Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Wednesday, 31 May 2023 - 20:40 WIB

Hakim Pengadilan Agama Padang: Gugatan atas Isteri dan Anak-anak H. Amran Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO)

Padang, Sinyalnews.com,- Pada hari ini Rabu, 31 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang membacakan putusan sela perkara gugatan waris nomor 305/Pdt.G/2023/PA.Pdg yang diajukan oleh Retno Yelvi selaku anak dari istri kedua dari alm. H. Amran. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Retno Yelvi menggugat Istri-istri serta anak-anak dari pernikahan lainnya alm. H. Amran atas harta bersama serta pembagian waris yang dianggapnya tidak sesuai. Gugatan tersebut diajukan Retno Yelvi terhadap 21 orang yang 20 diantaranya tak lain merupakan orang tua dan saudara tiri dari Retno Yelvi selaku Penggugat.

Gugatan yang terdaftar sejak tanggal 28 Februari 2023 tersebut telah melalui serangkaian proses persidangan termasuk juga di dalamnya tahapan upaya mediasi. Meskipun sengketa tersebut pada prinsipnya adalah antara keluarga namun upaya mediasi tidak menghasilkan titik temu, sehingga Pengadilan melanjutkan proses pemeriksaan persidangan.

Setelah agenda jawab-jinawab yang dilaksanakan melalui e-court pada tanggal 17 Mei 2023 yang lalu majelis hakim telah menyampaikan putusan sela pertama yang menjawab Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan Agama dalam memeriksa perkara ini. Pada kesempatan tersebut Pengadilan Agama menolak Eksepsi Tergugat tersebut dan menyatakan bahwa Pengadilan Agama berwenang menangani perkara tersebut. Namun demikian putusan sela Pengadilan agama belum selesai disana, sidang ditunda dua minggu kemudian masih dengan agenda pembacaan putusan sela untuk memutus Eksepsi Tergugat yang lainnya.

Baca Juga :  Polsek KKP Batam Berhasil Menyelematkan Korban Dalam Kasus PMI Non Prosedural Tujuan Singapura Dan Menetap 1 orang Tersangka

Perjalanan perkara tersebut berakhir pada 31 Mei 2023 dengan dikabulkannya beberapa Eksepsi Para Tergugat oleh Pengadilan Agama Padang. Pada kesempatan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang menyampaikan pertimbangan hukumnya. Diantara beberapa Eksepsi yang disampaian Para Tergugat, terdapat tiga poin pokok yang diterima Pengadilan Agama Padang karena beralasan hukum.

Pertimbangan hukum yang pertama, Majelis Hakim Pengadilan Agama menyatakan Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas karena terdapat pertentangan antara posita dan petitum dalam gugatan Penggugat. Kedua, Gugatan dinyatakan kurang pihak karena Penggugat tidak menarik Yayasan Baiturrahmah sebagai pihak padahal Penggugat meminta majelis hakim untuk membekukan rekening Yayasan Baiturrahmah di dalam gugatannya. Ketiga, Penggugat dinyatakan keliru menarik pihak karena Penggugat tidak menguraikan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat 13 s/d 17.

Baca Juga :  Pemantauan Yang Balita Stunting Girang Dan Ibu Hamil Di Balai Desa Karangjati

Tim Kuasa Hukum Tergugat 1-8, serta Tergugat 18-21 yang terdiri dari Miko Kamal, SH., MH., LL.M, Kemala Dewi, SH., MH., Nurhayati Nurdin, SH., MH., Hendra Ritonga, SH., Fiqrizain, SH. Dan Nanda Fazli, SH. yang tergabung pada Kantor Hukum Miko Kamal & Associates mengatakan, bahwa putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang pada 31 Mei 2023 telah sesuai dengan apa yang diharapkan. Pada prinsipnya Tim Kuasa hukum menerima putusan tersebut dan berharap perkara ini selesai. Namun, dalam hal Penggugat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum Tim Kuasa Hukum siap untuk kembali mendampingi klien-kliennya.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang Monitoring ABM MAS Perguruan Islam Ar-Risalah

BADAN NEGARA

Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama Dengan PT Pos Logistik Indonesia Tentang Pengembangan Perekonomian Daerah

BUDAYA

Ketum IKKT: Pergantian Jabatan Untuk Peningkatan Kinerja dan Penyegaran Dalam Organisasi

BERITA

Dr. Yaslinda Lizar, S.Si., M.Kom Ahli Waris Hj. Syamsidar Hasan Kirim Surat Keberatan Kepada Dirut BPR Cempaka

ARTIKEL

Lahan Warga Di Aspal Tanpa Izin? Keluarga Rusdi Anif Angkat Suara”

BERITA

Lakukan Penggeledahan Kamar dan Tes Urine Dadakan, Lapas Padang Komitmen Wujudkan Bebas Halinar

ARTIKEL

Tarling (Tarweh Keliling) Mempersatukan Silaturahmi Di Desa Binaan

BERITA

OKFERIADI RASYID : Calon Bupati Pessel 2024, Sebagai “ARAH BARU PESISIR SELATAN”