Home / BERITA / NASIONAL

Thursday, 11 May 2023 - 18:26 WIB

Gubernur Sumbar Buka Sosialisasi UU no 16 Tahun 2017 Tentang Ormas

Padang, Sinyalnews.com,- Gubernur Sumbar yang diwakili  Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar, membuka secara resmi sosialisasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Kamis, (11/5/2023) bertempat di Hotel Axana Padang.

Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan, dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Ketua Panitia Pelaksana Muzahar, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan diadakannya acara ini adalah untuk lebih mendalami dan memahami pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan tentang ormas, peraturan pemerintah, peraturan presiden, yang mengatur lebih tentang organisasi kemasyarakat.

“Kegiatan ini berlangsung dua hari, Kamis dan Jumat, 11-12 Mei 2023” ujar Muzahar. Sedangkan dana pelaksanaan berasal dari dana pokir anggota DPRD Prov Sumbar dari Fraksi Golkar Zarfi Deson SH.

Narasumber dalam kegiatqn ini terdiri dari Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar, anggota DPRD Prov Sumbar, perguruan tinggi dan praktisi sosial kemasyarakatan.

Baca Juga :  Marlim Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Mursalim Sebagai Ka Biro Adpim

Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar Jefrinal Arifin  berharap kegiatan yang berlangsung di Hotel Axana pada hari Kamis 11 Mei dan Jumat 12 Mei 2023, tersebut dapat memperkuat wawasan kebangsaan dan ideologi bagi ormas-ormas yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

“Serta dapat menumbuhkan kesadaran bagi ormas untuk menjaga agar tidak tumbuh ideologi yang bertentangan dengan pancasila, sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan tetap terjaga,” kata dia.

Lebih lanjut Jefrinal Arifin, menjelaskan beberapa hal dalam Perubahan UU terkait ormas. Di antaranya, kewenangan pengesahan ormas yakni yayasan dan perkumpulan menjadi ormas melalui verifikasi.

Saat ini Kemenkumham melalui Ditjen AHU memiliki kewenangan baru untuk memberikan sanksi administratif kepada ormas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. “Baik yang melakukan pelanggaran, berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan status badan hukum dari ormas yang terbukti melakukan pelanggaran mulai tingkat Kota/Kabupaten Provinsi hingga nasional,” ujarnya.

Untuk pengawasan tingkat Kota/Kabupaten dilakukan oleh Wali Kota/Bupati dalam hal ini melalui Kesbangpol Kota. Sementara  pengawasan di tingkat Provinsi oleh Gubernur Sumbar dalam hal ini Kesbangpol Sumbar apabila ormas terjadi lintas kabupaten/kota.

Baca Juga :  Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Lakukan Komsos Secara Intensif

“Ditjen AHU Kemenkuham terlibat dalam keanggotaan sistem terpadu di pusat. Sehingga kami juga membantu dalam fungsi pengawasan. Apabila terjadi pelanggaran pada ormas, maka kami berikan peringatan tertulis, pemberhentian kegiatan hingga pencabutan status berbadan hukum ormas tersebut,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Prov Sumatera Barat dari fraksi Golkar Zarfi Deson SH meminta sesama ormas untuk mengutamakan sistem kemitraan, saling membantu, dan membutuhkan tentunya menjaga keutuhan NKRI.

Zarfi Deson juga menyampaikan materi terkait peran serta ormas dalam keutuhan NKRI. Menurutnya peran ormas dalam menjaga keutuhan NKRI menjadi hal yang sangat penting bagi kelangsungan bangsa dan negara.

“Ormas harus mampu mengaktualisasi diri untuk peka bela negara dalam menjaga Keutuhan Negara Republik Indonesia (NKRI),” tutupnya.

Turut hadir dalam acara pembukaan, Sekretaris Badan Kesbangpol Adi Dharma, S.Sos serta pejabat esselon 3 dilingkungan Badan Kesbangpol Sumbar

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Wirid Mingguan Dinas Perindag Prov Sumbar ” Ya Allah, Jadikanlah Aku Hamba Yang Ikhlas”

BERITA

Kebakaran Hebat Melanda Pasar Raya Padang, 40 Kios Pedagang Kaki Lima Ludes Terbakar

BERITA

Upacara Bendera, Kasdim Cilacap Bacakan Amanat Panglima TNI

BERITA

One Way Kembali Diberlakukan, Begini Skema Lalu Lintas di Jalur Pantura Batang    

ARTIKEL

Cegah Kebakaran, Yuk Lakukan Tips Aman Ini!

ARTIKEL

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula, Sasaran Fisik Manunggal Air Tahap Pemasangan Pipanisasi

BERITA

Ratusan rumah warga di nagari koto sawah ujung gading dan Perumahan PT.BPP divisi 03 Air balam terdampak banjir.

ARTIKEL

Sejarah Pesantren Gontor Tidak Terlepas dari Thawalib Padang Panjang