Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 22 August 2023 - 14:08 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen: JPU Kembali Menghadirkan Satu Saksi

Padang, Sinyalnews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menghadirkan satu saksi, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen, yang menjerat terdakwa terdakwa Budiman, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Dalam sidang tersebut, menghadirkan saksi Yeny Febriyanti, menerima surat kuasa dari Budiman dan menggunakan untuk mengambil mobil ARW BA 8 perusahaan leasing ACC, yang diduga palsu.

Saksi menerangkan, surat tersebut ditanda tangani oleh Budiman yang isinya, benar mengambil BPKB. Dalam akta notaris sujunto, Endre Saifoel yang sebelumnya menjadi saksi, merupakan direktur, tetapi dia mengundurkan diri pada 17 April 2013, sambil memperlihatkan surat foto copy pengunduran diri dan diganti oleh Syamsu Rizal Arby sebagai direktur utama, terdakwa Budiman sebagai sesuai RUPSLB.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023 di Monumen Pancasila Sakti

“Tetapi Syamsu Rizal Arby mengundurkan diri, otomatis terdakwa Budiman satu satu nya direktur,”katanya, Senin (22/8) kemaren.

Saksi pun tidak tahu apa yang terjadi di ABS. Dalam akta notaris Henny Nur Hasanah nomor 125, secara tegas dinyatakan terdakwa Budiman sebagai dirut dan PJS direktur utama, sedangkan Endre Saifoel hanya sebagai undangan dan sesuai akta terdakwa Budiman sebagai Komisaris.

Saksi juga menerangkan, yang terdaftar di Kemenkumham Ditjen AHU adalah Muhammad Abdul Karem. Dan yang membayar gaji karyawan sampai September 2013 yaitu Anhar selaku menejer keuangan danĀ  PT.ABS memiliki kegiatan.

“Terkait dengan kepemilikan saham, saksi menerangkan terdakwa pernah membeli saham langsung dari kepemilikan saham sebelumnya, yaitu Yuliana Gho, Kusnadi Susanto, Dessriya,”imbuhnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Sumbar Putuskan Gaji Guru Honorer dan TPP ASN Naik

Dalam sidang tersebut, terdakwa Budiman yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H, Asnil bersama tim.

Sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pada 24 Agustus 2023.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Kompak dan Bersinergi Lurah Gunung Pangilun dan Babinkamtibmas

ARTIKEL

BATAM CHESS CLUB Gelar Open Tournament Total Hadiah 8 Juta Rupiah, Yuk Buruan Daftar

BERITA

Personil Gabungan Polsek Sekupang Hadir Berikan Rasa Aman Selama Kegiatan Pesta Anak Pantai 2023

BERITA

Akses Keuangan Terbaik di Sumbar, Kota Bukittinggi Terima Penghargaan OJK

ARTIKEL

Dandim 1710/Mimika Tinjau Ketahanan Pangan Di Lahan Percontohan Petani Binaan

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rakor Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI

BERITA

Ketua DPRD Kab Solok Alami Pencurian Betapa Kagetnya Dodi Hendra Setelah Tau Siapa Pelakunya

ARTIKEL

TIM SAR GABUNGAN MENCARI PEMUDA ASAL CIREBON YANG TENGGELAM DI SUNGAI PEMALI