Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / INTERNASIONAL / MAKANAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / UMKM

Friday, 16 December 2022 - 13:30 WIB

Kejagung tetapkan tiga tersangka korupsi Waskita Karya

Kejagung tetapkan tiga tersangka korupsi Waskita Karya

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana,SH.MH, didampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup pihaknya menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu, yakni HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Mei 2018 – Juni 2020, dan THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Juli 2020 – Juli 2022.

Sedangkan satu tersangka lagi berasal dari luar Waskita Karya, yakni NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Baca Juga :  Kreativitas Guru dalam Mengajar Terus Ditingkatkan  

Dalam perkara tersebut ini, peran tersangka HG dan THK bersama BR, tersangka sebelumnya, secara melawan hukum bersama-sama menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

Sedangkan perbuatan saudara NM selaku pemilik perusahaan telah mempergunakan perusahaannya untuk menampung dana-dana pencairan SCF dengan ‘cover’ pekerja fiktif dn selanjutnya oleh yang bersangkutan dikeluarkan secara tunai kepada oknum PT Waskita Karya,” kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dukung Program Penurunan Angka Stunting, Koramil 1710-07/Mapurujaya Terus Mengecek Serta Berikan Tambahan Makanan Secara Bertahap Kepada Anak Dan Balita

“Selain penetapan tersangka, juga dilakukan penahanan terhadap ketiganya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai hari ini (15 Desember) sampai 3 Januari 2023,” katanya.

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2018 sampai dengan sekarang.

Dengan demikian total ada empat orang tersangka dalam perkara pokok korupsi ini. Selain itu, penyidik memproses perkara merintangi penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial MRR.

Share :

Baca Juga

BERITA

Pagi ini Gunung Merapi Erupsi Lagi Dentuman Keras Kagetkan Warga Sekitarnya

BERITA

Sepasang Suami Istri Heru Irawanto dan Orizah Santifa Maju Sebagai Calon Anggota Legislatif

BERITA

Sambut Pertukaran Tahun Camat Padang Utara Makan Lesehan Daun Dengan Staf dan Warga

BERITA

Gubernur Mahyeldi : Koperasi Mengajarkan Semangat Kebersamaan, Kekompakkan dan Keadilan

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Laksanakan Donor Darah Di Pendopo Kecamatan Maos   

BERITA

Kabidhumas Polda Kepri Silahturahmi dan Visit Media ke Redaksi Tribun news Batam 

ARTIKEL

Tingkatkan Amal Ibadah dan Toleransi di Bulan Suci Ramadhan, Koramil 1710-03/Kuala Kencana Bagikan Takjil Gratis Kepada Warga

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Serah Terima Jabatan Tiga Komandan Pangkalan TNI AU Di Jajaran Koops Udara II