Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Friday, 24 November 2023 - 13:26 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Pengedar Uang Palsu

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan. Tak tanggung-tanggung, tiga pelaku berhasil diringkus.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan, penangkapan para pelaku ini dilakukan di tempat yang berbeda dan dari pengembangan atas tertangkapnya salah satu pelaku.

“Mereka adalah Rohman (44) dan R (42) yang merupakan warga Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, sementara FM (42) warga Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).

Rohman merupakan pelaku yang tertangkap pertama kali. Ia saat itu, Rabu (08/11/2023) datang ke bengkel sepeda motor milik Duladi (4) di Desa Sabarwangi Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan untuk mengganti kabel gas sepeda motornya.  Sambil menunggu sepeda motornya diperbaiki pelaku membeli rokok di warung yang berada di samping bengkel.

Setelah selesai diperbaiki, pelaku kemudian membayar ongkos bengkel yang dijadikan 1 dengan ongkos beli rokok sebesar Rp. 42 ribu. Pelaku membayar dengan uang pecahan Rp. 100 ribu yang diberikan kepada pemilik warung rokok Duriyah (44) yang selanjutnya memberikan uang kembalian RP. 58 ribu kepada pelaku. Setelah menerima uang kembalian, pelaku selanjutnya pergi meninggalkan bengkel.

Karena merasa curiga dengan uang yang dibayarkan pelaku, Duriyah kemudian menyampaikan kepada Duladi dan Imam (23) yang merupakan adik Duriyah. “Jadi Duriyah ini sempat melihat dan meraba uang yang dibayarkan pelaku yang diduga adalah uang palsu,” kata AKP Isnovim.

Baca Juga :  Tak Terima Anaknya Dibawa, Seorang Pria di Cilacap Aniaya Mantan Istri Sendiri

Selanjutnya Duladi dan Imam mengejar pelaku yang sudah meninggalkan bengkel. Duladi mengejar ke arah pasar Kajen, sementara Imam mengejar ke arah Gandarum.

Imam yang mengejar ke arah Gandarum melihat pelaku sedang membeli barang di toko helm dan accesoris milik Giyo (65) yang berada di sebelah selatan terminal Kajen. Imam selanjutnya memberitahu Duladi tentang keberadaan pelaku yang baru saja membeli aksesoris di toko milik Giyo. Mereka bersama kemudian membuntuti pelaku yang sudah pergi meninggalkan toko helm. Sesampainya di jalan Diponegoro Kajen, mereka memberhentikan pelaku dan menanyakan bahwa uang yang sudah di bayarkan di bengkel dan untuk membeli rokok ialah uang palsu.

“Duladi dan Imam ini kemudian membuka tas milik pelaku dan menemukan beberapa uang palsu di dalam tas. Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Kajen, dan pelaku juga berbelanja di toko aksesoris milik Giyo dengan menggunakan uang palsu juga pecahan Rp. 100 ribu,” terang Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang – barang di toko kemudian melakukan pembayaran dengan uang palsu yang sebelumnya sudah disiapkan, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari uang kembalian dari para penjual.

Baca Juga :  IPDA Dedi Kuswanto Wafat, Polres Padang Panjang dan Masyarakat Berduka

Dari keterangan pelaku, uang palsu yang diedarkan tersebut didapatkan dari R warga Desa Kwasen Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang. Dari keterangan tersebut, Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, dan pada Kamis (09/11/2023) petugas berhasil mengamankan R di rumahnya.

“Dari pengakuan R, benar telah memberikan uang palsu kepada Rohman untuk diedarkan. Saat diamankan, pelaku masih menyimpan 2 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu,” imbuh AKP Isnovim.

Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi akhirnya berhasil menangkap MF di hari yang sama di rumahnya Desa Kwasen Kecamatan Kesesi.

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 15 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, 1 bungkus rokok, uang tunai Rp. 744 ribu, 1 buah masker, 1 pasang sarung tangan, 1 buah tas selempang dan 1 unit sepeda motor.

Pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Share :

Baca Juga

BERITA

Terjadi Kecelakaan di KM 327, Kapolres Pekalongan Imbau Masyarakat Tidak Lagi Parkir di Bahu Jalan

BERITA

Polri Bentuk Satgas Preventif Amankan KTT ASEAN, Jaga Delegasi dan Tamu Negara dari Kedatangan Hingga Kepulangan

ARTIKEL

Jelang Hari Bhakti TNI AU Ke-78, Danlanud Sultan Hasanuddin Buka Kejuaraan Dragrace Kejurprov Putaran 2

ARTIKEL

Kankemenag Gelar Pembinaan Organisasi Majelis Taklim Tingkat Kota Padang

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

BERITA

Sedang Asyik Berduaan di Dalam Kamar Sepasang Kekasih di Grebek Warga dan Satpol PP

BERITA

Luncurkan Genius dan GPM di Hari Pangan Dunia, Gubernur Mahyeldi Serukan Gerakan Makan Jangan Bersisa

BERITA

Tanggal 19 Agustus KPU Bakal Umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Legislatif