Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 28 July 2023 - 13:40 WIB

Tiga Pelaku Curat di Kedungwuni Pekalongan Dibekuk, Salah Satunya Residivis

PEKALONGAN, SINYALNEWS.com,- Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Polres Pekalongan berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Proto Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan.

Tiga pelaku berhasil diamankan, salah satu pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H saat konferensi pers, Rabu (26/07).

“Mereka Ferdi (21), Tole (21) dan Ogut (22), dimana ketiganya merupakan warga Salakbrojo Kedungwuni.  Nah, si Ferdi ini residivis dan pernah melakukan pencurian di tahun 2021,” ujarnya.

Dijelaskannya, peristiwa terjadi pada Rabu (21/06) Juni sekitar pukul 02.30 Wib di sebuah rumah di Desa Proto Kec. Kedungwuni.

Baca Juga :  Sosialisasi Bela Negara Oleh Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1506/Namlea

Istri korban yang sudah mengetahui tabung gas yang ada di dalam rumah hilang kemudian segera membangunkan korban sekitar pukul 05.30 wib, yang selanjutnya melakukan mengecek dan mendapati handphone serta uang juga raib.

“Dua tabung gas ukuran 3 kg dan 2 buah Handphone serta uang tunai sekitar Rp. 600 ribu hilang dicuri pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Ditambahkannya, para pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke sebuah rumah yang sedang direnovasi melalui bagian belakang rumah yang belum dipasang pintu. “Pintu hanya ditutup satu lembar triplek,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dari Program Galeh Babelok, 8 Investor Nyatakan Minat Investasi di Sumbar

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan ke Polsek Kedungwuni. Selanjutnya, para pelaku berhasil dibekuk berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Polres Pekalongan.

“Tole pelaku pertama yang berhasil diamankan di rumahnya Desa Salakbrojo, pada Senin (24/07). Dari pengakuan Tole, ia dibantu dua rekannya dalam melakukan aksinya. Yang mana selanjutnya petugas meringkus kedua rekannya, Ferdi dan Ogut di rumahnya masing-masing,” pungkas AKP Isnovim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-4e KUHP jo 56 KUHP.

Share :

Baca Juga

BERITA

“Saat Penjara Tak Lagi Menjara: Rutan Padang Panjang Ubah Napi Jadi Aset Produktif”

ARTIKEL

Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Wako Hendri Septa Terima Penghargaan dari Kapolresta Padang

BERITA

Hari Jadi Ke-72 Humas Polri Dirayakan Dengan Berbagi Air Bersih Jakarta, Sinyalnews

BERITA

ETLE Polda Jateng Amankan Lalu Lintas dengan Drone di Dr. Sutomo Kalisari 

ARTIKEL

Anies Baswedan di Sambut Bak Presiden di Ranah Minang

BERITA

Pastikan Keamanan, Petugas Posko OMBC Cek Personel dan APAR

BADAN NEGARA

Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Lari 5 Km

ARTIKEL

Disperindag Sumbar Gelar Senam Mingguan di Kampung Nelayan Merah Putih Katapiang, Perkuat Kebersamaan dan Kesehatan Pegawai