Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PUSPEN TNI

Saturday, 28 June 2025 - 21:36 WIB

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Puspen TNI-SINYALNEWS. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa: Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (Alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan, Rabu (25/6/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah, proses hukum dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sementara itu, terdakwa Agustinus Soegih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39.622.938.300 subsider 6 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp1.643.437.500. subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh tim penuntut koneksitas yang terdiri dari unsur Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, dan penyidik Polisi Militer TNI AD di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Baca Juga :  RESES Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat Drs.H.Yubdi Di nagari Brastagi Ujung Gading Pasaman Barat

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020 oleh pihak internal dan eksternal TNI. Agustinus Soegih, selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), diduga melakukan kerja sama tidak sah dengan pihak Direktorat Keuangan TWP AD yang kala itu dipimpin oleh Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.

Menanggapi putusan tersebut, dalam keterangannya di Cilangkap Jakarta Timur, Sabtu 28 Juni 2025, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, guna menimbulkan efek jera, termasuk korupsi. Ini adalah bagian dari upaya institusi TNI untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Mayjen TNI Kristomei Sianturi.

Baca Juga :  Vasko Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat

Kapuspen TNI juga menambahkan bahwa institusi TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Majelis Hakim koneksitas dalam sidang ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H. Sementara tim penuntut merupakan gabungan dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum dan penguatan tata kelola keuangan di lingkungan TNI.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Babinsa Dukung Mt3 Dan Tidak Ada Mafia Air

BERITA

Disperindag Minta Kemenperin Pertegas Kewenangan Provinsi

ARTIKEL

Perkuat Kinerja Kehumasan dalam Semangat Asta Protas, Kankemenag Yasril Berikan Reward kepada Tim Humas dan Protokoler

BERITA

Dekan FIK Sambut Hangat Atlet Nasional AUG 2024 peraih 2 Medali Perak

ARTIKEL

Satgas TMMD Reguler ke-124 Kodim 0703/Cilacap Laksanakan Apel Guna Maksimalkan Hasil Kegiatan

BERITA

Sambut Ramadhan dan Idul Fitri Disperindag Sumbar Siap Laksanakan Instruksi Gubernur

BERITA

Ada Asap Bau Belerang Yang Keluar Dari Tiang Listrik di Perumahan Taruko. Ini Faktanya !

BERITA

Wawako Ekos Albar Berharap PKL Dukung Pembangunan Pasar Raya Fase VII