Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 25 September 2023 - 08:33 WIB

5 Untung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Perpanjang Sampai Desember 2023

PADANG SINYALNEWS.COM,- Kabar gembira buat masyarakat Sumatera Barat. Program 5 untung, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2023.

Sebelumnya, Pemerintah Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat sebuah program untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut kemudian diberi nama 5 Untung dan berakhir pada 23 September 2023.

Namun, dikarenakan antusias masyarakat yang terus bertambah, Gubernur Mahyeldi memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan hingga akhir tahun 2023.

Masyarakat Sumatera Barat yang pajak kendaraannya bermasalah atau macet kini dapat memanfaatkan program tersebut hingga 23 Desember 2023 nanti.

Baca Juga :  Nihonggo Partner Jepang Fundation ucapkan" おめでとうございます" (Omedetou gozaimasu) Sense Imelda Fatmadewi,S.Hum

Berbagai keuntungan akan diperoleh masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diantaranya:

Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan. Adapun pembebasan tersebut meliputi pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Kendaraan mati pajak selama 2 (dua) tahun cukup untuk membayar sebanyak 1 (satu) tahun pajak saja.

Kendaraan yang mati pajak selama 3 (tiga) tahun kini cukup membayar 2 (dua) tahun saja.

Bebas biaya Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah atau pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kampung Baru Gunung Sarik Bakal Bangun Mesjid Megah Baitul Mukminin ditanah Fasilitas Umum Pemerintah Kota Padang

Hal tersebut juga berlaku untuk kendaraan hasil hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (kecuali untuk kendaraan yang mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat).

Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) tahun lalu dari PT Jasa Raharja.

Adapun masyarakat yang tertarik dengan program tersebut cukup untuk mendatangani kantor Samsat terdekat dan Payment Point atau titik pembayaran.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kantongi Satu Juta Sertifikat Halal Gratis, Pelaku Usaha Bisa Kunjungi Halal Corner di Masjid Raya Sumbar

ARTIKEL

25 CPNS Diharapkan Bawa Semangat Baru dalam Mendorong Transformasi Layanan Publik

BERITA

Nadira Putri Dwinova Siswi SMPN 12 Padang Berhasil Menjadi Winner Putri Hijab Nusantara

BERITA

ATLET UK FIK UNP IKUTI UNESA PETANQUE INTERNATIONAL TOURNAMENT 2024

BERITA

Ditemukan Seorang Bayi Jenis Kelamin Perempuan di Dalam Mesjid

ARTIKEL

Pangkalan Bakamla Batam Terima Kunjungan Konsulat Amerika Serikat

BERITA

Dugaan Gelapkan Sertifikat Tanah yang sudah menjadi milik Yayasan Fort De kock, Pemilik asal tanah Laporkan Pemko Bukittinggi ke Polda Sumbar

BERITA

Melaju Dengan Kecepatan Tinggi, Mobil Bus Tabrak Truck Pengangkut Sawit di Jalan Lintas Kinali Pasaman Barat