Home / BERITA / NASIONAL

Friday, 12 May 2023 - 11:33 WIB

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Tutup Acara Sosialisasi UU no 16 Tahun 2017 Tentang Ormas

Padang, Sinyalnews.com,- Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumatera Barat yang diwakili  Kepala Bidang Kesbaormas Kesbangpol Prov Sumbar, Muzahar, S Sos, M Si, menutup secara resmi sosialisasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Jumat, (11/5/2023) bertempat di Hotel Axana Padang.

Sebelum acara penutupan, tampil sebagai narasumber Dr, Indradin, M Si, dosen Fakultas Sosial Ilmu Politik Universitas Andalas Padang, dengan materi “Tugas, Peran dan Fungsi Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan peraturan perundang-undangan”

Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan, dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga :  Waktu Terbaik Shalat Tahajud dan Keutamaannya, Berikut Penjelasan Buya Kamaruzzaman

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Axana  dapat memperkuat wawasan kebangsaan dan ideologi bagi ormas-ormas yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

“Serta dapat menumbuhkan kesadaran bagi ormas untuk menjaga agar tidak tumbuh ideologi yang bertentangan dengan pancasila, sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan tetap terjaga,” kata dia.

Lebih lanjut Dr, Indradin menjelaskan, beberapa hal dalam Perubahan UU terkait ormas. Di antaranya, kewenangan pengesahan ormas yakni yayasan dan perkumpulan menjadi ormas melalui verifikasi.

Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili Kabid Kesbaormas, Muzahar, S.Sos, M.Si dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan diadakannya acara ini adalah untuk lebih mendalami dan memahami pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan tentang ormas, peraturan pemerintah, peraturan presiden, yang mengatur lebih tentang organisasi kemasyarakatn.

Baca Juga :  TNI Gelar Tactical Floor Game Pengamanan VVIP HLF MSP dan IAF ke-2 Tahun 2024

“Kegiatan ini berlangsung dua hari, Kamis dan Jumat, 11-12 Mei 2023” ujar Muzahar. Sedangkan dana pelaksanaan berasal dari dana pokir anggota DPRD Prov Sumbar dari Fraksi Golkar Zarfi Deson SH.

Narasumber dalam kegiatqn ini terdiri dari Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar, anggota DPRD Prov Sumbar, perguruan tinggi dan praktisi sosial kemasyarakatan.

Dengan berakhirnya acara sosialisasi ini, maka diharapkan para peserta bisa memahami dan mengimplementasikan dilapangan apa yang sudah didapat selama acara berlangsung.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Menteri Pertanian Apresiasi Produk Agro Sumbar

BERITA

Wakil Bupati Agam Mengundurkan Diri Karena Tidak Sejalan Dengan Bupati

ARTIKEL

Bakamla RI Perkuat Pembinaan Relawan Penjaga Laut Kota Batam di Bulan Ramadan

BERITA

Kapolda Sumsel Lepas Kontingen Porseni NU Tingkat Nasional 2023 di Sumsel

BERITA

Hari Pertama Pasca Libur Lebaran, Kemenag Kota Padang Sidak KUA dan Madrasah 

ARTIKEL

Kadislog Lanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Bendera Mingguan Di Awal Ramadhan

ARTIKEL

“KEMBALIKAN MARWAH KOTA PADANG PANJANG” Para Pedagang Pasar Menaruh Harapan Besar Pada Hendri Arnis -Allex Saputra

ARTIKEL

Helmi Imbau Produk dan Kantin di Kemenag Bersertifikat Halal