Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 18 September 2023 - 09:50 WIB

Dalam Kurung Waktu Sepekan Sat Narkoba Polrestabes Medan Amankan 70 Tersangka Narkoba

Medan, Sinyalnews.com,- Personel Polrestabes Medan dan  jajarannya  berhasil mengungkap 56 kasus narkoba sepanjang tanggal 11 September hingga 17 September 2023.

Dari 56 kasus tersebut jumlah tersangka sebanyak 70 orang, di mana  dari jumlah tersebut 59 orang merupakan jaringan pengedar narkoba dan 11 orang merupakan pemakai atau pengguna narkoba.

 

“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 61,71 gram sabu, 119,22 Gram ganja, 20 butir ekstasi, 3 unit sepeda motor, 23 unit ponsel, 1 unit timbangan elektrik, 15 buah bong dan uang sebanyak Rp 7.107.000,, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga :  Jalur Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf ke Masyarakat dan Wisatawan

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menuturkan pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Polsek sejajaran Polrestabes Medan berdasarkan perintah bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Selama ini, pihaknya terus berupaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan melakukan upaya persuasif. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada pelajar, dan juga ikut terlibat cegah narkoba.

Pihaknya menyebutkan bahwa marilah  bersama-sama memerangi narkoba karena itu merusak moral dan masa depan generasi bangsa.

“Kami harapkan upaya pemberantasan narkoba ini dapat dilakukan semua pihak, mulai dari elemen pemerintahan hingga masyarakat. Kepada para orang tua juga kita harapkan dapat memantau atau mengawasi pergaulan anak-anak yang sudah beranjak remaja,” sebutnya.

Baca Juga :  Ucapan Terimakasih Satgas Yonif 122/TS Bersama Masyarakat, Pos Pitewi Laksanakan Perpisahan Serta Makan Bersama Jelang Berakhirnya Penugasan

Selain itu, pihak kepolisian juga  tidak berhenti yang mana  telah melakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) dan menghancurkan barak-barak narkoba dengan menggunakan alat berat beko pada hari Rabu (13/9/ 2023) sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai di Jalan Jambur Dusun VII, Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

“Dengan melibatkan personel gabungan Polrestabes Medan beserta personel Direktorat Narkoba Polda Sumut, anggota Koramil 02/01 Medan dan Den POM 1/5. Di seputaran lokasi personel berhasil mengamankan 8 buah alat hisap sabu, 1 bungkus plastik koin jackpot dan 1 buah pisau belati, ” pungkasnya.(Rizky)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kodim 0703/Cilacap Gelar Tes Kesegaran Jasmani Periodik II Tahun 2023

ARTIKEL

Bidik Gelar Juara, Edy Oktafiandi Lepas Kontingen Porsadin Kota Padang ke Tingkat Sumbar

BERITA

Raih Perak, Dekan FIK UNP Salut Perjuangan Riyo Zulia Wandra.

BERITA

Gubernur Mahyeldi Arahkan Eks Napiter untuk Fokus pada Kegiatan Positif dan Bernilai Ekonomis

BERITA

Kunjungan Ketua Umum BAPERMEN LBH Cakra Nusantara ke Kabupaten Solok

BERITA

Tiga Pelaku Curat di Kedungwuni Pekalongan Dibekuk, Salah Satunya Residivis

ARTIKEL

Kadispotdirga Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pembukaan TMMD ke-125 di Kabupaten Maros

BERITA

Kapolres Pekalongan Duduk Bareng Nelayan Wonokerto, Sosialisasikan Polisi RW