Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 18 September 2023 - 10:15 WIB

Wanita Tersangka Dugaan Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran Polda Sumut: Penyidikan Diintensifkan

Medan, Sinyalnews.com,- Seorang wanita berinisial L (27), warga Kompleks Perumahan Mutiara Residence masih bebas berkeliaran meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan

Hingga kemarin, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan masih mengintensifkan penyidikan.

Bahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan disertai perintah membawa, karena L sudah pernah mangkir ketika diminta hadir.

“Kasusnya masih berproses,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (14/9/2023).

Hadi mengaku, sudah mencari tahu perkembangan kasus penganiayaan terhadap Nurani Widjaja (60), warga Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur itu ke Polrestabes Medan.

“Sudah saya sampaikan ke Polrestabes, sabar ya, penyidik sedang bekerja,” imbuhnya.

Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan korban Nurani Widjaja (60), warga Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur pada 8 Januari 2022 lalu.

Baca Juga :  Mujahadah Asmaul Husna Dan Peresmian Gedung Sekolah SD Unggulan MHM Sampang

Namun, walaupun sudah berjalan 1,9 tahun, kasusnya tak kunjung tuntas dan L masih melenggang bebas berkeliaran.

Keberadaan L membuat korban trauma dan takut, karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

“Kita meminta Polrestabes Medan segera menangkap terlapor L karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, kasusnya sudah berjalan sekitar 1,9 tahun,” ujar Ketua DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Arman Situngkir kepada wartawan, Jumat (8/9/2023) lalu.

Dijelaskan Frisdarwin, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban saat masih menjadi mertua tersangka terjadi pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Penganiayaan yang mengakibatkan tangan korban luka, pinggang dan kepada sakit itu terjadi di kediaman mereka.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban menggendong anak tersangka hasil perkawinannya dengan Harianto (37),” sebut Frisdarwin.

Baca Juga :  Pendampingan Ketahanan Pangan, Babinsa Semangati Petani Maos Lor

Ketua DPP LSM GPI sangat yakin bahwa, penyidik Polrestabes Medan pasti bertindak profesional dalam menangani kasus penganiyaan tersebut, mengingat karena tersangka terkesan tidak kooperatif dan sudah mencederai institusi kepolisian. Sebab, tersangka seakan menjadikan proses kasus penganiayaan ini sebagai industri hukum.

“Berdasarkan SP2HP yang dikirim kepada pelapor, tersangka tidak menghadiri panggilan pertama penyidik,” kesalnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (8/9/2023), mengakui sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.

‘Kita sudah menjelaskan perkembangan penyidikan melalui SP2HP. Kita akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka,” tandas Fathir. *(RI-1)

Share :

Baca Juga

BERITA

Potensi Banjir Rob di Pesisir Pantai Indonesia. Ini Kata BMKG

ARTIKEL

Pahlawan Boleh Gugur, Tapi Jiwa Juangnya Hidup dan Menyatu Dalam Darah Prajurit TNI

ARTIKEL

“Panen Hasil Belajar” Calon Guru Penggerak 2024 Provinsi Sumatera Barat Sangat Meriah

BERITA

Peduli Perkembangan Karakter Anak Bangsa, Pos Oepoli Pantai Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Laksanakan Pembinaan Pramuka

ARTIKEL

Agar Terlihat Bersih Dan Enak Dipandang, Babinsa Koramil Kokonao Ajak Warga Bersihkan Area Pemakaman Umum

BERITA

Satgas Binluh Polsek Blado Gencar Melawan Paham Radikalisme dan Terorisme

BERITA

Antisipasi Ancaman Bahan Peledak, Tim Satwa dan Satuan Gegana Sterilisasi Stadion Manahan

ARTIKEL

2 Siswa MAN 2 Padang Dinobatkan Pemain dan Kiper Terbaik Kejurnas Street Soccer Piala Menpora 2022