Home / BERITA / DAERAH / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / PERISTIWA / SUMBAR

Saturday, 16 August 2025 - 13:30 WIB

Tarik-Ulur Berakhir, Tekanan Politik & Suara Publik, Lepaskan Belenggu Bisikan penguasa .

Seorang perwakilan THL tak kuasa berkata kata usai mendengar keputusan walikota sesuai harapanya.

Seorang perwakilan THL tak kuasa berkata kata usai mendengar keputusan walikota sesuai harapanya.

Padseorangbperwakilan THL tak kuasa berkata  ang Panjang.Sinyalnews.com-Setelah hampir dua pekan dihantui ketidakpastian, ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) Padang Panjang akhirnya kembali bekerja. Namun, di balik senyum bahagia Jumat berkah malam (15/8/2025) di rumah dinas Walikota usai salat Magrib, tersimpan kisah tarik-ulur kebijakan dan tekanan politik yang sengit.

Sejak 1 Agustus 2025, Pemko Padang Panjang merumahkan 190 THL kategori R4. Alasan yang disampaikan penyesuaian aturan pusat. Namun, langkah ini memicu gelombang protes, mengingat gaji mereka telah dianggarkan hingga akhir tahun dan Akhirnya pihak DPRD Padang Panjang Komisi 1 disampingi  Pimpinan jambangi Menpan RB ke Jakarta untuk Audensi . 

Situasi berubah ketika surat resmi Kemenpan RB tertanggal 8 Agustus 2025,yang kemudian dijuluki “Surat Cinta” oleh Walikota Hendri Arnis untuk R3 &R4 menegaskan bahwa daerah boleh mempekerjakan kembali THL dengan skema paruh waktu. Surat ini menjadi titik balik yang memperkuat posisi DPRD dalam menekan Pemko agar kembali buat kebijakan mempekerjakan THL tersebut 

Ketua DPRD, Imbral,mewakili seluruh anggota  menegaskan bahwa DPRD tidak akan membiarkan rakyat menjadi korban tafsir sepihak aturan. “Kami berdiri di barisan depan memperjuangkan THL. Tekanan ini bukan demi popularitas, tapi demi perut ratusan keluarga,” ujarnya.

Ketua Komisi 1 DPRD, Hendra Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama unsur pimpinan sudah menemui langsung Kemenpan RB di awal Agustus.

Baca Juga :  Ahmat Ikron Selaku Kepala Sekolah SMP 6 Siak Hulu Diduga Tidak Menepati Janji Kepada Orang Tua Yulhot

“Jawaban tertulis itu jelas: tidak menyalahi aturan. Artinya, kebijakan awal itu keliru,” tegasnya.

Mardiansyah selaku  Koordinator  Banggar DPRD menyoroti bahwa dalih anggaran tidak relevan. “Uangnya ada, posnya jelas, dan sudah diketok. Kalau dibiarkan, ini murni persoalan kemauan politik,” ungkapnya. Jadi tak ada alasan lagi Walikota membuat SE merumahkan itu.

Pengamat politik lokal Romeo Yustisia SH menilai, keputusan mengembalikan THL bukanlah kemurahan hati, melainkan hasil tekanan politik dan opini publik.DPRD dan Media yang selalu gencar mencairkan kebekuan hati penguasa yang tersumbat bisikan.

“Ini contoh nyata bagaimana checks and balances bekerja. Ketika eksekutif terlalu percaya pada pembisik, kekuatan DPRD, masyarakat, dan media menjadi penyeimbang,” katanya.

Pengamat ekonomi Yusri Ahmad mengingatkan bahwa keputusan keliru di sektor ketenagakerjaan langsung merembet ke daya beli warga dan perputaran ekonomi lokal.

“Merumahkan ratusan orang di kota kecil seperti Padang Panjang sama saja memutus rantai ekonomi mikro. Keputusan mengembalikan mereka adalah logis dan mendesak,” jelasnya.satu kata untuk walikota padang panjang ,berjalan dengan nurani .

Tokoh ulama Buya Hamidi Labai Sati memberi peringatan moral kepada pemimpin daerah.

“Jangan biarkan ego atau gengsi menghalangi kebenaran. Pemimpin yang mendengar rakyatnya akan ditinggikan derajatnya, sebaliknya yang menutup telinga akan jatuh dalam kehinaan,” pesannya.

Sementara Perwakilan ninik mamak, Dt. Rajo Malano, menekankan filosofi kepemimpinan Minangkabau.”Bagi urang Minang, pemimpin itu mamak gadang. Anak kemenakan yang sedang susah harus ditolong, bukan ditinggalkan,” ucapnya.dengan keputusan ini  bagi THL ,Pemimpin adalah manusia setengah dewa .

Baca Juga :  Akibat Membakar Sampah Sebuah Kandang Sapi di Paninggaran Ikut Terbakar

Bagi para THL, malam itu menjadi akhir dari penantian panjang dan awal dari babak baru. “Kami kembali bekerja atas perjuangan wakil rakyat ,media yang selalu membombardir kebijakan walikota yang masih bersikukuh,merumahkan  tapi karena kami memang berhak sesuai aturan. Terima kasih kepada semua yang sudah bersuara,” juga terima kasih pada Walikota yang telah mau mengambil langkah nyata, meaki mengesampingkan kepentingan lain . ujar Susi salah satu THL yang hadir.

Kepala BKPSDM, Dian Purnama mengingatkan agar seluruh tenaga non-ASN R4 yang telah dirumahkan agar melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 18 Agustus 2025 supaya bisa kembali bekerja. Syarat tersebut antara lain SK minimal tahun 2023, SK terakhir 2025, slip gaji lengkap, surat pernyataan dari kepala OPD, dan ijazah terakhir. “Jika berkas tidak lengkap, risiko tidak lolos verifikasi sangat besar. Mohon kerjasamanya,” tegasnya.

Kembalinya THL bekerja di Padang Panjang tanggal 20 Agustus 2025 sesuai perintah Walikota Hendri Arnis adalah kemenangan Nurani. Sebuah bukti bahwa ketika kebijakan melenceng, tekanan politik, suara publik, dan keberanian untuk mengoreksi diri bisa membawa perubahan.semoga para pemimpin kita selalu dalam lindungan Allah SWT (Paulhendri) 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bimtek Service Excellent, Rahma Tegaskan Pelayanan Adalah Tanggung Jawab Semua

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Bangun Sumur Bor di Kampung Kali Biru Dekai

ARTIKEL

Wanita TNI Gelar Ziarah di TMPNU Kalibata  

BERITA

Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Tengah Lautan Kebumen oleh Nelayan 

ARTIKEL

Panglima TNI Memimpin Acara Sertijab Kasum TNI, Irjen TNI dan Pangkogabwilhan III

BERITA

Rumah Restorative Justice Kejari Diresmikan Wawako Asrul. Akhirnya Padang Panjang punya Rumah Restorative Justice

BERITA

Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian 2 Nelayan yang Hilang di Nusakambangan

ARTIKEL

Kodim 1715/Yahukimo Gelar Donor Darah Semarakkan HUT Persit Ke-79