Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 22 August 2023 - 14:08 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen: JPU Kembali Menghadirkan Satu Saksi

Padang, Sinyalnews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menghadirkan satu saksi, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen, yang menjerat terdakwa terdakwa Budiman, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Dalam sidang tersebut, menghadirkan saksi Yeny Febriyanti, menerima surat kuasa dari Budiman dan menggunakan untuk mengambil mobil ARW BA 8 perusahaan leasing ACC, yang diduga palsu.

Saksi menerangkan, surat tersebut ditanda tangani oleh Budiman yang isinya, benar mengambil BPKB. Dalam akta notaris sujunto, Endre Saifoel yang sebelumnya menjadi saksi, merupakan direktur, tetapi dia mengundurkan diri pada 17 April 2013, sambil memperlihatkan surat foto copy pengunduran diri dan diganti oleh Syamsu Rizal Arby sebagai direktur utama, terdakwa Budiman sebagai sesuai RUPSLB.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Jalan Santai Pada Peringatan  HUT Ke-10 RSAU dr. Dody Sardjoto

“Tetapi Syamsu Rizal Arby mengundurkan diri, otomatis terdakwa Budiman satu satu nya direktur,”katanya, Senin (22/8) kemaren.

Saksi pun tidak tahu apa yang terjadi di ABS. Dalam akta notaris Henny Nur Hasanah nomor 125, secara tegas dinyatakan terdakwa Budiman sebagai dirut dan PJS direktur utama, sedangkan Endre Saifoel hanya sebagai undangan dan sesuai akta terdakwa Budiman sebagai Komisaris.

Saksi juga menerangkan, yang terdaftar di Kemenkumham Ditjen AHU adalah Muhammad Abdul Karem. Dan yang membayar gaji karyawan sampai September 2013 yaitu Anhar selaku menejer keuangan dan  PT.ABS memiliki kegiatan.

“Terkait dengan kepemilikan saham, saksi menerangkan terdakwa pernah membeli saham langsung dari kepemilikan saham sebelumnya, yaitu Yuliana Gho, Kusnadi Susanto, Dessriya,”imbuhnya.

Baca Juga :  Penyaluran Ribuan Bantuan Karkas dan Telur Ayam Ras Tahap II Dilaksanakan Serentak

Dalam sidang tersebut, terdakwa Budiman yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H, Asnil bersama tim.

Sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pada 24 Agustus 2023.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Ja’far S.HI Turun Langsung Dengar Keluhan Warga RT 04 RW 05 Sungai Sapih

BERITA

Gubernur Sumbar melepas Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 133/YS di Mako Yonif 133/Yudha Sakti

BERITA

Gubernur Sumbar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Penghubung RS UNAND Dengan Jalan Kota

ARTIKEL

Bangkitkan Semangat Patriotisme, Forkopimda Batang Bagikan 14.500 Bendera Merah Putih

ARTIKEL

M. Nur : Sebaiknya Syamsul Paloh Kalau Tak Paham Jangan Buat Alibi Apalagi Asal Bunyi

ARTIKEL

Sebanyak 2.262 Mahasiswa KKN UIN IB Padang di Beri Bekal

BERITA

Luar Biasa, Irsyad si Da’i Cilik Bisa Berceramah Dalam Tiga Bahasa

BERITA

Komitmen Polres Pasaman Barat Dalam Pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI)