Home / BERITA / DAERAH / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / PERISTIWA / SUMBAR

Saturday, 27 December 2025 - 22:36 WIB

Janji yang Tak Pernah Tiba, Gerbang TPA Sungai Andok Kembali Tutup

PadangPanjang.Sinyalnews.com Sabtu pagi, 27 Desember 2025, Sungai Andok kembali menjadi panggung dari persoalan yang tak pernah benar-benar selesai. Di balik gerbang Tempat Pembuangan Akhir (TPA), spanduk dibentangkan, plang dicabut, dan akses ditutup. Bukan sekadar menahan truk sampah, melainkan menahan ingatan lama tentang janji yang tak pernah tiba di nagari.

Penutupan akses TPA dilakukan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunung sebagai bentuk protes keras kepada Pemerintah Kota Padang Panjang dan KAN Bukit Surungan. Aksi ini sontak memicu ketegangan. Puluhan anak nagari dari kedua belah pihak berkumpul di lokasi, nyaris terlibat bentrokan, setelah muncul pemasangan plang bertuliskan “Tanah Ulayat Nagari Bukit Surungan” yang dinilai dilakukan sepihak tanpa musyawarah dengan KAN Gunung.

Sebagai respons, KAN Gunung menutup gerbang TPA Sungai Andok dengan membentangkan spanduk protes dan mencabut plang yang terpasang. Warga sekitar pun berbondong-bondong keluar rumah, menyaksikan langsung konflik lama yang kembali dipertontonkan, sebuah sengketa yang tak pernah benar-benar ditutup, hanya berganti episode.

Aparat gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI dikerahkan untuk mengamankan situasi. Dari pihak Pemerintah Kota Padang Panjang, hadir Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perkim LH, serta sejumlah pejabat lainnya. Upaya komunikasi dan negosiasi dilakukan, namun berjalan alot dan berulang kali menemui jalan buntu.

Di titik inilah akar persoalan kembali ditegaskan. Ketua KAN Gunung, SY. Dt. Pandak, menyatakan bahwa konflik ini bukan perkara baru atau tiba-tiba. Persoalan pemakaian tanah ulayat Gunung, termasuk proses sertifikasi tanah, menurutnya terjadi pada masa kepemimpinan Wali Kota Fadly Amran, saat Sonny Budaya Putra masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah.

Baca Juga :  Dra Meijanti Osman, M.Pd : Silaturahmi Perlu Terus di Jaga

“Janji-janji itu disampaikan di zaman itu. Tapi sampai hari ini, tak satu pun terealisasi,” tegas SY. Dt. Pandak. Ia menyindir keras pola pembangunan yang dinilai rajin memanfaatkan, namun abai menunaikan. Tanah nagari telah dipakai, bahkan disertifikatkan. Bancah Laweh dan Pasar Induk Kota Padang Panjang berdiri di atasnya. Ironisnya, pasar induk itu justru ditambah namanya menjadi Pasar Induk Batipuh Sepuluh Koto, sementara tanahnya, menurut KAN Gunung, adalah tanah ulayat Gunung Ujar Dt.Pandak

“Nama boleh diganti, sertifikat boleh terbit. Tapi adat tak bisa dihapus dengan tinta,” ujarnya. Bagi KAN Gunung, persoalan ini menyangkut martabat nagari. Pembangunan tak pernah ditolak, namun janji yang diucapkan di ruang resmi tak boleh lenyap setelah proyek berdiri.

Di tengah tarik-menarik kepentingan itu, suara warga sekitar TPA turut mencuat. Sejumlah warga mengeluhkan akses keluar masuk rumah yang sempat terhambat. KAN Gunung menegaskan bahwa akses warga tetap dibuka. Penutupan, kata mereka, hanya ditujukan pada operasional TPA sebagai simbol protes, bukan untuk mengorbankan kehidupan warga yang telah lama hidup berdampingan dengan sampah kota.

Baca Juga :  Dilantik Setelah Luka Panjang: Air Mata 1.114 PPPK Padang Panjang Akhirnya Jatuh di Depan Negara

Sementara itu, dari sisi teknis pengelolaan sampah kota, Plt Kepala Dinas Perkim LH Kota Padang Panjang, Welda Yusar, menyampaikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa jika tidak tercapai kesepakatan antara Pemko Padang Panjang dan KAN Gunung, pemerintah telah menyiapkan langkah darurat.

“Kalau memang tidak ada juga kata sepakat antara KAN Gunung dan Pemerintah Kota, maka besok sampah akan kami kirim ke luar daerah,” ujar Welda Yusar di lokasi. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kebuntuan adat dan politik berpotensi berujung pada konsekuensi anggaran dan tata kelola lingkungan yang lebih besar.

KAN Gunung sendiri tetap bersikukuh meminta Wali Kota Padang Panjang hadir langsung ke Balai Adat KAN Gunung. Bagi mereka, penyelesaian tidak bisa lagi diwakilkan atau dibungkus bahasa administratif. Musyawarah adat menuntut kehadiran penuh pengambil keputusan.

Peristiwa ini kembali menelanjangi sengketa lahan yang bertahun-tahun menggantung tanpa kepastian. Setiap kali TPA ditutup, sampah menumpuk dan kota gelisah. Namun bagi nagari, yang lebih lama menumpuk adalah rasa keadilan yang terus diabaikan. Selama janji hanya berhenti di kata, gerbang TPA akan selalu menjadi simbol perlawanan tanah ulayat yang merasa dilupakan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses mediasi dan musyawarah masih berlangsung antara Pemerintah Kota Padang Panjang, KAN Gunung, dan KAN Bukit Surungan.(paulhendri)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bakamla RI Cari Dua Korban Kapal Terbalik di Perairan Batam

BERITA

Puspen TNI Gelar Rakornispen TNI Tahun 2024: “Soliditas Jajaran Penerangan TNI Siap Mewujudkan TNI Prima Menuju Indonesia Maju”

BERITA

Camat Padang Utara dan Ketua TP PKK Tinjau Persiapan Posyandu Sinar Gunung 11   

ARTIKEL

OPM  Kembali Tembak 2 Warga Sipil Pekerja Bangunan Gereja

ARTIKEL

Hari ini Rahmad Taubat Akan Bertanding Melawan Petinju Papua Barat Meki Titus Abidondifu

BERITA

Pengurus Mesjid Ikhlas Apresiasi MT Mesjid Ikhlas Juara Umum Lomba MTQ dan Puisi Syiar Islam Lansia se Kecamatan Padang Utara  

ARTIKEL

Edy Oktafinadi, Terima Tim Monev Pengelolaan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi Kemenag RI

BERITA

Olahraga Bersama Kodim Cilacap Tingkatkan Silaturahmi dan Kebugaran Tubuh