Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 22 August 2023 - 14:08 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen: JPU Kembali Menghadirkan Satu Saksi

Padang, Sinyalnews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menghadirkan satu saksi, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen, yang menjerat terdakwa terdakwa Budiman, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Dalam sidang tersebut, menghadirkan saksi Yeny Febriyanti, menerima surat kuasa dari Budiman dan menggunakan untuk mengambil mobil ARW BA 8 perusahaan leasing ACC, yang diduga palsu.

Saksi menerangkan, surat tersebut ditanda tangani oleh Budiman yang isinya, benar mengambil BPKB. Dalam akta notaris sujunto, Endre Saifoel yang sebelumnya menjadi saksi, merupakan direktur, tetapi dia mengundurkan diri pada 17 April 2013, sambil memperlihatkan surat foto copy pengunduran diri dan diganti oleh Syamsu Rizal Arby sebagai direktur utama, terdakwa Budiman sebagai sesuai RUPSLB.

Baca Juga :  Terkait Putusan MA RI, Kejati Sumbar Eksekusi Terpidana Kasus Tol

“Tetapi Syamsu Rizal Arby mengundurkan diri, otomatis terdakwa Budiman satu satu nya direktur,”katanya, Senin (22/8) kemaren.

Saksi pun tidak tahu apa yang terjadi di ABS. Dalam akta notaris Henny Nur Hasanah nomor 125, secara tegas dinyatakan terdakwa Budiman sebagai dirut dan PJS direktur utama, sedangkan Endre Saifoel hanya sebagai undangan dan sesuai akta terdakwa Budiman sebagai Komisaris.

Saksi juga menerangkan, yang terdaftar di Kemenkumham Ditjen AHU adalah Muhammad Abdul Karem. Dan yang membayar gaji karyawan sampai September 2013 yaitu Anhar selaku menejer keuangan dan  PT.ABS memiliki kegiatan.

“Terkait dengan kepemilikan saham, saksi menerangkan terdakwa pernah membeli saham langsung dari kepemilikan saham sebelumnya, yaitu Yuliana Gho, Kusnadi Susanto, Dessriya,”imbuhnya.

Baca Juga :  Gelar Konsolidasi, Caleg PKB Dapil 1 Kota Padang, Optimis Menuju Parlemen Sumbar dan Menangkan Capres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Dalam sidang tersebut, terdakwa Budiman yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H, Asnil bersama tim.

Sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pada 24 Agustus 2023.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur Mahyeldi Bakar Semangat Masyarakat Kota Dumai Melalui Kisah Inspiratif Dirinya

ARTIKEL

Berkat TMMD Reguler Ke – 121, Warga Menjadi Mudah Melaksanakan Aktivitas Setiap Harinya

BERITA

Wujudkan Kampung Bebas Narkoba, Polres Pasaman Barat Gelar Sosialisasi Ke Masyarakat

BERITA

Diduga Tabrakkan Diri Ke Kereta, Mahasiswi Asal Semarang Tewas Ditabrak KA di Sragi

BERITA

Pokir Athari Benahi Rumah Tak Layak Huni Di Padang Panjang, Rumah Nurbaini Tak Layak Huni Itu Di Bangun Gotong Royong Oleh Warga

BERITA

Propam Polres Bintan Laksanakan Gaktibplin Terhadap Anggota

BERITA

Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas Selama Ramadan, Polsek Tersono Sita Ratusan Petasan  

BERITA

Tengsawer ’83 Berduka. Malaysianto Meninggal Dunia Dalam Usia 57 Tahun