Home / BERITA / NASIONAL

Friday, 12 May 2023 - 11:33 WIB

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Tutup Acara Sosialisasi UU no 16 Tahun 2017 Tentang Ormas

Padang, Sinyalnews.com,- Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumatera Barat yang diwakili  Kepala Bidang Kesbaormas Kesbangpol Prov Sumbar, Muzahar, S Sos, M Si, menutup secara resmi sosialisasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Jumat, (11/5/2023) bertempat di Hotel Axana Padang.

Sebelum acara penutupan, tampil sebagai narasumber Dr, Indradin, M Si, dosen Fakultas Sosial Ilmu Politik Universitas Andalas Padang, dengan materi “Tugas, Peran dan Fungsi Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan peraturan perundang-undangan”

Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan, dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga :  Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil Kuala Kencana Bersama Warga Kerja Bakti Pasang Paving Block Di Halaman Masjid

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Axana  dapat memperkuat wawasan kebangsaan dan ideologi bagi ormas-ormas yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

“Serta dapat menumbuhkan kesadaran bagi ormas untuk menjaga agar tidak tumbuh ideologi yang bertentangan dengan pancasila, sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan tetap terjaga,” kata dia.

Lebih lanjut Dr, Indradin menjelaskan, beberapa hal dalam Perubahan UU terkait ormas. Di antaranya, kewenangan pengesahan ormas yakni yayasan dan perkumpulan menjadi ormas melalui verifikasi.

Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili Kabid Kesbaormas, Muzahar, S.Sos, M.Si dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan diadakannya acara ini adalah untuk lebih mendalami dan memahami pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan tentang ormas, peraturan pemerintah, peraturan presiden, yang mengatur lebih tentang organisasi kemasyarakatn.

Baca Juga :  Danlanud Laksanakan Halal Bihalal Dengan Pengurus PIA Ardhya Garini Cabang 7/D.II Lanud Sultan Hasanuddin

“Kegiatan ini berlangsung dua hari, Kamis dan Jumat, 11-12 Mei 2023” ujar Muzahar. Sedangkan dana pelaksanaan berasal dari dana pokir anggota DPRD Prov Sumbar dari Fraksi Golkar Zarfi Deson SH.

Narasumber dalam kegiatqn ini terdiri dari Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar, anggota DPRD Prov Sumbar, perguruan tinggi dan praktisi sosial kemasyarakatan.

Dengan berakhirnya acara sosialisasi ini, maka diharapkan para peserta bisa memahami dan mengimplementasikan dilapangan apa yang sudah didapat selama acara berlangsung.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Jacob Ereste : *Hak Kemerdekaan Serta Nilai-nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Bagi Bangsa dan Negara Palestina Harus Diserukan Oleh Negara dan Bangsa Indonesia*

ARTIKEL

Amsakar Chess Cup dengan Total Hadiah Rp 10 Juta Rupiah Akan Segera Diadakan. Ini Jadwal dan Cara Pendaftarannya…

ARTIKEL

Agar Berjalan Lancar dan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Dampingi Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat

BERITA

Upacara Peringatan HAB Kemenag RI ke-79 Tahum 2025 Tingkat Kota Padang Sukses dan Meriah

BERITA

Wawako Ekos Albar Berharap PKL Dukung Pembangunan Pasar Raya Fase VII

ARTIKEL

Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Dampingi Penyaluran Beras Ketahanan Pangan Untuk Masyarakat

ARTIKEL

Darman mtc : Kultum Ramadhan 1445 H/2024 “Jangan Nodai Iman Kita dengan Syirik Khafi (Tersembunyi)

BERITA

Dandim Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Danrem 174/ATW Ke Pos Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia