Home / BERITA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 30 June 2023 - 17:11 WIB

Dr Suharizal Kuasa Hukum Dua Pegawai BPN: Ajukan PK Terkait Putusan Kasasi MA

Padang, Sinyalnews.com,- Dua orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Jumaldi dan Ricki Novaldi akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang baru keluar baru-baru ini.

Keduanya diketahui divonis bersalah dalam kasus korupsi ganti rugi Tol Padang-Pekanbaru.

Awalnya, Jumaldi dan Ricki diputus bebas dan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang. Namun, hakim MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Kita masih menunggu petikan putusan MA. Sekarang itu baru menerima pengumuman online di website saja tanggal 15 Juni,” kata kuasa hukum Jumaldi dan Ricki Dr Suharizal.

Baca Juga :  Warga Komplek Bumi Minang III Goro Menyabut Ramadhan 1444H

Menurut Suharizal, pihaknya menghormati keputusan hakim MA, namun tetap akan melanjutkan upaya hukum lanjutan. Pihaknya juga akan segera mempersiapkan berkas-berkas pengajuan PK usai ada petikan putusan MA.

“Kita masih ada upaya hukum selanjutnya yaitu PK sebagai alternatif langkah terakhir. Ini satu satunya jalan untuk mencari jalan mencari keadilan. Jadi kita tunggu dulu petikan putusannya,” jelas Suharizal.

Suharizal berharap, mudah-mudahan di tahapan terakhir ini ada keadilan dan kepastian, sehingga putusan Kasasi Mahkamah Agung bisa dianulir dan PK kita diterima oleh Hakim Agung berikutnya.

Seperti diketahui, sebanyak 11 dari 13 pelaku telah divonis dengan hukuman bervariasi oleh Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.

Baca Juga :  Polda Kepri Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023

Kronologi kasus berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020. Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman. (kld)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

SMK Negeri 6 Padang Perdana Laksanakan Ujian Akhir Sekolah Berbasis CBT

BERITA

Tingkatkan Apresiasi Terhadap Karya Seni, Kecerdasan Emosional, Serta Dorong Kreativitas Anak

BERITA

Serahkan Kumpulan Berita 2022, Humas MTsN 1 Padang Rambah Dunia Digital

ARTIKEL

ATV Pilihan Favorit Wisatawan di Floating Market Lembang

BERITA

Mesjid Ikhlas Gunung Pangilun Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H

BERITA

Jak’far Rajo Bungsu S.HI Silaturahim Sambil Jemput Aspirasi Masyarakat Kuranji

ARTIKEL

Panglima TNI Apresiasi Dharma Pertiwi: Pilar Penting Kesejahteraan Keluarga Prajurit

BADAN NEGARA

Bupati Hamsuardi Lepas 101 Kafilah Dan Official Pasbar Mengikuti MTQ Ke-40 Di Kabupaten Solok Selatan