PadangPanjang.Sinyalnews.com-Enam kilometer bukan sekadar garis di peta. Ia adalah rumah, identitas, dan sejarah hidup. Itulah yang dirasakan warga RT 10, RT 11, dan RT 13 Batagak Kelurahan Ekor Lubuk, ketika sebuah perjanjian lama kembali membuka luka lama,Perjanjian Aia Angek Cottage, 27 Maret 2021.
Awal mula Keputusan itu tidak lahir di tengah sawah, tidak pula di balai adat. Ia lahir di ruang rapat berpendingin udara, jauh dari tanah pusako yang dipertaruhkan. Pada 2 Maret 2021, sebuah dokumen negara bertajuk Berita Acara Kesepakatan Nomor: 03/BAD I/III/2021 ditandatangani di Jakarta, di bawah fasilitasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI.awal dari kehancuran tiga RT tersebut
Perjanjian antara Wali Kota Padang Panjang saat itu, Fadly Amran – Sonny Budaya Putra (sekda) dan Bupati Tanah Datar, Eka Putra dan Tim nya ,dinilai warga telah menggeser batas wilayah Kota Padang Panjang sejauh kurang lebih 6 kilometer, dan menyeret ratusan kepala keluarga masuk ke wilayah Kabupaten Tanah Datar. Tanpa suara mereka. Tanpa persetujuan mereka.
Hari ini, Rabu (30/12 ) kegelisahan itu meledak menjadi keberanian.
Puluhan warga dari tiga RT terdampak mendatangi Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis. Mereka datang bukan untuk ribut, melainkan untuk mempertahankan hak,tetap menjadi warga Kota Padang Panjang.
“Kami ini dari dulu warga Padang Panjang. Anak-anak kami sekolah di sini, urusan hidup kami di sini. Kalau kami dipindahkan ke Tanah Datar, akses jadi sangat jauh. Mengurus administrasi harus ke Batusangkar. Itu berat bagi kami,”ujar Ketua RT 13, Umul Khair, dengan suara bergetar di hadapan Wali Kota Hendri Arnis.
Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, Kabag Hukum Rika, serta Kadis PUPR Wita Desi Susanti. Suasana berlangsung serius, namun sarat rasa emosi. Warga tak sekadar menyampaikan aspirasi, mereka menyuarakan kegelisahan kolektif yang selama ini terpendam.
Perwakilan warga dari RT 10, 11, dan 13 diketuai oleh Fardison Dt. Pangulu Marajo. Dengan tegas ia menyebut, perjanjian Aia Angek Cottage tersebut cacat secara hukum.
“Perjanjian itu tidak melibatkan masyarakat terdampak. Kami menilai cacat hukum. Sikap kami jelas, kami tetap warga Kota Padang Panjang,” tegas Fardison.
Ia menambahkan, hingga kini secara administratif sekitar 165 Kepala Keluarga di tiga RT tersebut masih tercatat sebagai warga Kota Padang Panjang, mengacu pada Perda RTRW Nomor 02 Tahun 2013 dengan luas wilayah kota 29 kilometer persegi,perda yang hingga hari ini belum dicabut.
Warga juga menyoroti bahwa batas wilayah tidak boleh ditentukan hanya melalui kesepakatan elite, tanpa memperhitungkan dampak sosial, akses pelayanan publik, hingga keberlanjutan hidup masyarakat.
Menanggapi hal itu, Hendri Arnis yang didatangi warga selaku orang nomor satu Pemerintah Kota Padang Panjang menyatakan tidak memiliki keinginan wilayah kota berkurang. Pemko berkomitmen menempuh langkah administratif dan hukum, termasuk menyurati kembali Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, serta membentuk tim khusus lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah kota, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Sebagai bentuk sikap kolektif, warga RT 10, 11, dan 13 juga akan menyusun pernyataan tertulis, ditandatangani bersama dan dilegalisasi notaris, sebuah dokumen perlawanan sunyi demi mempertahankan identitas mereka.
Di Ekor Lubuk, persoalan ini bukan sekadar batas wilayah. Ia adalah soal rasa memiliki, tentang di mana seseorang dilahirkan, dibesarkan, dan berharap masa depannya tetap berpijak. Karena bagi warga di perbatasan itu, Padang Panjang bukan hanya nama kota, ia adalah rumah, yang dibutuhkan kejelasan demi masa depan(Paulhendri)














