Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / PERISTIWA / POLRI / SUMBAR

Thursday, 14 August 2025 - 21:38 WIB

Sadis! Demi Uang, Adik Kandung Nekat Kuras ATM Kakak Hingga Rp17 Juta

Oplus_0

Oplus_0

Darah daging seharusnya saling melindungi, namun di Batipuh, rasa persaudaraan terkubur oleh nafsu uang. Seorang adik kandung bersama suaminya tega membobol ATM milik kakaknya sendiri, menguras hingga Rp17 juta. Aksi licik ini tak berlangsung lama, Tim Macan Merapi Polres Padang Panjang berhasil membekuk keduanya.

Padang Panjang – Sinyalnews.com – Kasus pencurian dengan modus pembobolan ATM kembali menggemparkan warga Tanah Datar. Pelakunya adalah ED (48) dan suaminya AN (42), warga Nagari Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh, yang diduga membobol ATM milik kakak kandung ED, Rosnidar.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Padang Panjang pada 7 Agustus 2025. Saat itu, Rosnidar terkejut mendapati saldo rekeningnya berkurang drastis akibat penarikan tunai yang tidak pernah ia lakukan. Total kerugian mencapai Rp17 juta.

Baca Juga :  TK IT Bunayya Padang, Menuju 9Th,

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Merapi Satreskrim Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan.

“Kronologinya, kartu ATM korban yang disimpan di bawah bantal diambil oleh pelaku ED tanpa sepengetahuan korban. ED kemudian bersama suaminya menarik uang di mesin ATM. Setelah itu, kartu dikembalikan ke tempat semula. Aksi ini dilakukan berulang kali hingga kerugian korban mencapai Rp17 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P.

Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan penggunaan uang tersebut untuk hal lain. Barang bukti yang diamankan berupa kartu ATM atas nama Rosnidar. Pelaku diketahui mengetahui PIN ATM karena hubungan keluarga yang dekat.

Baca Juga :  Kajati Sumbar Melantik Kajari dan Asisten 

Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerahasiaan data perbankan, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun, guna mencegah kejadian serupa,” tegas IPTU Ary Andre. (Paulhendri)

Share :

Baca Juga

BERITA

Senam Bersama Dipasar Pahing Maos

BADAN NEGARA

Crazy Rich Pasama Barat Perbaiki Jalan Rura Patontang

ARTIKEL

Aksi Bersih Pantai, Warga Lintas Suku dan Agama Selaras dengan Asta Protas Kementerian Agama

BERITA

Kecam Kenaikan Listrik, GMNI Batam Minta PT. PLN Batam Beri Kompensasi 200% dari Biaya Beban Jika Listrik Mati Lebih dari 8 Jam Sebulan

BERITA

Halal Bihalal Prajurit Wijayakusuma Perkokoh Silaturahmi dan Soliditas Satuan

ARTIKEL

Anjangsana kepada Senior Polwan yang sudah Purna Tugas Sebagai Bentuk Kepedulian dalam menyambut Hari Jadi Polwan ke 75

BERITA

BKIM Sumbar Berikan Pelayanan Yang Ramah Kepada pasien. “Kepuasan Anda Adalah Komitmen Kami”

BERITA

Ketum PMI Jusuf Kalla Sematkan Penghargaan Satya Lencana PMI untuk Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah