidak akan diberikan pembayaran Jasaraharja. Karena odong – odong masuk dalam kendaraan berubah bentuk aslinya.

Maka untuk itu AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, mengajak masyarakat untuk menyampaikan hal ini pada tetangga, suadara dan rekan lainya yang memiliki odong – odong untuk tidak lagi mengprasionalkan odong – odongnya lagi. Karena untuk keselamatan dan kebaikan bersama.

Baca Juga :  Usai Menjadi Irup HUT RI ke 78, Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Jaga Kekompakan dan Persatuan

Pada kesempatan itu Kasatlantas Polres Pessel juga menyampaikan beberapa hal penting lainya menyangkut Lalu Lintas, seperti masalah kelengkapan pribadi berkendara. Seperti SIM, Helm Standar, Knalpot Racing dan Balap liar.

Ini beberapa hal yang tidak akan dibayarkan Jasaraharja jika terjadi kecelakaan yaitu, tidak memiliki SIM, Kendaraan mati pajak ( tidak registrasi), Kendaraan berubah bentuk, Lawan arus, Bikin konten saat berkendara, dan menerobos palang pintu kereta api.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kreativitas Guru dalam Mengajar Terus Ditingkatkan  

BERITA

Di Antara Bahagia dan Air Mata, Pernikahan Supriyanto dan Okta Melinda Diuji Takdir

ARTIKEL

Madrasah Kota Padang Tampil di Grand Final Madrasah Fest Tahun 2023

ARTIKEL

Meriahkan HUT ke-109 Adabiah Gelar Berbagai Kegiatan

ARTIKEL

Komitmenkan Pelayanan Prima dengan Jargon SIGAP, Menuju WBK 2024

BERITA

Rico Alviano Dari Khatib Sulaiman ke SenayanRico Alviano Dari Khatib Sulaiman ke Senayan

BERITA

Malam Penggeledahan di Rutan Padang Panjang: Ketika Ketegasan Negara Menyala di Balik Jeruji

ARTIKEL

Dirjen Bina Bangda Tekankan Pentingnya Peran Pokja Pengelolaan Sampah di Daerah