Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 28 July 2023 - 13:40 WIB

Tiga Pelaku Curat di Kedungwuni Pekalongan Dibekuk, Salah Satunya Residivis

PEKALONGAN, SINYALNEWS.com,- Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Polres Pekalongan berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Proto Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan.

Tiga pelaku berhasil diamankan, salah satu pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H saat konferensi pers, Rabu (26/07).

“Mereka Ferdi (21), Tole (21) dan Ogut (22), dimana ketiganya merupakan warga Salakbrojo Kedungwuni.  Nah, si Ferdi ini residivis dan pernah melakukan pencurian di tahun 2021,” ujarnya.

Dijelaskannya, peristiwa terjadi pada Rabu (21/06) Juni sekitar pukul 02.30 Wib di sebuah rumah di Desa Proto Kec. Kedungwuni.

Baca Juga :  Polsek Distrik Cilacap Laksanakan Kegiatan Razia Kendaraan Bermotor

Istri korban yang sudah mengetahui tabung gas yang ada di dalam rumah hilang kemudian segera membangunkan korban sekitar pukul 05.30 wib, yang selanjutnya melakukan mengecek dan mendapati handphone serta uang juga raib.

“Dua tabung gas ukuran 3 kg dan 2 buah Handphone serta uang tunai sekitar Rp. 600 ribu hilang dicuri pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Ditambahkannya, para pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke sebuah rumah yang sedang direnovasi melalui bagian belakang rumah yang belum dipasang pintu. “Pintu hanya ditutup satu lembar triplek,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jacob Ereste : Raja Zalim Tak Hanya Disanggah, Tapi Layak Dipancung Seperti Luis XVI

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan ke Polsek Kedungwuni. Selanjutnya, para pelaku berhasil dibekuk berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Polres Pekalongan.

“Tole pelaku pertama yang berhasil diamankan di rumahnya Desa Salakbrojo, pada Senin (24/07). Dari pengakuan Tole, ia dibantu dua rekannya dalam melakukan aksinya. Yang mana selanjutnya petugas meringkus kedua rekannya, Ferdi dan Ogut di rumahnya masing-masing,” pungkas AKP Isnovim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-4e KUHP jo 56 KUHP.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Menhan Prabowo Tegaskan Pentingnya “Giant Sea Wall”                                  

ARTIKEL

Penetapan Kadet Mahasiswa S-1 UNHAN RI, Wamenhan M. Herindra: Kualitas SDM Jadi Kunci Utama

ARTIKEL

HKB 2025 di SLB, PMI Sumbar Berbagi Ilmu Pertolongan Pertama

BERITA

Asar Humanity Sumatera Barat Bersama Dinsos Kota Padang Antarkan Bantuan Untuk Korban Bencana Angin Puting Beliung

BERITA

Turnamen Sepak Takraw Pilar 2 Lubuak Landua Resmi Ditutup Wabup Risnawanto

BERITA

Sambangi Warga Ditempat Makan, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

ARTIKEL

Delegasi SatuPena Sumbar Berkunjung Ke Melaka Malaysia

BERITA

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 4 PJU dan 5 Kapolres