Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 14 September 2023 - 23:39 WIB

Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Septic Tank di Tangkap Polisi

Humas Polresta Cilacap, Sinyalnews.com-  Pelaku Pembuangan mayat wanita di dalam septic tank rumah warga di Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Terungkap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si mengungkapkan kronologi kejadian berawal dari pelaku A S (31) pada hari Minggu 10 September 2023 masuk kerumah korban melalui jendela belakang dengan niatan akan mencuri.

“Ketika A S hendak mengambil dompet dilemari kamar, korban terbangun dan memergoki A S. tanpa pikir panjang A S langsung membekap korban menggunakan bantal hingga korban lemas, kemudian A S mengambil dompet korban yang lain” Ujar Kapolresta

Ketika tersangka A S hendak pulang melihat pakaian korban yang tersingkap, A S menjadi birahi sehingga membuat A S melakukan setubuh terhadap korban. Akan tetapi dilawan oleh korban sehingga membuat A S melawan korban dengan menyayat dahi korban menggunakan golok yang dibawanya. A S  juga memukul korban dengan tangan kosong sehingga membuat korban kembali lemas. A S melarikan diri, meninggalkan korban terluka di tempat tidurnya.

Baca Juga :  Pendampingan PMT Stunting Dilakukan Oleh Babinsa Koramil 07/ Maos

Pada hari Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kembali ke rumah korban untuk memeriksa keadaannya. Korban masih tergeletak di kasur, berlumuran darah. Tersangka bermaksud membersihkan rumah dan memindahkan tubuh korban ke halaman belakang, dengan tujuan menghilangkan jejak.

Tersangka membuang barang-barang seperti celana hitam, kaos putih, toples, sprei, dan boneka beruang di sumur tua yang berjarak sekitar 250 meter dari rumah korban. Tubuh korban dipindahkan ke tangki septik milik Sdr. Sudiyono yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.

Keesokan harinya, pada tanggal 12 September 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka menjual barang hasil kejahatannya, termasuk HP korban dan cincin, di Pasar Gandrungmangu. Barang-barang tersebut terjual seharga Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Tutup Acara Sosialisasi UU no 16 Tahun 2017 Tentang Ormas

Tersangka menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk bersedekah di masjid dan memberi uang kepada pengemis di wilayah Gandrungmangu. Sisa uang sekitar Rp. 1.000.000,00 digunakan tersangka untuk melarikan diri.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si mengatakan tersangka berhasil di tangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap pada hari Kamis 14 September 2023 sskitar pukul 02.00 WIB ketika berada di Alun Alun Banyumas.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

BERITA

Operasi Mantap Brata: Personel Polres Batang dan TNI Bersinergi Amankan Pemilu

BERITA

Syukuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 Lapas Bukittinggi Raih Empat Kategori Penghargaan Dari Kanwil Kemenkumham Sumbar

ARTIKEL

Melalui TMMD Ke-122 Kodim 1704/Mappi Bersama Dinas Pertanian Menggelar Penyuluhan Pertanian

BERITA

Peringati Hari Pahlawan, Kapolres Bersama Jajaran Forkopimda Gelar Ziarah Nasional Tingkat Kabupaten Pekalongan

ARTIKEL

Lanud Sjamsudin Noor menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Landasan Ulin Timur, Banjarbaru, untuk membantu mengatasi dampak kekeringan.

ARTIKEL

Sambut Tahun 2024 Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama

BERITA

Pemprov Sumbar Gelar Discover West Sumatera di Lobi Hotel Borobudur Jakarta 

ARTIKEL

Bentuk Nyata Kepedulian, Satgas Yonif 715/Mtl Berikan Pelayanan Kesehatan Dengan Cinta