Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 7 September 2023 - 19:29 WIB

Tiga Terdakwa yang Mencekoki Kucing Divonis Hakim

Padang, Sinyalnews.com,- Dinilai terbukti bersalah mencekoki dengan minuman keras (miras) terhadap hewan berupa kucing. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memberikan putusan terhadap tiga terdakwa yaitu Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22).

“Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing  terdakwa, yaitu dengan pidana penjara masing-masing dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu empat bulan para terdakwa melakukan pidana lain,” kata hakim tunggal Juandra, saat membacakan putusannya dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN kelas 1A Padang Kamis (6/9).

Hakim tunggal juga menyebutkan, hal-hal yang memberatkan, para terdakwa memposting perbuatan pidana dimedia sosial, sehingga menimbulkan kemarahan bagi masyarakat. Hal-hal yang meringankan para terdakwa telah meminta maaf, masa depannya masih panjang, dan belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Babinsa Karangjati Bersama Unsur Pemdes Laksanakan Tarweh Keliling

Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) tampak berdiskusi.

Tak lama kemudian, ketiga terdakwa langsung keluar dari pintu samping ruang sidang pengadilan utama. Para pengunjung sidang yang hadir tampak menyoraki para terdakwa bahkan, ada yang mengeluarkan kata-kata kotor.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, Polresta Padang menetapkan tiga orang wanita yang mencekoki kucing dengan minuman keras jenis Soju di Padang jadi tersangka. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah, mengatakan penetapan tersangka ini setelah pemeriksaaan yang dilakukan penyidik Polresta Padang sejak tadi malam hingga Selasa (5/9/2023).

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kadisopslatau

Dari video berdurasi 23 detik ini, terlihat tersangka mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar. Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.

“Ibunya (kucing) berdua ini tidak sanggup sama saya. Cepatlah,” kata perekam video

Kucing tersebut terlihat berjalan dan sempat terdiam di keset kaki. Kucing yang dicekoki miras ini diketahui berjenis persia medium, berusia 4-5 bulan. Kucing tersebut telah mengalami masalah kesehatan di dagu ada jamur, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga. Hewan itu milik peliharaan Syinta Ade Putri. Dimana perbuatan terdakwa melanggar pasal 302 KUHP.

Share :

Baca Juga

BERITA

Danramil 07/ Maos Menghadiri Kegiatan Pengajian Tabligh Akbar Di SMK Budi Utomo Maos

ARTIKEL

Abdul Aziz : Selamat Datang Jemaah Haji Debarkasi Padang 2024 Semoga Jadi Haji Mabrur

BERITA

Semangat Warga Bantu Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Bangun Gereja

BERITA

Dumai, _Pelantikan dan pengukuhan Ikatan Keluarga Pasaman_ Pasaman Barat (IKP PBR) Kota Dumai dilaksanakan kepengurusan

BERITA

Janji yang Tak Pernah Tiba, Gerbang TPA Sungai Andok Kembali Tutup

BERITA

Danramil O7/ Maos Kapten Cba M Isa Saefudin Menghadiri Peresmian Desa Energi Berdikari Kalijaran Mapan

BERITA

Cegah Stunting, Babinsa Cimanggu Aktif Dampingi Posyandu  

ARTIKEL

Editorial Meet and Greet Puspen TNI Bersama Media