Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 26 July 2023 - 16:48 WIB

Dinilai Bersalah Empat Terdakwa Dituntut JPU

Teks Foto: Suasana sidang dugaan korupsi pembangunan rumah susun ASN Sijunjung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Negeri Padang.

Padang, Sinyalnews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun ASN Sijunjung masing-masing 3,5 tahun penjara, sedangkan satu orang terdakwa lainnya dituntut 2 tahun penjara.

Disebutkan oleh JPU, Irisa Daneja pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (25/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Negeri Padang, terdakwa I Alex Rizal dan terdakwa II Trisnaldi, selain dituntut hukuman penjara, juga harus membayar denda Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian untuk terdakwa III Alzahri, juga didenda Rp.100 juta, namun karena terdakwa sudah menitipkan uang Rp.50 juta di rekening penampung Kejari Sijunjung, maka subsider jadi 2 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Tuanku Joni Martiyus Pesidium MW KAHMI Jabar : Tak Ada Kericuhan di Munas KAHMI Palu

Sedangkan untuk terdakwa IV, Jon Hibermen Prasetio yang dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, dibebankan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU juga mengatakan, kepada empat terdakwa juga dibebankan uang pengganti. Jumlah nominalnya mencapai Rp.300 juta sampai Rp.500 juta.

JPU menilai, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, usai mendengar pembacaan tuntutan, sidang yang diketuai hakim Khairulludin menunda sidang hingga pekan depan.

Baca Juga :  Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Dalam dakwaan disebutkan JPU, pembangunan rumah susun ASN di Kabupaten Sijunjung paket IV tidak selesai sebagaimana mestinya dan progres pekerjaan masih sekitar 80,3 persen.

Disebutkannya, berdasarkan cek fakta dari tenaga ahli direktorat rumah susun, diketahui progres pekerjaan sebesar 80,30 persen.

Disebutkan juga, berdasarkan data dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumbar, terdapat kelebihan pembayaran sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,3 miliar.

Diketahui juga, kasus ini bermula dengan adanya kegiatan pada tahun 2018 pada Balai SNVT Sumbar, yakni penyediaan perumahan dengan nilai HPS sebesar Rp.13,1 miliar, yang sumber dananya berasal dari dana APBN murni tahun anggaran 2018.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolsek perkenalan diri di kegiatan Silaturahmi Walikota Batam Bersama LPM RT/RW dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Sekupang  

BERITA

Satgas Mobil Raider 300 Siliwangi Bantu Warga Buka Lahan Kebun di Mayuberi Papua

BERITA

Lestarikan Lingkungan, Polres Batang Bersama TNI dan Masyarakat Tanam Pohon di Pantai

ARTIKEL

Skadron Udara 33 Lanud Sultan Hasanuddin Raih Juara 2 Pada Kejuaraan Karate Dankoharmatau Cup 2025

BERITA

Kejagung Setor Rp 3,1 Triliun

BERITA

Babinsa Karangjati Koramil 07/ Maos Sertu Tofik Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti Pembangunan Jalan Rabat Beton

ARTIKEL

Blanko Ijazah MI se-Kota Padang, di Distribusikan Berikut Penjelasan Kasi Madrasah

BERITA

Bhabinkamtibmas Gunung Pangilun Patroli Wilayah dan Komsos Bersama Warga