Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Sunday, 13 August 2023 - 11:00 WIB

Penerimaan CPNS 2023 Resmi Dibuka September, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira buat pencari kerja. Pemerintah resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto. Lantas, apa saja persyaratan yang harus dilengkapi peserta CPNS 2023?

Syarat Daftar CPNS 2023

Jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat daftar CPNS secara umum.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Ikut Gerak Jalan dan Deklarasi Kerukunan Umat Beragama

–  Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat registrasi.

–  Tidak pernah terjerat tindak pidana dengan vonis kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

–  Tidak berstatus CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

–  Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan pribadi atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, personel Polri, atau PNS, serta tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Baca Juga :  Malam ini, Debat Pamungkas Paslon Calon Walikota Dan Calon Wakil Walikota Kota Padang Panjang 

–  Tidak terlibat kegiatan politik praktis atau tidak menjadi anggota partai politik (parpol).

–  Mempunyai kualifikasi sesuai syarat daftar CPNS.

–  Sehat secara jasmani dan rohani.

–  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sebagaimana ketentuan masing-masing instansi.

Banyak Peminat Menjadi PNS Tapi Ribuan CPNS Mundur, Ini Penyebabnya alasan banyak CPNS memilih mundur, diantaranya jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan yang diinginkan atau penghasilan yang didapat tidak sesuai ekspektasi pelamar.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Exit Briefing Akhiri Audit Itkoopsudnas Di Lanud Sultan Hasanuddin

ARTIKEL

Peringatan HUT Teras Talenta Adakan Aneka Lomba

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Ikuti Vicon Rakorops TNI AU TA 2025

BERITA

Kapolsek babat toman AKP Rama Yudha SH meninjau mengamankan usaha ilegal penyulingan minyak di Musi banyuasin 

BERITA

Kampus Universitas Negeri Padang Terbakar

BERITA

Bom Bunuh Diri Meledak di Polsek Astana Anyar Bandung

BERITA

Polres Kediri Lepas 4 Bus Fasilitasi Balik Mudik Gratis ke Jakarta

BERITA

Menhan Prabowo Terima Asosiasi Pemerintah Desa, Ingatkan Pentingnya Peran Pemerintah Desa dalam Sishankamrata