Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Friday, 13 October 2023 - 11:14 WIB

Melalui Jumat Curhat, Kasatlantas Polres Pessel Sampaikan Larangan Odong – Odong Beroperasi

PESISIR SELATAN, SINYALNEWS.COM,- Mengantisipasi kecelakaan dijalan raya, jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan gencar melakukan sosialiasi pada masyarakat, dan pemilik kendaraan odong – odong untuk tidak mengoperasikan odong – odong.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, saat kegiatan Jumat Curhat. Jumat (13/10/2023) di Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, berdasarkan Pasal 50 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong – odong masuk kendaraan modifikasi. Dan, bukan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan beroeprasi dijalan raya.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus lulus diuji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Uji tipe meliputi pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga :  Dunia Pendidikan Sumbar Kian Mentereng, Gubernur Mahyeldi Apresiasi 50 Siswa Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional

” Sebelum melakukan tindakan preventif berupa tilang, kita akan sosialisasikan ( persuasif) dalam beberapa minggu kedepan. Kita akan undang pemilik odong – odang. Tentang larangan beroperasi odong – odong,” tegas Kasat Lantas Polres Pessel.

Lebih lanjut Ia menyampaikan secara aturan jika terjadi kcelakaan dijalan raya penumpang odong – odong tidak akan diberikan pembayaran Jasaraharja. Karena odong – odong masuk dalam kendaraan berubah bentuk aslinya.

Maka untuk itu AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, mengajak masyarakat untuk menyampaikan hal ini pada tetangga, suadara dan rekan lainya yang memiliki odong – odong untuk tidak lagi mengprasionalkan odong – odongnya lagi. Karena untuk keselamatan dan kebaikan bersama.

Baca Juga :  Kepala Bakamla RI Raih Medali Executive Jetski di Ajang Kasal Cup 2025

Pada kesempatan itu Kasatlantas Polres Pessel juga menyampaikan beberapa hal penting lainya menyangkut Lalu Lintas, seperti masalah kelengkapan pribadi berkendara. Seperti SIM, Helm Standar, Knalpot Racing dan Balap liar.

Ini beberapa hal yang tidak akan dibayarkan Jasaraharja jika terjadi kecelakaan yaitu, tidak memiliki SIM, Kendaraan mati pajak ( tidak registrasi), Kendaraan berubah bentuk, Lawan arus, Bikin konten saat berkendara, dan menerobos palang pintu kereta api.

Hadir dalam kegiatan Jumat Curhat Wakapolres Pessel Kompol Joko Hendro Lesmono, S.H, S.I.K . Dan pejabat PJU Polres Pessel.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pelanggan Kecewa Dengan Sistem, PLN Bright Batam Terkesan Tidak Peduli  

ARTIKEL

Pertemuan 2+2 RI-Prancis, Menhan Prabowo: Hubungan Pertahanan Saat Ini Terbaik dalam Beberapa Dasawarsa

BERITA

Usai Dilantik Sebagai Ketua KNPI Kota Padang : Tanggung Jawab Besar Berada Ditangan Ketua KNPI   

BERITA

Buntut Penemuan Mayat di Tritih Kulon Ditetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan dan 7 Orang Tersangka Karena Membawa Sajam

BERITA

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 350 Dus Rokok Ilegal Senilai Rp 1 M di Aceh Utara 

BERITA

*Gubernur Mahyeldi Paparkan Situasi Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sumbar di Hadapan Rombongan Kunker Komisi IX DPR RI*

BADAN NEGARA

Kemenag Kota Padang Berduka, Salah Seorang Tenaga Pendidik MTsN 6 Kota Padang Tutup Usia, Berikut Harapan dan Arahan Kepala Kantor Saat Melepas Almarhum

BERITA

Memperingati HUT RI ke-78 Forkopimcam Tulis Lepas Peserta Lomba Gerak Jalan