Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polresta Padang

Padang, Sinyalnews.com,- Dalam periode waktu 26 April – 8 Juni 2023 sebanyak 92 orang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Padang. Hal ini diungkap oleh Wakapolresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto, kepada wartawan, Senin (13/6/2023).

Dia menuturkan 92 orang tersangka tersebut berasal dari 67 laporan polisi terkait dengan penyalahgunaan ganja, ekstasi dan shabu-shabu.

“Selama kurun waktu itu ada 67 Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana sabu, ganja, dan pil ekstasi tersebut. Tersangkanya berjumlah sebanyak 92 orang,” kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Wakapolres juga mengatakan dari puluhan tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 206 paket plastik klip bening dengan berat 210,9 gram.

Baca Juga :  Ketua BAZNAS Kota Padang Kukuhkan Pengurus UPZ Kankemenag Priode 2025-2030

“Kemudian pil ekstasi ada 26 pil. Selanjutnya paket ganja sebanyak 63 paket dengan total berat 19,12 kilogram,” kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 111 ayat 1 dan 2 Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup dengan denda Rp 10 miliar,” kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Ia menilai dengan keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 62 Laporan Polisi ini diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 3.500 jiwa.

Selain itu, Wakapolres juga mengatakan pengungkapan ganja tersebut masuk kedalam salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah hukum Padang.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPD NasDem Kota Padang Dedy Maries Saputra : Hadiri Deklarasi Pemilu Damai, Mari Ciptakan Pemilu Adil, Damai, Aman dan Badunsanak di Kota Padang

“Jika diuangkan diperkirakan Rp 250 juta rupiah. Polresta Padang juga melakukan rehabilitasi terhadap seorang korban penggunaan narkoba,” katanya.

AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan untuk rehabilitasi diberlakukan kepada inisial OCP panggilan O pada tanggal 30 April 2023.

“Inisial OCP merupakan warga yang beralamat di Bawah Asam RT 02/RW 02, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Untuk barang bukti yang ditemukan berupa 2 paket ganja seberat 200 gram,” katanya.

Dilaksanakan restorative justice kepada inisial OCP setelah berbagai pertimbangan dan tahapan sesuai ketentuan serta aturan yang berlaku.

“Inisial OCP merupakan korban dan bukan termasuk ke dalam jaringan pengedar narkotika. Saat ini rehabilitasi sudah dilakukan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Tak Ada Habisnya, PT MTJ Kembali Salurkan Bantuan Di Padang Panjang dan Batipuah X Koto

BERITA

Tumpukan Sampah Di Pasar Ujung Gading Merusak Keindahan Pasar

ARTIKEL

Gelar Festival Ramadhan Kemenag Padang, Wakil Wali Kota Apresiasi Semangat Berbagi di Bulan Penuh Berkah

BERITA

Ketua DPW IKATIP Sumbar Darman Kunjungi Calon Ketua DPP IKATIP Padang Panjang

BERITA

Polres Batang dan Satpol PP Gelar Razia Anak Sekolah Bolos di Kabupaten Batang

BERITA

Rayakan HUT TNI ke-78, Gubernur Mahyeldi Sebut TNI sebagai Sahabat Sejati Masyarakat Sumatera Barat

BERITA

Jalin Silaturahmi, Babinsa Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

ARTIKEL

KPU Batasi Dana Kampanye Paslon 15,34.M Debat Kandidat Paslon Diselenggarakan 3 Kali