Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Sunday, 13 August 2023 - 11:00 WIB

Penerimaan CPNS 2023 Resmi Dibuka September, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira buat pencari kerja. Pemerintah resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto. Lantas, apa saja persyaratan yang harus dilengkapi peserta CPNS 2023?

Syarat Daftar CPNS 2023

Jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat daftar CPNS secara umum.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Rapat Terbatas dan Makan Siang Bersama Presiden RI, Bahas Isu Strategis

–  Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat registrasi.

–  Tidak pernah terjerat tindak pidana dengan vonis kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

–  Tidak berstatus CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

–  Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan pribadi atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, personel Polri, atau PNS, serta tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke -79,Desa Kalibeluk Gelar Jalan Sehat

–  Tidak terlibat kegiatan politik praktis atau tidak menjadi anggota partai politik (parpol).

–  Mempunyai kualifikasi sesuai syarat daftar CPNS.

–  Sehat secara jasmani dan rohani.

–  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sebagaimana ketentuan masing-masing instansi.

Banyak Peminat Menjadi PNS Tapi Ribuan CPNS Mundur, Ini Penyebabnya alasan banyak CPNS memilih mundur, diantaranya jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan yang diinginkan atau penghasilan yang didapat tidak sesuai ekspektasi pelamar.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Fahmi Bahar Siap Pulang Kampung Demi Kota Padang Yang Lebih Baik

BERITA

Optimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun kembali selesaikan 61 kasus  

ARTIKEL

Dibuka Kapolda, 726 Remaja Ikuti Pendidikan Bintara Polri di SPN Polda Jateng

BERITA

Pukau Seluruh Penonton : Team Sholawat MTsN 1 Padang di Festival Sholawat Nabi Tingkat Sumbar

ARTIKEL

TNI Kecam Keras Kekejaman OPM Terhadap Warga Sipil di Papua

BERITA

Zahran Nizar Fadlan Siswa SMAN 1 Padang Raih Medali Emas OSN 2023  

SEPAK BOLA

Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an 1444 H Kemenag Kota Padang, Walikota Ingatkan Pentingnya Membaca Al-Quran di Bulan Ramadhan  

ARTIKEL

Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit