Home / BERITA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 30 June 2023 - 17:11 WIB

Dr Suharizal Kuasa Hukum Dua Pegawai BPN: Ajukan PK Terkait Putusan Kasasi MA

Padang, Sinyalnews.com,- Dua orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Jumaldi dan Ricki Novaldi akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang baru keluar baru-baru ini.

Keduanya diketahui divonis bersalah dalam kasus korupsi ganti rugi Tol Padang-Pekanbaru.

Awalnya, Jumaldi dan Ricki diputus bebas dan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang. Namun, hakim MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Kita masih menunggu petikan putusan MA. Sekarang itu baru menerima pengumuman online di website saja tanggal 15 Juni,” kata kuasa hukum Jumaldi dan Ricki Dr Suharizal.

Baca Juga :  Peradi Goes to School Seri 12 Berlangsung di SMA Negeri 4 Padang

Menurut Suharizal, pihaknya menghormati keputusan hakim MA, namun tetap akan melanjutkan upaya hukum lanjutan. Pihaknya juga akan segera mempersiapkan berkas-berkas pengajuan PK usai ada petikan putusan MA.

“Kita masih ada upaya hukum selanjutnya yaitu PK sebagai alternatif langkah terakhir. Ini satu satunya jalan untuk mencari jalan mencari keadilan. Jadi kita tunggu dulu petikan putusannya,” jelas Suharizal.

Suharizal berharap, mudah-mudahan di tahapan terakhir ini ada keadilan dan kepastian, sehingga putusan Kasasi Mahkamah Agung bisa dianulir dan PK kita diterima oleh Hakim Agung berikutnya.

Seperti diketahui, sebanyak 11 dari 13 pelaku telah divonis dengan hukuman bervariasi oleh Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Tangkap 11 Tersangka Dalam Operasi Bersinar Candi 2023

Kronologi kasus berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020. Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman. (kld)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bina Mental Dan Rohani, Satgas Yonif 641/Bru Gelar Kegiatan Agama Bersama Anak-Anak Gereja Distrik Muaranawa

ARTIKEL

Rico : Pelayanan Imigrasi Batam Mantap dan Layak untuk dijadikan Contoh Instansi Lainnya

ARTIKEL

Manajemen Klik Qalbu “SIMPAN SAJA, JANGAN PAMER”

BERITA

Terus Pacu Pertumbuhan Industri di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Fokus pada Inovasi dan Ilirisasi Produk

BERITA

Jalan Yang Menghubungkan Kelurahan Banda Buek dan Kelurahan Koto Lalang Rusak Parah

BERITA

Menhan Prabowo Hadiri Perayaan Hari Nasional Jerman

BERITA

TNI, Polri Dan Kokam Bersatu Bersihkan Saluran Air, Pasar Tradisional Dan Tanam Pohon Untuk Cegah Banjir

ARTIKEL

Pencak Silat Polda Sumbar Raih Medali di Kejuaraan Nasional Kapolri Cup 2 thn 2024 di Jakarta