Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 9 August 2023 - 16:46 WIB

Dr Suharizal : Kuasa Hukum Bupati Pasbar, Sebut Pemanggilan Kliennya Kapasitas Sebagai Saksi Terkait TKD

PADANG, SINYALNEWS.com,- Kuasa Hukum Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA angkat bicara terkait pemanggilan klienya oleh Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sumbar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Tanah Kas Desa ( TDK) di Kabupaten Pasaman Barat.

Dari keterangan Persnya Dr Suharizal menyebutkan, kliennya ( Hamsuardi red) sebagai masyarakat yang taat hukum telah memenuhi panggilan Kejati Sumbar sebagai saksi atas perkara TKD yang disidik oleh Kejati Sumbar.

“Jadi saya sampaikan Bapak Bupati dipanggil kapasitasnya statusnya sebagai saksi. Dan Saya tekankan lagi tidak benar beliau mangkir dari panggilan Kejati Sumbar. Kami baru mendapat surat panggilan pertama. Hal ini perlu diluruskan” kata Dr.Suharizal, Rabu (9/8/2023) kepada media.

Dr Suharizal menekankan tidak ada penyalahgunaan terkait sewa TKD di Pasbar.

“Perlu Saya tegaskan ini bukan penyalahgunaan wewenang karena proses tender sewa TKD dilaksanakan secara terbuka, bahkan uji petik BPK 2019-2022 telah terkonfirmasi bahwa tidak ada persoalan hukum terkait sewa TKD di Pasbar” katanya.

Baca Juga :  Keluarga Besar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Berduka Cita

Dr Suharizal juga menilai, ini merupakan perbedaan pendapat yang mesti diluruskan mengenai cara baca Permedagri tersebut.

Sementara berita sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman yang didampingi Kasi dik Kejati Sumbar Sumriadi dan jajarannya mengatakan, bahwa Bupati Pasbar Hamsuardi diperiksa terkait kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit.

“Sesuai dengan jadwal pemeriksaan hari ini, sesuai jadwal 09.00 WIB, namun karena beberapa kendala kuasa hukumnya bahwa Bupati Pasbar akhirnya tiba pukul 14.15 WIB,” katanya ketika diwawancarai awak media.

Disebutkannya, ada 30 pertanyaan yang yang menyangkut TKD. Dimana hal itu menjadi kewenangan beliau sendiri.

“Kapasitas Bupati Pasbar hanya sebagai saksi, jadi untuk jumlah saksi saat ini ada 16 orang,”ujarnya.

Baca Juga :  Ketua Pengprov Pertina Sumbar Efendi Lepas Atlit Tinju Sumbar Menuju PON XXI Aceh-Medan

Untuk penambahan saksi itu tergantung kebutuhan dari penyidik. “Dua alat bukti minimal sudah kita kantongi tunggu sajalah dalam waktu dekat. Tim lagi fokus dalam hal ini mencari alat bukti yang mendukung siapa nanti pelakunys, wajib kita tentukan sejauh mana perbuatannya memang kalau ini layak menjadi tersangka, kita tersangkakan siapapun tidak ada kita terbang pilih siapapun nanti menjadi tersangka dalam kasus,” kata Mantan Kajari Kuansing itu.

Selain itu, untuk gelar perkara atau expose apakah bukti-bukti tersebut cukup atau tidak Kejati akan mencari bukti-bukti tambahan atau keterangan lain untuk menguatkan bukti-bukti yang sudah ada.

“Kerugian negara pun masih dihitung, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya bisa diterima dan kami segera akan menyampaikan kepemimpinan,” pungkasnya.

(kld)

Share :

Baca Juga

BERITA

Di Bandara, Detak Jantung dan Doa untuk PSPP

BADAN NEGARA

Kasum TNI Hadiri Monitoring Pengamanan Tahun Baru 2025 di Polda Metro Jaya

BERITA

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen: JPU Kembali Menghadirkan Satu Saksi

ARTIKEL

Tahanan Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Sijunjung Meninggal Dunia Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

BERITA

Asah Kemampuan Beladiri Polri, Personel Polres Bintan Latihan Bela Diri

BERITA

Gubernur Mahyeldi Terima Kunjungan Ketua Pengprov Pertina Sumbar yang Baru

ARTIKEL

KKN UIN WALISONGO POSKO-87 Tumbuhkan Keterampilan Lewat Pelatihan Design Di Era Serba Digital

BERITA

Peran Babinsa Membantu Mengatasi Permasalahan di Wilayah