Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 15 August 2023 - 23:20 WIB

Usulan PAW PKP Masih Tertahan Pimpinan dan Sekwan DPRD Sawahlunto

Sawahlunto,Sinyalnews.com,- Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto Dedi Syahendri belum menindaklanjuti surat permohonan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto yang diajukan Partai Keadilan Persatuan (PKP) kepada Gubernur sesuai aturan dan perundang -undangan

Meskipun demikian, Dedi mengatakan, ia sudah melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri, pekan lalu. Dedi mengatakan dirinya bertanggung jawab kepada Walikota dan pimpinan DPRD. Namun, secara aturan usulan pemberhentian itu melalui walikota bukan kepada dirinya.

” Saya sudah berkonsultasi kemaren, Menurut Kemendagri kita tentu melihat legalitas, kemudian melihat kekisruhan partai tersebut. Jika ada kekisruhan sebelum ada keputusan MA maka tidak dapat diproses. Jadi, sebelum ada keputusan MA tidak bisa masing masing pihak ini saling memberhentikan,’ jawab Dedi Syahendri kepada wartawan di Gedung DPRD Sawahlunto, Selasa (15/8)

Terkait tindak lanjut surat, menurut Dedi pimpinan DPRD masih mempelajari keabsahan surat tersebut. Masing masing pimpinan sudah mendapatkan salinan surat permohonan terkait usulan pemberhentian dari partai PKP sehingga perlu diberikan waktu untuk mempelajarinya dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk diserahkan kepada Gubernur.

Baca Juga :  Tak Terima Anaknya Dibawa, Seorang Pria di Cilacap Aniaya Mantan Istri Sendiri

Dikatakan Dedi, jika sudah lengkap pihaknya tentunya menunggu keputusan Gubernur apakah usulan pemberhentian itu segera di proses atau menunggu dulu keputusan dari Kemendagri.

“Secara struktural saya bertanggung jawab kepada Walikota tetapi secara fungsional saya bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD,” ujar Dedi Syahendri

Seperti diketahui Ketua Partai Keadilan Persatuan Kota Sawahlunto Adrizal telah melayangkan surat permohonan pemberhentian tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto dari partainya pada, Senin,  7 Agustus 2023.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada Pasal 104 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi ”

(1) Paling lama 7 hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 huruf b pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian

Baca Juga :  Jaga Stamina dan Kebersamaan, Kemenag Kota Padang Rutinkan Senam Sehat Setiap 

(2) Apabila setelah 7 hari pimpinan DPRD kabupaten kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sekretaris DPRD kabupaten/ kota melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati walikota.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 juga mengatur tentang tata cara pengenaan sangsi administratif kepada pejabat pemerintahan baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemilu 2024, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Maju sebagai Bakal Calon DPD RI

BERITA

Seorang Mahasiswa Unand Tertabrak Kereta Api Dengan Kondisi Badan Terputus

BADAN NEGARA

Bersama Nakes Puskesmas Setempat, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Membantu Kegiatan Posyandu Di Wilayah Binaan

ARTIKEL

Kapolsek, Kompol Afrino, SH, MH Pimpin Pemotongan Hewan Qurban di Polsek Koto Tangah

BERITA

29 April 2023 DPD Satupena Sumbar Gelar Orasi Budaya dan Berikan Penghargaan, Pemerintah Daerah Harus Beri Perhatian Kepada Para Penulis

BERITA

Akibat terpeleset, 2 anak tewas tenggelam di saluran irigasi

BERITA

Kejati Sumbar Serahkan Bantuan Makanan Tambahan ke Keluarga Beresiko Stunting di Air Bangis

BERITA

Gubernur Mahyeldi Pimpin Pertemuan dengan PT Kareem International