Home / BERITA / BUDAYA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 20 September 2023 - 19:04 WIB

Terdakwa Budiman Hadirkan Ahli Kepersidangan

Padang, Sinyalnews.com,- Sidang kasus dugaan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan yang menjerat terdakwa Budiman (58) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

 

Dalam sidang tersebut, terdakwa Budiman bersama Penasihat Hukum (PH) menghadirkan ahli yaitu, Prof. Dr. Busra Azeri, S.H., M.H.

 

Menurut ahli, organ perusahaan terdiri dari tiga unsur yaitu RUPS, Komisaris dan Direksi. Dimana memiliki fungsi, tugas dan kewenangan masing-masing,sebagaimana yang diterangkan dalam UU PT. yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan.

 

RUPS wajib dilakukan minimal satu tahun sekali untuk meminta pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris sesuai Pasal 178 UU PT. Sedangkan RUPSLB atau dikenal dengan General Meeting dapat dilakukan kapan saja dianggap penting. Hal yang urgent yang harus diputus oleh RUPSLB, adalah kewenangan sepanjang tidak ada diberikan kewenangan kepada direksi dan komisaris.

 

“Pada pasal 1 angka 5 direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab mewakili perusahaan baik dalam maupun di luar pengadilan. Apapun yang dilakukan direksi sepanjang dia melakukan sesuai kewenangannya (Intra viores) maka dia tidak bisa dipersalahkan,” katanya, Senin (18/9/2023).

 

Ahli menegaskan tidak boleh mengangkat komisaris seorang yang sudah meninggal, kalau ditulis diakta maka akta tersebut dinyatakan cacat materil.

 

Sedangkan tentang transaksi jual beli saham dengan pembayaran kewajiban maka, seseorang baru sah menjadi pemegang saham pada saat dia telah membayar kewajiban seperti yang diperjanjikan pemegang saham awal dengan pembeli. Sepanjang belum ada bukti pelunasan maka dia tidak sah sebagai pemegang saham.

 

“Jika ada direktur utama maka tidak boleh, tetapi jika tidak ada direktur utama atau direktur utama berhalangan tetap seperti meninggal atau mengundurkan diri maka seorang direktur boleh dan tidak ada masalah sama sekali membuat surat keluar sebagai direktur utama,”

Baca Juga :  Bimtek Service Excellent, Rahma Tegaskan Pelayanan Adalah Tanggung Jawab Semua

 

“Pada prinsipnya seorang direktur atau salah seorang direktur ketika membuat surat keluar adalah mewakili perusahaan, jadi kalau secara formal ada jabatan direktur utama sebelumnya lantas berhalangan tetap maka boleh membuat atas nama direktur utama,”ujarnya.

 

Ahli menerangkan asset ialah sesuatu yang dimiliki akibat aktivitas usaha. Dimana asset terbagi dua, yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.

 

“Untuk pemindahan atau pelepasan atau penjualan asset bergerak seperti mobil bisa dilakukan direksi tanpa harus mendapat persetujuan dari RUPS. Bisa hanya melalui pemberitahuan kepada komisaris saja,”imbuhnya.

 

Disebutkan, jika komisaris tidak setuju, dan direksi tetap melakukan penjualan asset atau perbuatan lain dan komisaris menganggap direksi telah melampaui kewenangannya disebut dotrin Ultra vires bisa saja komisaris memberhentikan sementara direksi sampai diadakannya RUPS, nanti di RUPS lah direksi diberi kesempatan menjelaskan atas hal tersebut. Disebut dengan dotrin Businees Judgement Rule. Transaksi penjualan yang dilakukan direksi tersebut dianggap sah dan legal.

 

Suatu perinsip hukum atas benda bergerak dimana setiap orang yang menguasai benda bergerak, hukum menganggapnya sebagai pemilik. Apabila ada orang yang mengklaim itu mengenai kepemilikannya maka hukum menyatakan dia harus membuktikan itu adalah milik dia (yang mengklaim tadi).

 

“Maka dalam aktivitas kita sehari-hari memiliki kendaraan bukan atas nama kita belum kita balik namakan tapi sah sepanjang adanya bukti transaksi atau kwitansi jual beli (termasuk bukti transfer), jadi sah secara hukum atas nama kita,”

 

“Jadi, menjual benda bergerak itu tidak perlu surat jual beli. Apalagi jika mobil itu sebagai jaminan fidusia di perusahaan leasing lantas salah seorang direksi melunasi cicilan karena keadaan perusahaan yang tidak sanggup membayarnya maka itu sudah dianggap sah dijual kepada direksi tersebut walau tidak ada persetujuan RUPS. Ketika ditanyakan,”tandasnya.

Baca Juga :  Perdana, Warga Belajar SKB Sabet Juara di Jambore Pendidikan Kesetaraan Tingkat Provinsi

 

Dalam konteks kekinian, kwitansi yang dimaksud tidak harus berupa kertas. Begitu dana sudah masuk ketekening perusahaan maka transaksi sudah sah dan otomatis mobil tersebut milik direksi yang mentransfer dana dengan keterangan pembelian mobil tersebut. Itu kan tercatat direkening perusahaan.

 

Ahli juga menerangkan bahwa kewajiban direksi salah satunya adalah wajib membuat laporan keuangan perusahaan minimal 1 tahun sekali. Karena asset tersebut tergambar pada Neraca (laporan keuangan) tersebut. Khusus untuk kendaraan sebagai benda bergerak dianggap sebagai asset perusahaan jika BPKB atas nama perusahaan, tetapi berpindah kepemilikan jika ada bukti yang mendukung walau BPKB masih atas nama perusahaan.

 

“Dengan sendirinya mobil tersebut dapat saja diperjual belikan, dipindahtangankan kepada orang lain. Namun, di Perusahaan harus ada catatan perubahan assetnya. Transaksi penjualan atau pemindahan asset yang dilakukan salah seorang direktur dinyatakan sah atau legal sepanjang dapat dibuktikan tidak merugikan perusahaan. Seperti penebusan jaminan atau pelunasan ke perusahaan leasing akan lucu kalau itu dikatakan merugikan perusahaan,”ucapnya.

 

Disebutkan, hubungan keperdataan antara direktur dengan perusahaan berakhir ketika pelunasan kendaraan tersebut yang diketahui oleh orang-orang yang ada perusahaan tersebut (direksi atau komisaris).

 

“Sepanjang tidak ada keberatan yang dilakukan secara resmi melalui mekanisme RUPS maka direksi tersebut tidak bisa disalahkan dan penjualan dianggap sah dan legal walau untuk pribadinya,” tegas ahli.

 

Sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, dilanjutkan Kamis (21/9/2023)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Peringati HAB Kemenag, IGRA Gelar Lomba Mendidik dan Menghibur

BERITA

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Padang Sidempuan, Terasa Sampai ke Kota Padang

BERITA

Bantuan Pupuk 50 Karung Senilai 40 Juta Tak Kunjung Dibagikan, Kejari Pessel Diminta Turun Tangan!!!

BUDAYA

Wakil Presiden Sepaktakraw Asia (ASTAF) Syafrizal Bakhtiar : Sangat disayangkan Indonesia Tidak Kirim Tim ke Kings Cup di Thailand

BERITA

Irwan Pebrianto Wujudkan Kota Padang Lebih Baik Lagi Caleg DPRD Kota Padang dari Partai Ummat

SEPAK BOLA

4 Penghargaan BKN Award ,di Raih Padang Panjang

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara

BERITA

Basarnas Cari Tiga Korban Tenggelam Di Pantai Selatan Kebumen