Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 29 September 2023 - 21:48 WIB

Pemprov Sumbar Targetkan Akhir 2023, Seluruh Kapal Perikanan di Sumbar Telah Memiliki Izin PPKP  

PASAMAN BARAT, SINYALNEWS.COM,– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Dr. Ir. Reti Warda, M.P.T menyerahkan 75 buah dokumen Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) kepada pemilik kapal di Air Bangis Kab. Pasaman Barat. Kamis (28/9/2023). Reti mengatakan dengan terbitnya surat persetujuan tersebut, maka pemilik kapal yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dapat membangun atau memodifikasi Kapal Perikanannya secara legal.

 

Kadis DKP Sumbar menyebut Gubernur Mahyeldi Ansharullah juga telah menugaskan pihaknya untuk segera menuntaskan perizinan kapal di Sumbar. harapan tersebut sangat memungkinkan, sambung Reti, karena sebelumnya Gubernur telah bersurat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Ditjen Perikanan Tangkap dan Budidaya terkait dengan permasalahan tersebut. Tujuannya agar permasalahan tersebut bisa segera tuntas dalam waktu dekat, sehingga pada akhir 2023 nanti, semua kapal di Sumbar sudah terdata dan sudah mempunyai izin. Reti mengaku bersyukur, karena surat Gubernur tersebut mendapat respon positif dari KKP.

Baca Juga :  Hadiri Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Soal Netralitas ASN dan Bijak Bermedia Sosial

“Sesuai Intruksi Bapak Gubernur. Secara bertahap masalah pendataan 10.000 kapal dan perahu di Sumbar serta perizinan 600 kapal akan kita tuntaskan selambat-lambatnya Desember Tahun ini,” tegas Reti.

 

Menurut Reti, respon positif tersebut dituangkan KKP melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dimana PPKP dan Buku Kapal Perikanan yang mengatakan secara prinsip perizinannya dapat diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

“Sebagai solusi untuk mempercepat penerbitan izin kapal perikanan, DKP Provinsi Sumbar akan melaksanakan Gerai Bersama KSOP dan PTSP di beberapa Kab/kota, dengan langkah ini diharapkan permasalahan terkait hal perizinan dapat segera tuntas,” ungkap Reti.

Baca Juga :  Matangkan Persiapan Panitia HAB Kemenag Ke-77 Gelar Rakor

 

Berdasarkan data DKP Sumbar, fakta saat ini, baru 50% lebih dari total 600 unit kapal yang telah mengurus PPKP. Menurut pengakuan para nelayan yang belum mengurus izin penyebab belum dilakukannya pengurusan karena kendala administrasi yang belum lengkap dan rumitnya prosedur perizinan ke kementerian.

 

Dengan terbitnya Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pengurusan izin PPKP. Sehingga target yang diberikan Gubernur kepada DKP Sumbar, agar seluruh kapal di daerahnya pada akhir 2023 telah memiliki izin, dapat tercapai.

 

“Saat ini untuk perizinan PKPP sudah bisa diterbitkan Provinsi, tidak mesti ke pusat lagi. semoga ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melengkapi perizinan kapal perikanannya,” pungkas Reti.

(adpsb/marlim,)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kejati Sumbar Paparkan Kinerja Selama Setahun

BERITA

Walikota Padang Serahkan Bantuan Untuk UMKM dan Disabilitas di Kecamata Padang Utara

ARTIKEL

Dinas Koperasi dan UKM Prov Sumbar Gelar Bazar Ramadhan 2023

ARTIKEL

Tim Siraman Penuh Rahmat Kemenag Kota Padang Ke Empat, Kunjungi Masjid Nurul Huda Tampat Durian Korong Gadang Kuranji Kota Padang

BERITA

Patroli Gabungan TNI-Polri, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kajen

ARTIKEL

Walikota Padang Pimpin Apel Siaga BKO Personel Satpol PP ke Kecamatan

BERITA

Buka Ruang Diskusi Publik, ABM Surati Lagi PLN Batam. Bendum HMI Batam : Batalkan Kenaikan Listrik

BERITA

Kunker ke Sumbar, Kapolda Sumbar sambut Kedatangan Presiden RI