Saat Tanah Ulayat Didata, Hak Kaum Terjaga dan Sengketa Dapat Dicegah
PadangPanjang.Sinyalnews.cocok — Di ranah Minangkabau, tanah ulayat bukan sekadar hamparan lahan yang dapat diukur dengan meter atau dibatasi dengan patok. Di atas tanah itulah sejarah sebuah kaum berpijak, silsilah keluarga bertumbuh, dan marwah adat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Namun di tengah perkembangan zaman, tidak sedikit tanah ulayat yang justru menjadi sumber persoalan. Sengketa batas, tumpang tindih kepemilikan, hingga konflik antarkaum maupun antarkeluarga masih kerap terjadi di berbagai daerah di Sumatera Barat. Banyak di antaranya berawal dari satu persoalan yang sama: tidak adanya kejelasan administrasi dan dokumentasi yang kuat.
Karena itulah, upaya pendaftaran dan sertifikasi tanah ulayat kini dipandang sebagai langkah penting untuk melindungi hak masyarakat adat sekaligus menjaga warisan leluhur agar tidak hilang ditelan zaman.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang, Rabu (10/6/2026), yang dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, pemangku adat, tokoh masyarakat, Wakil Wali Kota Allex Saputra, serta berbagai unsur terkait.
Di ruang pertemuan itu, pembahasan bukan sekadar soal administrasi pertanahan. Yang dibicarakan adalah bagaimana menjaga hak kaum agar tetap utuh, menghindari konflik yang berpotensi memecah hubungan kekerabatan, serta memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik anak kemenakan di masa depan.
Wali Kota Hendri Arnis menegaskan, Pemerintah Kota Padang Panjang memberikan dukungan penuh terhadap upaya pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Menurutnya, tanah ulayat memiliki makna yang jauh lebih besar daripada nilai ekonominya semata.
“Tanah ulayat merupakan bagian dari identitas, sejarah, dan keberlangsungan masyarakat adat Minangkabau. Karena itu, keberadaannya harus mendapat perlindungan yang jelas,” ujarnya.
Hendri menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukanlah upaya menghilangkan hak adat yang telah diwariskan turun-temurun. Sebaliknya, langkah tersebut justru bertujuan memperkuat keberadaan hak ulayat melalui kepastian administrasi yang diakui negara.
Dengan adanya data yang jelas, batas yang pasti, dan dokumen yang sah, potensi sengketa yang selama ini kerap muncul dapat ditekan sedini mungkin.
Di berbagai daerah di Sumatera Barat, konflik tanah ulayat bukanlah cerita baru. Perselisihan sering terjadi akibat perbedaan penafsiran batas tanah, perubahan generasi yang tidak lagi memahami sejarah kepemilikan, hingga masuknya kepentingan pihak luar yang memanfaatkan lemahnya administrasi pertanahan.
Tidak jarang persoalan tersebut berujung pada konflik panjang yang menguras tenaga, biaya, bahkan merusak hubungan kekeluargaan yang selama ini menjadi kekuatan utama masyarakat Minangkabau.
Karena itu, sertifikasi tanah ulayat dipandang sebagai salah satu ikhtiar penting untuk menjaga hak kaum dari berbagai potensi persoalan di masa mendatang.
Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan sertifikat juga dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih tertata, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah.
“Pemerintah daerah tentu mendukung setiap upaya yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Dengan adanya kejelasan administrasi, hak kaum tetap terlindungi dan potensi persoalan di kemudian hari dapat diminimalkan,” kata Hendri.
Senada dengan itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi menilai kejelasan administrasi pertanahan merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
Menurutnya, banyak konflik sosial berawal dari persoalan tanah yang tidak memiliki kejelasan status maupun batas kepemilikan.
“Sebagai Kapolres, saya tidak memiliki kepentingan apa pun selain ingin Padang Panjang tetap aman, nyaman, kondusif, dan tertata,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa persoalan tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan adat, tetapi juga menyangkut ketenteraman kehidupan masyarakat secara luas.
Momentum yang sedang dibangun di Padang Panjang ini diharapkan menjadi contoh sekaligus pengingat bagi para ninik mamak, pemangku adat, dan masyarakat hukum adat di seluruh Sumatera Barat.
Di tengah arus modernisasi yang terus bergerak cepat, tanah ulayat tidak cukup hanya dijaga melalui ingatan dan cerita turun-temurun. Ia juga perlu diperkuat melalui administrasi yang jelas dan pengakuan yang sah agar tetap terlindungi untuk generasi mendatang.
Karena pada akhirnya, ketika tanah ulayat memiliki kepastian hukum, yang terlindungi bukan hanya sebidang tanah. Yang terjaga adalah sejarah kaum, marwah adat, dan masa depan anak kemenakan Minangkabau.
Upaya sertifikasi tanah ulayat hari ini bukan sekadar pekerjaan administrasi. Ia adalah ikhtiar menjaga pusako, merawat warisan leluhur, dan memastikan bahwa tanah adat tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan menjadi sumber sengketa yang diwariskan dari generasi ke generasi.(paulhendri)














