Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 28 July 2023 - 13:40 WIB

Tiga Pelaku Curat di Kedungwuni Pekalongan Dibekuk, Salah Satunya Residivis

PEKALONGAN, SINYALNEWS.com,- Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Polres Pekalongan berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Proto Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan.

Tiga pelaku berhasil diamankan, salah satu pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H saat konferensi pers, Rabu (26/07).

“Mereka Ferdi (21), Tole (21) dan Ogut (22), dimana ketiganya merupakan warga Salakbrojo Kedungwuni.  Nah, si Ferdi ini residivis dan pernah melakukan pencurian di tahun 2021,” ujarnya.

Dijelaskannya, peristiwa terjadi pada Rabu (21/06) Juni sekitar pukul 02.30 Wib di sebuah rumah di Desa Proto Kec. Kedungwuni.

Baca Juga :  Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung oleh Nelayan di Ayah Kebumen

Istri korban yang sudah mengetahui tabung gas yang ada di dalam rumah hilang kemudian segera membangunkan korban sekitar pukul 05.30 wib, yang selanjutnya melakukan mengecek dan mendapati handphone serta uang juga raib.

“Dua tabung gas ukuran 3 kg dan 2 buah Handphone serta uang tunai sekitar Rp. 600 ribu hilang dicuri pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Ditambahkannya, para pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke sebuah rumah yang sedang direnovasi melalui bagian belakang rumah yang belum dipasang pintu. “Pintu hanya ditutup satu lembar triplek,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gara-Gara Lupa Mematikan Tungku, Rumah Warga Paninggaran Pekalongan Terbakar

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan ke Polsek Kedungwuni. Selanjutnya, para pelaku berhasil dibekuk berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Polres Pekalongan.

“Tole pelaku pertama yang berhasil diamankan di rumahnya Desa Salakbrojo, pada Senin (24/07). Dari pengakuan Tole, ia dibantu dua rekannya dalam melakukan aksinya. Yang mana selanjutnya petugas meringkus kedua rekannya, Ferdi dan Ogut di rumahnya masing-masing,” pungkas AKP Isnovim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-4e KUHP jo 56 KUHP.

Share :

Baca Juga

BERITA

Jumat Curhat Polres Kebumen Digelar di Pabrik Genteng 

BERITA

Tiga orang anggota DPRD kab Mentawai di tangkap dalam kasus narkoba

ARTIKEL

Kapolda Jateng Tinjau Aktivitas Vulkanis Merapi dan Terima Curhatan Warga di Pos Pantau Jurang Jeruk Boyolali

ARTIKEL

MINDSET MAHASISWA DI ERA MODERN (PENDIDIKAN, KARAKTER, DAN TANTANGAN GLOBAL)

BERITA

Kasus Wartawan diperlakukan Kasar Oleh Oknum Satlantas Polres Pasaman Barat Berakhir Damai

BERITA

Kadisperindag Sumbar Buka Workshop BPSK

BERITA

Sosialisasikan PON 2024 dalam Momen Haornas ke-40, KONI Sumbar Gelar Jalan Santai 

ARTIKEL

1 Unit Bengkel Tertimpa Pohon Tumbang di Padang Besi