Home / ARTIKEL / DAERAH / KOTA PADANG PANJANG / PERISTIWA / SUMBAR

Monday, 24 November 2025 - 19:23 WIB

Lahan Warga Di Aspal Tanpa Izin? Keluarga Rusdi Anif Angkat Suara”

Padang.Panjang.Sinyalnews.com-Pemko Padang Panjang lakukan pengaspalan jalan ,diantaranya ,Lokasi perumahan grand Azizi Gantiang ,Perumahan Sago , Samping rumah pribadi Walikota atau samping Kantor BRI,Jalan Abdul Muis dan Jalan Imam Bonjol

khususnya samping BRI pengaspalan dapat  Protes terkait proyek pengaspalan jalan tersebut , protes itu timbul karena tanah bersertifikat milik Rusdi Anif Dt. Pangulu Endah ikut diaspal tanpa izin. Keberatan tersebut disampaikan langsung oleh anak kandungnya, Hendri Ranif, kepada sejumlah media.

Hendri menegaskan bahwa lahan yang diaspal itu merupakan bidang tanah pribadi yang sah secara hukum, tertera jelas dalam sertifikat atas nama ayahnya. Ia mengaku tidak pernah dihubungi, tidak dimintai persetujuan, dan tidak diberitahu mengenai rencana proyek tersebut.

“Ini tanah ayah saya. Ada sertifikatnya. Tidak ada pemberitahuan apa pun, tahu-tahu sudah diaspal. Bagaimana mungkin tanah pribadi masuk proyek pemerintah?” ujar Hendri kepada media.

Baca Juga :  Warga Desa Banjaran dan TNI Bersih bersih jalan lingkungan

Ia juga mempertanyakan mengapa pengaspalan dilakukan di atas lahan keluarga mereka, padahal lokasi tersebut bukan jalan umum, melainkan akses menuju rumah mereka. Situasi menjadi semakin jadi sorotan karena akses itu juga disebut-sebut sebagai jalur menuju rumah pribadi Wali Kota.

Seorang pakar hukum tata negara dan agraria menilai kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan teknis semata.“Jika benar tanah tersebut bersertifikat milik warga dan pengaspalan dilakukan tanpa persetujuan, maka tindakan itu secara hukum termasuk cacat administrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pembangunan oleh pemerintah memiliki aturan ketat, terutama terkait status lahan.

“Sertifikat hak milik adalah bukti terkuat dalam hukum agraria. Pemerintah tidak dapat membangun atau mengaspal di atas tanah warga tanpa persetujuan tertulis atau proses ganti rugi. Itu prinsip dasar.

Pakar hukum itu juga menyoroti isu yang berkembang bahwa pengaspalan itu adalah jalur menuju rumah pribadi kepala daerah. “Jika lokasi proyek bersinggungan dengan kepentingan pribadi pejabat, maka potensi benturan kepentingan harus diperiksa secara terbuka. Ini penting agar pemerintah tidak kehilangan kepercayaan publik,” jelasnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara 2023, Polda Jateng Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Ia menegaskan bahwa dinas terkait seperti PUPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pekerjaan terverifikasi, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan kerugian pada warga.

Hendri Ranif kini meminta Pemko memberikan penjelasan resmi mengenai:

  • dasar hukum pengaspalan di atas tanah bersertifikat milik ayahnya,
  • apakah area tersebut pernah dinyatakan sebagai jalan umum,
  • siapa yang menetapkan lokasi proyek,
  • serta bagaimana fungsi pengawasan PUPR bekerja. Bh9

Hingga saat ini pihak keluarga masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Padang Panjang. Publik berharap persoalan ini diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan potensi konflik agraria maupun preseden buruk dalam pelaksanaan proyek daerah.(Paulhendri)

Share :

Baca Juga

BERITA

Disperindag dan Dekranasda ikuti Inacraft on October 2023

ARTIKEL

Bekerja Sama Dengan SMKN 8 Padang BP2MI Gelar Sosialisasi Peluang Kerja ke Luar Negeri

ARTIKEL

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup di Tolak Keras Demokrat, AHY: Jangan Sampai Hak Rakyat Dirampas

BERITA

Babinsa Kemojing Hadiri Rapat Pembentukan Panitia HUT RI Ke 78 

ARTIKEL

LKSN Jenjang SLB Tingkat Kab Solok Berakhir, Ini Para Juaranya

ARTIKEL

Menhan Prabowo ke Kadet Mahasiswa UNHAN RI: Cari Solusi Atasi Kesulitan Rakyat

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Gelar Karya Bakti Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-61 Kodam XVII/Cenderawasih 

ARTIKEL

Mantap! PKM MAN 2 Padang Sabet 2 Juara di LKBB se Sumbar dan Riau