Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Sunday, 13 August 2023 - 11:00 WIB

Penerimaan CPNS 2023 Resmi Dibuka September, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira buat pencari kerja. Pemerintah resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto. Lantas, apa saja persyaratan yang harus dilengkapi peserta CPNS 2023?

Syarat Daftar CPNS 2023

Jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat daftar CPNS secara umum.

Baca Juga :  Siswi MTsN 1 Padang Menuju Grand Final HPN Nasional di Jakarta

–  Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat registrasi.

–  Tidak pernah terjerat tindak pidana dengan vonis kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

–  Tidak berstatus CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

–  Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan pribadi atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, personel Polri, atau PNS, serta tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Baca Juga :  Idul Fitri, Momentum Mempererat Persaudaraan dan Merajut Kebersamaan

–  Tidak terlibat kegiatan politik praktis atau tidak menjadi anggota partai politik (parpol).

–  Mempunyai kualifikasi sesuai syarat daftar CPNS.

–  Sehat secara jasmani dan rohani.

–  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sebagaimana ketentuan masing-masing instansi.

Banyak Peminat Menjadi PNS Tapi Ribuan CPNS Mundur, Ini Penyebabnya alasan banyak CPNS memilih mundur, diantaranya jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan yang diinginkan atau penghasilan yang didapat tidak sesuai ekspektasi pelamar.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pria 85 Tahun Ditemukan Meninggal di Gedung Bekas Puskesmas Gombong I

BERITA

Buku Kembara Penyair Ikhtisas Dibedah

BERITA

Pererat Sinergitas, AKBP Wahyu Rohadi Silaturahmi ke Jajaran Forkopimda Kabupaten Pekalongan

BERITA

Ketika Pataka Diserahkan, Amanah Pers Dimulai

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Melaksanakan Monitoring Kegiatan Pengaspalan Jalan

ARTIKEL

BPSDM Prov. Sumbar Peringkat 1 LPPBJ Penyelenggara Pelatihan Fungsional & Okupasi Terbaik Kategori Pemerintah Tahun 2024

BERITA

Patroli Rutin, Polisi Berikan Rasa Aman dan Nyaman kepada Masyarakat

BERITA

Rumah Lansia Pertama Di Pasbar Diresmikan Bupati Hamsuardi