Sawahlunto, Sinyalnews.com- Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP) Kota Sawahlunto Adrizal menilai Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto Dedy Syahendri belum memahami bagaimana proses pemberhentian anggota DPRD sebagaimana yang sudah diatur dalam aturan perundangan.
Menurut Adrizal, surat pengajuan pemberhentian tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto dari partainya sudah mengacu kepada Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tanggga (AD/ART) Partai dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Sekretaris DPRD kami harapkan dalam memproses pemberhentian memahami dengan objektif PP 12 tahun 2018, pasal 100 point (b) dan dilanjutkan pasal 104 point (1) sudah jelas terkunci,” ujar Adrizal mantan pimpinan DPRD Sawahlunto sisa masa jabatan periode (2009 -2014) dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (17 Agustus 2023)
Adrizal mengingatkan bahwa kewenangan sekretaris DPRD hanya sebatas memeriksa legalitas dokumen pemberhentian dan penggantian antar waktu (PAW) tiga anggota DPRD Sawahlunto dari pimpinan partainya bukan malah terjebak dengan isu adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP
” Jika ada indikasi dualisme, silahkan cek legalitas SK SK dan surat surat yang kami serahkan. Tapi, tolong juga perlihatkan kepada kami SK SK atau surat – surat yang menyatakan adanya dualisme kepemimpinan dalam pengurus DPN ( Dewan Pimpinan Nasional) PKP. Seluruh SK DPN yang kami serahkan sudah dilegalisir oleh Kemenkunham. Kami minta Setwan juga memperlihatkan kepada kami SK dari pihak sebelah,” ujar Adrizal
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Sekretaris DPRD Sawahlunto untuk tidak memproses pengajuan pemberhentian dan PAW tiga anggota DPRD dari partainya itu karena ketiganya sudah jelas pindah ke partai lain.
” Sekretaris DPRD hanya berhak memeriksa legalitas dokumen yang diserahkan oleh pimpinan parpol. Jika alasan pemberhentian di dasari karena sudah menjadi anggota parpol lain atau pindah partai lain, maka tidak ada celah yang diatur dalam PP itu untuk menahan, menggugat atau lain sebagainya. Sekretaris DPRD harus objektif menjalankan PP nomor 12 tahun 2018 ini,” bebernya
Ditambahkan Adrizal bahwa pengurus DPP PKP Sumatera Barat tetap memonitoring dan memastikan berkas tembusan saat ini sudah berada di Biro Pemerintahan Setda Propinsi Sumatera Barat.
Sementara dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Ambun Kadri mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari Sekretaris DPRD tentang pengajuan pemberhentian dan PAW tiga anggota DPRD dari Partai PKP.
Ambun meminta wartawan sinyalnews.com untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada Sekretaris DPRD
” Tanyakan ke Sekwan lah, ” jawab Ambun Kadri, Kamis (17/8)
Ambun Kadri mengatakan bahwa dirinya tidak mau masuk ke ranah politik di dewan hanya saja dikatakannya sebagai pejabat negara tentunya kita sudah disumpah agar patuh dan taat menjalankan aturan perundangan.
“Sebagai pejabat negara tentu kita harus patuh dan taat menjalankan aturan perundangan, kalau ada ya proses lah,” ujar Ambun Kadri
Diketahui Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi partai pemenang pemilu periode (2019 – 2024) di Kota Sawahlunto. PKPI menempatkan tiga orang kadernya di DPRD Sawahlunto yaitu
1. Eka Wahyu (Ketua DPRD Sawahlunto) Dapil Kecamatan Barangin
2. Masrisal (Anggota) Dapil Kecamatan Talawi
3. Masril (Anggota) Dapil Lembah Segar Silungkang.
Meski menang di Kota Sawahlunto, namun secara nasional Partai PKPI tidak memenuhi ambang batas suara parlemen pada Pemilu 2019 sehingga partai PKPI berubah nama menjadi Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP untuk menghadapi verifikasi administrasi pada pemilu (2024 – 2029)
Namun sayangnya PKP juga dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum sehingga gagal menjadi partai peserta pemilu di tahun 2024 mendatang. Agar tidak kehilangan hak politiknya maka ketiga anggota DPRD Sawahlunto dari PKP itu diketahui sudah pindah partai menghadapi pemilu 2024 nanti.
Pemberhentian anggota DPRD pindah partai karena partai pengusungnya tidak menjadi peserta pemilu dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 2 Agustus 2023.
Dalam surat yang ditanda tangani Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri itu disebutkan bahwa pemberhentian anggota DPRD yang pindah partai karena partai pengusung sebelumnya tidak menjadi peserta pemilu 2024 maka pemberhentiannya harus mengacu pada putusan mahkamah konstitusi Republik Indonesia nomor 39/PUU/11/2013 Tanggal 31 Juli Tahun 2013
Seperti dikutip dalam salinan Amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU/11/2013 Tanggal 31 Juli Tahun 2013 dijelaskan bahwa pasal 16 ayat 3 undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali bagi anggota DPRD atau DPRD jika partai politik yang mencalonkan anggota tersebut
(a) Tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi.
(b) anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya
(c) tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam daftar calon tetap dari partai yang mencalonkannya














