Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 13 July 2023 - 16:46 WIB

Tidak Terbukti Bersalah, Terdakwa Sujud Syukur Usai Majelis Hakim Memvonis Bebas 

PADANG, SINYALNEWS.com,- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, memvonis bebas terdakwa Syafrul Hidayat dan Sawitri konsultan perencana dan PPK proyek tersebut.

Sidang yang diketuai ketuai oleh Khairuddin yang didampingi Emria Syafitri dan Lili Evelin, mengatakan dalam putusan tersebut bahwa, para terdakwa yaitu Syafrul Hidayat dan Sawitri konsultan perencana dan PPK, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi papan panjat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Padang Panjang.

“Membebaskan terdakwa Syafrul Hidayat dan terdakwa Sawitri dari semua dakwaan penuntut umum,” kata hakim ketua sidang, saat membacakan amar putusannya, Rabu (13/7) kemaren.

Majelis hakim juga memerintahkan untuk, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya.

Usai mendengarkan putusan tersebut, para terdakwa langsung sujud syukur dan mengeluarkan air mata haru. Keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang utama yang terletak di lantai II pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Salmadera bersama tim melakukan kasasi.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Silaturahmi ke Ponpes Tebuireng dan Ziarah ke Makam Presiden RI ke-4 Gus Dur, Minggu, 21 Mei 2023

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Deyesi Rizki dan Roziyuliani, menyatakan bahwa, sudah sewajarnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, membebaskan kliennya.

“Karena proyek tersebut sudah sudah Final And Over (FAO) dan telah digunakan selama satu tahun 9 bulan artinya dari FAO telah satu tahun 9 bulan, jadi tidak ada lagi tanggung jawab BPK konsultan terhadap lokasi panjat tebing tersebut,” sebut PH terdakwa, yang juga ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumbar.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Syahrul Hidayat selama dua tahun, denda Rp50 juta, dan subsider tiga bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp4.031.830, dan subsider satu tahun.

Sedangkan terdakwa Sawitri, JPU menuntutnya dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan. Sementara up, Rp150.159.090, subsider satu tahun dan tiga bulan.

Menurut JPU, para terdakwa dikenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Lelang 4 Jabatan Esselon II Anda Berminat?

Dalam dakwaan JPU dikatakan bahwa, terdakwa Sri Syahwitri selaku PPK, melakukan kontrak dengan CV. Fathi Selaras. Dimana CV.Fathi Selaras sebagai konsultan perencana, ternyata yang mengerjakan Syafrul Hidayat, yang tidak memiliki kompetensi kerja sebagai jasa kontruksi, karena ia hanya lulusan SLTA.

Sehingga perhitungan tidak memenuhi kualifikasi teknik jasa konstruksi, salah satunya seperti cuaca, yang harus sesuai dengan undang-undang kontruksi.

Selanjutnya, Afrizal Sabirin, mempekerjakan Syafrul Hidayat, orang yang tidak memiliki kompetensi. Syafrul Hidayat dipekerjakan bila ada pekerjaan dari Afrizal Sabirin, sehingga Afrizal Sabirin menyetujui rancangan pengerjaan.

Kemudian,Syafrul Hidayat, diajukan sebagai kontrak PPK, hal itulah yang dijadikan dasar proses perencanaan langsung, untuk pelaksanaan proyek 2019. Perencanaan tidak sesuai dengan kualifikasi teknis yang tidak mempertimbangkan keselamatan dan tidak sesuai dengan kualifikasi papan panjat, yang dampaknya terjadi robohnya papan panjat pada beberapa waktu lalu.

Share :

Baca Juga

BERITA

*Gubernur Mahyeldi Paparkan Situasi Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sumbar di Hadapan Rombongan Kunker Komisi IX DPR RI*

BADAN NEGARA

Irjen TNI Gelar Coffee Morning Bersama Para Kolonel Jajaran Mabes TNI

ARTIKEL

213 PPPK Kemenag Padang Dilantik, Kakankemenag: Jangan Ada Celah untuk Salah!

ARTIKEL

Peringati 79 Tahun Kemerdekaan, Tengsawer 83 Merahkan Pasia Jambak

BERITA

Panglima TNI Lepas Keberangkatan Presiden RI ke Australia Dalam Rangka KTT Asean- Australia

ARTIKEL

Curah hujan deras mengakibatkan banjir di jalan lintas Simpang Empat ke Jorongan Batang Pasaman

ARTIKEL

BPBD Kota Padang Inisiator Kegiatan Simulasi Tsunami Fun Drill

ARTIKEL

Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Hadiri dan Bantu Prosesi Pemakaman Raja Ambenu di Desa Bakitolas