Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / SEPAK BOLA

Monday, 7 August 2023 - 18:47 WIB

Partai PKP Ajukan PAW Tiga Anggota DPRD Kota Sawahlunto

Sawahlunto, Sinyalnews.com- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) memproses pergantian antar waktu (PAW)  tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto yang berasal dari partai PKP periode ( 2019 – 2024).

Surat pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan itu tertuang dalam surat dengan nomor 020/A 20/SU/DPN – PKP/VIII/2023) atas nama :

1. Eka Wahyu SE

2. Masrisal SH

3. Masril S.HI

Surat pengantar yang ditembuskan ke Gubernur Sumatera Barat dan Walikota Sawahlunto itu ditanda tangani langsung Ketua Umum DPN PKP Mayor Jenderal. TNI mar ( Pur) Yussuf Solichien, M.,MB.,Ph.D dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN PKN Amella Mustika SH.

Alasan pemberhentian dan pencabutan keanggotaan tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto itu dikarenakan ketiganya sudah pindah ke partai lain dan partai PKP tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai partai peserta pemilu tahun 2024 mendatang.

Baca Juga :  Petani Jadi Walinagari Tanjung Kec Sungayang Kabupaten Tanah Datar  

DPN PKP juga menerbitkan surat persetujuan dan penetapan saudara Adrizal sebagai anggota DPRD Kota Sawahlunto antar waktu pengganti saudara Eka Wahyu. Persetujuan dan pendapat penetapan Armando sebagai anggota DPRD Kota Sawahlunto antar waktu pengganti saudara Masril dan persetujuan dan penetapan saudari Roslaini sebagai anggota DPRD kota Sawahlunto antara waktu pengganti Masrisal.

Ketua Dewan Pimpinan Kota (PKP) Sawahlunto Adrizal saat jumpa pers dengan awak media lokal Sawahlunto, Senin 7 Agustus 2023 mengatakan bahwa surat pengantar PAW ketiga anggota DPRD Kota Sawahlunto itu sudah dilayangkan ke sekretariat DPRD Kota Sawahlunto tembusan ke Gubernur Sumatera Barat dan Walikota Sawahlunto.

Adrizal saat jumpa pers didampingi Armando selaku Sekretaris DPK PKP dan Bendahara DPK PKP  Kota Sawahlunto Roslaini menyampaikan bahwa surat pengantar persetujun PAW dari DPN PKP tersebut sudah harus diproses paling paling lama  7 hari sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga :  Irdam I/BB Serahkan Secara Simbolis 62 Unit Ransus Maung Bandung ke Satuan Jajaran Kodam I/BB

” Nantinya DPRD Kota Sawahlunto yang akan menyurati KPU Kota Sawahlunto untuk proses PAW. Kami juga sudah melayangkan surat ke Gubernur dan hari ini ke DPRD Kota Sawahlunto dengan tanda bukti terima surat dari Arfizon selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto. Surat ini tentunya harus diproses paling lama 7 hari setelah dilayangkan sesuai dengan amanat Undang Undang MD3,’ ujar Adrizal

Adrizal menyebut meskipun PKP tidak lolos sebagai peserta pemilu di tahun 2024 namun kepengurusan PKP dari daerah sampai ke pusat masih ada. Ia mengatakan partai PKP mempunyai sebanyak 154 Anggota DPRD se Indonesia baik dari kabupaten/kota maupun DPRD Propinsi. Dari jumlah tersebut DPN PKP sudah memproses PAW sebanyak 54 anggota DPRD di seluruh Indonesia.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Jacob Ereste : *Fenomena Tindak Kekerasan Terhadap Insan Pers Harus Dihadapi Juga Dengan Kekerasan*

ARTIKEL

Bakamla RI – Japan Coast Guard Gelar Pelatihan Maritime Law Enforcement 2025

ARTIKEL

SMKN 6 Padang Jalin Kerjasama dengan Institut Teknologi Padang

BERITA

Kecelakaan Beruntun di Sitinjau Laut

ARTIKEL

Polresta Cilacap Berhasil Bekuk Pengedar 2.000 Pil Hexymer dan Puluhan Tramadol

BERITA

Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan Ribuan Ekor Ternak dan Alat Pertanian untuk Masyarakat Payakumbuh dan Lima Puluh Kota

DAERAH

221 Pelamar Telah Submit PPPK 2023 Kota Pekalongan

BERITA

Andre Milleniq Kandaskan Harapan Wawan Jambi Di Final Pemula Biliar Di Osama Padang Panjang.