Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 22 August 2023 - 14:08 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen: JPU Kembali Menghadirkan Satu Saksi

Padang, Sinyalnews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menghadirkan satu saksi, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen, yang menjerat terdakwa terdakwa Budiman, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Dalam sidang tersebut, menghadirkan saksi Yeny Febriyanti, menerima surat kuasa dari Budiman dan menggunakan untuk mengambil mobil ARW BA 8 perusahaan leasing ACC, yang diduga palsu.

Saksi menerangkan, surat tersebut ditanda tangani oleh Budiman yang isinya, benar mengambil BPKB. Dalam akta notaris sujunto, Endre Saifoel yang sebelumnya menjadi saksi, merupakan direktur, tetapi dia mengundurkan diri pada 17 April 2013, sambil memperlihatkan surat foto copy pengunduran diri dan diganti oleh Syamsu Rizal Arby sebagai direktur utama, terdakwa Budiman sebagai sesuai RUPSLB.

Baca Juga :  Satgas Binluh Polsek Blado Gencar Melawan Paham Radikalisme dan Terorisme

“Tetapi Syamsu Rizal Arby mengundurkan diri, otomatis terdakwa Budiman satu satu nya direktur,”katanya, Senin (22/8) kemaren.

Saksi pun tidak tahu apa yang terjadi di ABS. Dalam akta notaris Henny Nur Hasanah nomor 125, secara tegas dinyatakan terdakwa Budiman sebagai dirut dan PJS direktur utama, sedangkan Endre Saifoel hanya sebagai undangan dan sesuai akta terdakwa Budiman sebagai Komisaris.

Saksi juga menerangkan, yang terdaftar di Kemenkumham Ditjen AHU adalah Muhammad Abdul Karem. Dan yang membayar gaji karyawan sampai September 2013 yaitu Anhar selaku menejer keuangan dan  PT.ABS memiliki kegiatan.

“Terkait dengan kepemilikan saham, saksi menerangkan terdakwa pernah membeli saham langsung dari kepemilikan saham sebelumnya, yaitu Yuliana Gho, Kusnadi Susanto, Dessriya,”imbuhnya.

Baca Juga :  59 Tahun Mengabdi, IKKT PWA Terus Dukung TNI dan Keluarga Prajurit

Dalam sidang tersebut, terdakwa Budiman yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H, Asnil bersama tim.

Sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pada 24 Agustus 2023.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kakankemenag Kota Padang Imam Shalat Idul Fitri 1444H, di Lapangan Balaikota Aie Pacah di Padang

BERITA

Calon Anggota DPR RI Nasdem H. Suherman Bersilahturahmi Dengan Warga Sawahlunto, Lestarikan Kota Wisata Tambang Berbudaya

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Apel Khusus Peringatan HUT Ke-6 Skadron Udara 33

ARTIKEL

TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN SEORANG LANSIA YANG DIKABARKAN HILANG DI HUTAN WONOSARI

BERITA

Ironi CFD di Tengah Seruan Efisiensi

ARTIKEL

Hendri Arnis & Allex Saputra Sidak ke Berbagai OPD, Pastikan Target 100 Hari Kerja Tercapai

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Aspotdirga Kaskoopsudnas, Bahas Peningkatan Pembinaan Kemampuan Potensi Dirgantara

ARTIKEL

Turnamen Bola Voly Kodim 1710/Mimika Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-79 Tahun 2024