Home / BERITA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 30 June 2023 - 17:11 WIB

Dr Suharizal Kuasa Hukum Dua Pegawai BPN: Ajukan PK Terkait Putusan Kasasi MA

Padang, Sinyalnews.com,- Dua orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Jumaldi dan Ricki Novaldi akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang baru keluar baru-baru ini.

Keduanya diketahui divonis bersalah dalam kasus korupsi ganti rugi Tol Padang-Pekanbaru.

Awalnya, Jumaldi dan Ricki diputus bebas dan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang. Namun, hakim MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Kita masih menunggu petikan putusan MA. Sekarang itu baru menerima pengumuman online di website saja tanggal 15 Juni,” kata kuasa hukum Jumaldi dan Ricki Dr Suharizal.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Padang Tangani Ratusan Kasus Kenakalan Remaja

Menurut Suharizal, pihaknya menghormati keputusan hakim MA, namun tetap akan melanjutkan upaya hukum lanjutan. Pihaknya juga akan segera mempersiapkan berkas-berkas pengajuan PK usai ada petikan putusan MA.

“Kita masih ada upaya hukum selanjutnya yaitu PK sebagai alternatif langkah terakhir. Ini satu satunya jalan untuk mencari jalan mencari keadilan. Jadi kita tunggu dulu petikan putusannya,” jelas Suharizal.

Suharizal berharap, mudah-mudahan di tahapan terakhir ini ada keadilan dan kepastian, sehingga putusan Kasasi Mahkamah Agung bisa dianulir dan PK kita diterima oleh Hakim Agung berikutnya.

Seperti diketahui, sebanyak 11 dari 13 pelaku telah divonis dengan hukuman bervariasi oleh Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.

Baca Juga :  Polres Pasaman Barat Bersama Unsur Forkopimda Gelar Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

Kronologi kasus berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020. Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman. (kld)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Bintan Gelar Latihan Pra Operasi Bina Waspada Seligi 2023

ARTIKEL

Sebanyak 75 Siswa MTsN 1 Kota Padang Terima Bantuan Transpotasi Dana BOS Tahun Pelajaran 2022

ARTIKEL

Ketua DPRD Padang Panjang Imbral Hadiri Pelantikan Hendri Arnis & Allex Saputra di Istana Negara

BERITA

Pesan Danrem Wijayakusuma Untuk Anggota Korpri TNI Unit Korem 071/Wijayakusuma

BUDAYA

Danramil 07/ Maos Monitoring dan Peninjauan lapangan Kegiatan Pelayanan KB dan Pemeriksaan IVA Dikec Sampang Cilacap

ARTIKEL

Dirjen Kemenkeu Bakal Kembali Diperiksa Kejagung  

ARTIKEL

Kakan Kemenag Kota Padang : Apresiasi Tausiyah Ustadz Dr. Syofyan Hadi Dengan Tema Belajar Dari Lebah,Semut Dan Laba-Laba

ARTIKEL

Panglima TNI Bersama Presiden RI Jalankan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal