Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / PERISTIWA / POLRI / SUMBAR

Thursday, 14 August 2025 - 21:38 WIB

Sadis! Demi Uang, Adik Kandung Nekat Kuras ATM Kakak Hingga Rp17 Juta

Oplus_0

Oplus_0

Darah daging seharusnya saling melindungi, namun di Batipuh, rasa persaudaraan terkubur oleh nafsu uang. Seorang adik kandung bersama suaminya tega membobol ATM milik kakaknya sendiri, menguras hingga Rp17 juta. Aksi licik ini tak berlangsung lama, Tim Macan Merapi Polres Padang Panjang berhasil membekuk keduanya.

Padang Panjang – Sinyalnews.com – Kasus pencurian dengan modus pembobolan ATM kembali menggemparkan warga Tanah Datar. Pelakunya adalah ED (48) dan suaminya AN (42), warga Nagari Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh, yang diduga membobol ATM milik kakak kandung ED, Rosnidar.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Padang Panjang pada 7 Agustus 2025. Saat itu, Rosnidar terkejut mendapati saldo rekeningnya berkurang drastis akibat penarikan tunai yang tidak pernah ia lakukan. Total kerugian mencapai Rp17 juta.

Baca Juga :  Berbagi Terobosan dilakukan Harnoldi Camat Bungus Teluk Kabung

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Merapi Satreskrim Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan.

“Kronologinya, kartu ATM korban yang disimpan di bawah bantal diambil oleh pelaku ED tanpa sepengetahuan korban. ED kemudian bersama suaminya menarik uang di mesin ATM. Setelah itu, kartu dikembalikan ke tempat semula. Aksi ini dilakukan berulang kali hingga kerugian korban mencapai Rp17 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P.

Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan penggunaan uang tersebut untuk hal lain. Barang bukti yang diamankan berupa kartu ATM atas nama Rosnidar. Pelaku diketahui mengetahui PIN ATM karena hubungan keluarga yang dekat.

Baca Juga :  Di Bandara, Detak Jantung dan Doa untuk PSPP

Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerahasiaan data perbankan, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun, guna mencegah kejadian serupa,” tegas IPTU Ary Andre. (Paulhendri)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang Panjang Mandul, Pertengkaran Anggota Tak Kunjung Di Selesaikan

BERITA

Rico Alviano Gelar Lomba Mancing Berhadiah Mobil 

BERITA

Silaturahmi LKAAM Sumbar Dengan Organisasi Perantau Minang Riau Dan Ramah Tamah Dengan Gubernur Riau

ARTIKEL

Satgas Yonzipur 5/ABW Menaruh Harapan Kepada Generasi Muda Yang Berpendidikan

ARTIKEL

Presiden Jokowi dan PM Anwar Selesaikan Isu Perbatasan hingga Kolaborasi Lawan Diskriminasi Sawit

BERITA

Kompolnas Awasi Langsung Pengamanan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Hari Pertama 

BERITA

Danramil 07/ Maos Mengambil Apel Pagi, Sampaikan Arahan

BERITA

HBH Pererat Silaturahmi dan Jaga Sinergitas