Home / ARTIKEL / DAERAH / KOTA PADANG PANJANG / PERISTIWA / SUMBAR

Monday, 24 November 2025 - 19:23 WIB

Lahan Warga Di Aspal Tanpa Izin? Keluarga Rusdi Anif Angkat Suara”

Padang.Panjang.Sinyalnews.com-Pemko Padang Panjang lakukan pengaspalan jalan ,diantaranya ,Lokasi perumahan grand Azizi Gantiang ,Perumahan Sago , Samping rumah pribadi Walikota atau samping Kantor BRI,Jalan Abdul Muis dan Jalan Imam Bonjol

khususnya samping BRI pengaspalan dapat  Protes terkait proyek pengaspalan jalan tersebut , protes itu timbul karena tanah bersertifikat milik Rusdi Anif Dt. Pangulu Endah ikut diaspal tanpa izin. Keberatan tersebut disampaikan langsung oleh anak kandungnya, Hendri Ranif, kepada sejumlah media.

Hendri menegaskan bahwa lahan yang diaspal itu merupakan bidang tanah pribadi yang sah secara hukum, tertera jelas dalam sertifikat atas nama ayahnya. Ia mengaku tidak pernah dihubungi, tidak dimintai persetujuan, dan tidak diberitahu mengenai rencana proyek tersebut.

“Ini tanah ayah saya. Ada sertifikatnya. Tidak ada pemberitahuan apa pun, tahu-tahu sudah diaspal. Bagaimana mungkin tanah pribadi masuk proyek pemerintah?” ujar Hendri kepada media.

Baca Juga :  Memulai Tahun Ajaran Baru SLB Etnik Kreatif Nusantara Laksanakan MPLS

Ia juga mempertanyakan mengapa pengaspalan dilakukan di atas lahan keluarga mereka, padahal lokasi tersebut bukan jalan umum, melainkan akses menuju rumah mereka. Situasi menjadi semakin jadi sorotan karena akses itu juga disebut-sebut sebagai jalur menuju rumah pribadi Wali Kota.

Seorang pakar hukum tata negara dan agraria menilai kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan teknis semata.“Jika benar tanah tersebut bersertifikat milik warga dan pengaspalan dilakukan tanpa persetujuan, maka tindakan itu secara hukum termasuk cacat administrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pembangunan oleh pemerintah memiliki aturan ketat, terutama terkait status lahan.

“Sertifikat hak milik adalah bukti terkuat dalam hukum agraria. Pemerintah tidak dapat membangun atau mengaspal di atas tanah warga tanpa persetujuan tertulis atau proses ganti rugi. Itu prinsip dasar.

Pakar hukum itu juga menyoroti isu yang berkembang bahwa pengaspalan itu adalah jalur menuju rumah pribadi kepala daerah. “Jika lokasi proyek bersinggungan dengan kepentingan pribadi pejabat, maka potensi benturan kepentingan harus diperiksa secara terbuka. Ini penting agar pemerintah tidak kehilangan kepercayaan publik,” jelasnya.

Baca Juga :  Rektor UIN IB Padang Lepas Peserta Pelatihan

Ia menegaskan bahwa dinas terkait seperti PUPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pekerjaan terverifikasi, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan kerugian pada warga.

Hendri Ranif kini meminta Pemko memberikan penjelasan resmi mengenai:

  • dasar hukum pengaspalan di atas tanah bersertifikat milik ayahnya,
  • apakah area tersebut pernah dinyatakan sebagai jalan umum,
  • siapa yang menetapkan lokasi proyek,
  • serta bagaimana fungsi pengawasan PUPR bekerja. Bh9

Hingga saat ini pihak keluarga masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Padang Panjang. Publik berharap persoalan ini diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan potensi konflik agraria maupun preseden buruk dalam pelaksanaan proyek daerah.(Paulhendri)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Dandim 1710/Mimika Pimpin Rapat Kerja Pencocokan Rincian Kertas Kerja Satker Dengan Progjagar TA 2025

BERITA

Wakil ketua DPRD kota Padang Hadiri Acara Subuh Muboroqah di Masjid Syuhada Sawah Liat kampung Olo Nanggalo 

ARTIKEL

Kakkan Kemenag Kota Padang Lantik Pengurus MTI Kota Padang Periode 2024-2029

BERITA

Empat Orang Warga Tertimbun Tanah Longsor

BERITA

Wakapolres Pekalongan Berikan Penghargaan kepada Bripda Hanif Irvando

ARTIKEL

SLBN 1 Kubung Gelar Wirid Remaja Dengan Tema Narkoba

ARTIKEL

Karena Di Duga Memiliki Penyakit Ayan Seorang Nelayan Terjatuh Dari Kapal

BERITA

Dukung Pemilu Damai 2024, Ketua DPD HIMNI Sumut Iman Jaya: Tolak Radikalisme