Sadis! Demi Uang, Adik Kandung Nekat Kuras ATM Kakak Hingga Rp17 Juta

Oplus_0

Oplus_0

Darah daging seharusnya saling melindungi, namun di Batipuh, rasa persaudaraan terkubur oleh nafsu uang. Seorang adik kandung bersama suaminya tega membobol ATM milik kakaknya sendiri, menguras hingga Rp17 juta. Aksi licik ini tak berlangsung lama, Tim Macan Merapi Polres Padang Panjang berhasil membekuk keduanya.

Padang Panjang – Sinyalnews.com – Kasus pencurian dengan modus pembobolan ATM kembali menggemparkan warga Tanah Datar. Pelakunya adalah ED (48) dan suaminya AN (42), warga Nagari Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh, yang diduga membobol ATM milik kakak kandung ED, Rosnidar.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Padang Panjang pada 7 Agustus 2025. Saat itu, Rosnidar terkejut mendapati saldo rekeningnya berkurang drastis akibat penarikan tunai yang tidak pernah ia lakukan. Total kerugian mencapai Rp17 juta.

Baca Juga :  Sidak PT.Bakapindo Tim Gabungan, Temukan Izin Ganda Objek yang Sama

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Merapi Satreskrim Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan.

“Kronologinya, kartu ATM korban yang disimpan di bawah bantal diambil oleh pelaku ED tanpa sepengetahuan korban. ED kemudian bersama suaminya menarik uang di mesin ATM. Setelah itu, kartu dikembalikan ke tempat semula. Aksi ini dilakukan berulang kali hingga kerugian korban mencapai Rp17 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P.

Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan penggunaan uang tersebut untuk hal lain. Barang bukti yang diamankan berupa kartu ATM atas nama Rosnidar. Pelaku diketahui mengetahui PIN ATM karena hubungan keluarga yang dekat.

Baca Juga :  Opor Ayam & Lontong Kuah Nangka, Jadi Menu Utama Open House Gubernur Sumbar di Hari Pertama Lebaran

Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerahasiaan data perbankan, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun, guna mencegah kejadian serupa,” tegas IPTU Ary Andre. (Paulhendri)

Share :

Baca Juga

BERITA

Hadiah Akhir Tahun untuk Padang Panjang: DKI Hibahkan Mobil Damkar 4.000 Liter

ARTIKEL

Parade Bastille Day 2025: Simbol Kemitraan Strategis Militer Indonesia–Prancis

BADAN NEGARA

Babinsa Sertu Tofik Laksanakan Komsos Dengan Desa Binaan

BERITA

Dua Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Diringkus Jajaran Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat

BADAN NEGARA

Jejeran Ratusan Karangan Bunga Meriahkan HAB Kemenag ke-77 Tingkat Kota Padang

ARTIKEL

Kepala MAN 1 Kota Padang Marliza pada Pembukaan Peradi Goes to School: Kehadiran Peradi di Madrasah Membawa Hal Positif

ARTIKEL

Gegara Rem Blong Kendaraan Truk Pengangkut Logistik Menabrak Rumah Warga

ARTIKEL

Panglima TNI Tinjau Puncak Arus Mudik Di Stasiun Pasar Senen