Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 27 July 2023 - 19:17 WIB

Cabuli Anak Temannya Sendiri Akhirnya Dibui Polsek Gunung Kijang

Bintan, Sinyalnews.com – Seorang pria paruh baya tega lakukan perbuatan cabul terhadap anak temannya sendiri, tak terima atas perbuatan  tersangka ibu sianak melaporkan ke Polsek Gunung Kijang Polres Bintan, (12-07-23)

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri S.H. membenarkan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H (58) yang sudah mempunyai 3 orang anak karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berusia 7 tahun.

“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka H (58) pada tanggal (15-07) berdasarkan laporan dari orang tua korban yang bernama RSS karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan pelapor,”

Baca Juga :  Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Dalam Penanganan Kasus Meninggalnya Tahanan Di Banyumas

AKP Satri juga menjelaskan bahwa tersangka H mencabuli anak pelapor lebih dari satu kali ditempat kediaman teman tersangka diwilayah Kecamatan Gunung Kijang.

Tersangka melakukan perbuatan cabul disaat jam istirahat kerja karena tersangka bekerja sebagai petugas bersih-bersih di tempat tersebut, sedangkan tersangka tinggal di tempat lain masih wilayah Kacamatan Gunung Kijang.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan korban serta tersangka H bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali yang dikuatkan dengan Visum yang dikeluarkan oleh Dokter,”

Untuk saat ini tersangka masih mendekam di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.  35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(Red)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

SATGAS PREEMTIF SATBINMAS POLRESTA CILACAP LAKUKAN PENYULUHAN DETEKSI DINI PREMANISME DI KELURAHAN GUMILIR CILACAP

BERITA

Kukuhkan Pengurus DWP Kakan Kemenag Kota Padang Mengajak Jadikan Organisisi Pendukung Karir Suami  

BERITA

Aznem Varia Velly, Caleg Perempuan Golkar Bertekad Lolos ke Parlemen

ARTIKEL

Babinsa Klapagada Dampingi Tim Verifikasi Irpom TNI

ARTIKEL

Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMPN 47, Wako Hendri Septa Berterima Kasih Kepada KSM Piai Tanah Sirah

BERITA

Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Era Digitalisasi Universitas Dharma Andalas Bina UMKM Tunas Muda Malay V Suku 

BERITA

Proses Evakuasi Korban Erupsi Marapi Sumatera Barat Secara Resmi Dihentikan  

BERITA

Peduli Pendidikan Anak Sejak Dini Babinsa Lakukan Komsos Ke Paud Bakti Desa Kalijaran Maos