PADANG, SINYALNEWS.COM — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat, Toton Rasyid, S.H., M.H., menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Irwan Zuldani, S.E., M.M., tersebut berlangsung di Glory Car Wash, Jalan By Pass Air Pacah, depan RS Siti Rahmah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Sosialisasi dihadiri pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kuranji, perwakilan masyarakat dari masing-masing kelurahan, serta tokoh masyarakat.
Kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan di lingkungan keluarga dan sosial.
Empat Pokok Pembahasan dalam Sosialisasi
Dalam sambutannya, Irwan Zuldani menjelaskan empat hal yang menjadi perhatian dalam sosialisasi Perda tersebut, yakni Sumatera Barat sebagai daerah pendidikan, kondisi darurat narkoba, posisi Sumatera Barat sebagai daerah perbatasan, serta keterbatasan dan rehabilitasi.
Keempat hal tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman masyarakat mengenai tantangan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan perlunya keterlibatan berbagai unsur dalam penanganannya.
Persoalan narkoba, khususnya, membutuhkan perhatian bersama karena dampaknya dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, peningkatan kepedulian keluarga, serta keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan NAPZA
Kehadiran Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat sebagai narasumber diharapkan memberikan penjelasan kepada peserta mengenai upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA sesuai dengan ruang lingkup Perda Nomor 9 Tahun 2018.
Pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh adat, dan masyarakat juga memiliki peran dalam membangun lingkungan yang peduli terhadap bahaya narkoba.
Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan semakin memahami pentingnya mengenali risiko penyalahgunaan NAPZA, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan yang sesuai.
Sementara itu, Ketua KAN Pauh IX Kuranji, Musdafirman Datuk Rajo Di Guci, turut menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Partisipasi pengurus KAN, perwakilan masyarakat dari berbagai kelurahan, dan tokoh masyarakat diharapkan dapat memperluas penyebaran informasi mengenai pentingnya pencegahan narkoba.
Kegiatan sosialisasi Perda ini menjadi salah satu upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah sekaligus mendorong keterlibatan bersama dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Penulis: Putra sgm
Sinyalnews.com













