Home / BERITA / NASIONAL

Friday, 12 May 2023 - 11:33 WIB

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Tutup Acara Sosialisasi UU no 16 Tahun 2017 Tentang Ormas

Padang, Sinyalnews.com,- Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumatera Barat yang diwakili  Kepala Bidang Kesbaormas Kesbangpol Prov Sumbar, Muzahar, S Sos, M Si, menutup secara resmi sosialisasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Jumat, (11/5/2023) bertempat di Hotel Axana Padang.

Sebelum acara penutupan, tampil sebagai narasumber Dr, Indradin, M Si, dosen Fakultas Sosial Ilmu Politik Universitas Andalas Padang, dengan materi “Tugas, Peran dan Fungsi Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan peraturan perundang-undangan”

Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan, dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga :  Unjuk Rasa Meluas, IKA FISIP Unand Desak Pemerintah Usut Tuntas Kematian Affan dan Reformasi Total Aparat Keamanan

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Axana  dapat memperkuat wawasan kebangsaan dan ideologi bagi ormas-ormas yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

“Serta dapat menumbuhkan kesadaran bagi ormas untuk menjaga agar tidak tumbuh ideologi yang bertentangan dengan pancasila, sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan tetap terjaga,” kata dia.

Lebih lanjut Dr, Indradin menjelaskan, beberapa hal dalam Perubahan UU terkait ormas. Di antaranya, kewenangan pengesahan ormas yakni yayasan dan perkumpulan menjadi ormas melalui verifikasi.

Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili Kabid Kesbaormas, Muzahar, S.Sos, M.Si dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan diadakannya acara ini adalah untuk lebih mendalami dan memahami pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan tentang ormas, peraturan pemerintah, peraturan presiden, yang mengatur lebih tentang organisasi kemasyarakatn.

Baca Juga :  HKN 2023, Kota Pekalongan Siap Terapkan 6 Pilar Transformasi Kesehatan

“Kegiatan ini berlangsung dua hari, Kamis dan Jumat, 11-12 Mei 2023” ujar Muzahar. Sedangkan dana pelaksanaan berasal dari dana pokir anggota DPRD Prov Sumbar dari Fraksi Golkar Zarfi Deson SH.

Narasumber dalam kegiatqn ini terdiri dari Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar, anggota DPRD Prov Sumbar, perguruan tinggi dan praktisi sosial kemasyarakatan.

Dengan berakhirnya acara sosialisasi ini, maka diharapkan para peserta bisa memahami dan mengimplementasikan dilapangan apa yang sudah didapat selama acara berlangsung.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Danlanud HND Mengantar Keberangkatan Wapres RI Dari Makassar Usai Kunjungan Kerja Dari Wilayah Papua

ARTIKEL

Paviliun Sumbar terbaik III di Penas Tani XVI 2023

ARTIKEL

Cerita Korban Kebakaran Nanggalo : Saat Sholat Tahajut, Tiba – tiba Rumah Terbakar

BADAN NEGARA

Menhan Prabowo Tegaskan Pentingnya “Giant Sea Wall”                                  

BERITA

Komsos Dengan Pedagang, Babinsa Berikan Motivasi 

BERITA

Ameldian, Berkarya di Usia Senja Ingin Pecahkan Rekor Muri Penghafal Lagu Terbanyak

NASIONAL

Cerint Unggul, Irman Gusman Lolos ke Senayan

BERITA

Ini Profil Empat Kandidat Calon Ketua IDI Sumbar yang Bakal Bertarung di Muswil Sumbar.