Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Friday, 12 May 2023 - 18:01 WIB

Kepada Para Caleg yang Pernah Menjadi Mantan Narapidana : Kejari Padang Buka Layanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Pidana

Teks Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Afliandi.

 

Padang, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, membuka layanan bagi para calon legislatif yang membutuhkan catatan pidana, karena pernah terjerat tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

“Kejaksaan Negeri Padang akan melayani para calon legislatif mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan politik, output-nya nanti berupa surat keterangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi di Padang, Jumat (12/5).

Ia mengatakan, layanan tersebut digulirkan menyusul keluarnya instruksi dari Kejaksaan Agung RI sehubungan dengan dimulainya tahapan pencalonan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten atau kota, serta DPD pada Pemilu 2024.

Dasar kebijakan tersebut memperhatikan pasal 12 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang persyaratan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

Baca Juga :  Meijanti Osman Ketua AKU Kota Padang Serahkan Baju Batik kepada Capres Anies Baswedan

Kemudian pasal 15 PKPU nomor 11 tahun 2023 tentang persyaratan menjadi bakal calon anggota DPD RI.

“Dalam hal ini kejaksaan hanya menerbitkan surat keterangan bagi mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tindak pidana kealpaan yang dimaksud adalah tindakan kelalaian yang merugikan orang lain, sedangkan tidak pidana politik seperti perkara kampanye hitam, perbuatan tidak menyenangkan, dan lainnya.

“Tindak pidana kealpaan misalnya orang menebang kayu kemudian mengenai orang lain, atau membuat kolam lalu ada yang jatuh ke dalamnya. Pada intinya bertitik berat ke pasal 359 KUHPidana,” jelasnya.

Afliandi menuturkan, surat keterangan yang dikeluarkan oleh kejaksaan itu bisa digunakan oleh para calon legislatif untuk kepentingan administrasi pencalonan, serta status hukum yang pasti kepada mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan tindak pidana pidana politik.

Baca Juga :  Wujudkan Swasembada Pangan Di Wilayah, Dandim 1710/Mimika Tinjau Lahan Kosong  Untuk Rencana Dibuka Menjadi Lahan Persawahan Agar Menjadi Produktif

“Kejaksaan mengeluarkan surat keterangan karena merupakan eksekutor dalam alam perkara tindak pidana yang putus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Para calon legislatif yang membutuhkan surat keterangan tindak pidana terkait kealpaan dan dan tindak pidana politik bisa mengaksesnya hingga 14 Mei, menyesuaikan dengan jadwal dari KPU Padang.

Pada bagian lain, Intelijen Kejari Padang juga turut memantau perkembangan dan situasi di setiap tahapan Pemilu 2024, demi memastikan helat demokrasi tersebut berlangsung aman, damai, dan kondusif.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ki Ageng Purbaya : MENJADI WARGA GLOBAL DUNIA Melangkah Luas, Membawa Nama Baik Bangsa

BERITA

Menhan Prabowo Bicara di Rakernas Apeksi XVI 2023 Makassar, Tegaskan Pentingnya Hilirisasi

BERITA

UPTD Samsat Padang Gelar Kampanye 5 Untung, Disambut Antusias, Pemprov Sumbar Perpanjang Pemutihan Pajak Ranmor Hingga Akhir Tahun 2023

ARTIKEL

Musdafirman Panghulu Suku Guci Pauh IX : Gala itu Menunjukan Keturunan

ARTIKEL

Satgas TMMD Kodim 1501/Ternate Gelar Apel Pagi Untuk Meningkatkan Disiplin dan Kekompakan

BERITA

535 Personel Gabungan Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023 di Kota Pekalongan

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Kegiatan Doa Bersama Dan Mujahadah Asmaul Khusna   

BERITA

Jaga Kebugaran Tubuh Dan Kesehatan, Personil Koramil 07/ Maos laksanakan Jalan Sehat