Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Wednesday, 25 June 2025 - 21:11 WIB

Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Obat Berbahaya di Binangun Beserta Dengan Barang Buktinya

CILACAP, 25 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Binangun, Cilacap. Seorang pria berinisial P (34) ditangkap di kediamannya dengan barang bukti ratusan butir pil terlarang yang siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah pelaku yang beralamat di Desa Alangamba, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 79 butir Tramadol, 110 butir Heximer, dan 135 butir DMP, yang diakui pelaku sebagai miliknya dan siap dijual kembali.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah Binangun. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap di kediamannya berikut barang bukti,” ujar Ipda Galih.

Baca Juga :  Sumarak Ramadhan 2023 Sepi Pengunjung

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli langsung ke Jakarta. Pelaku melakukan pembayaran dengan sistem transfer, lalu mengambil barang tersebut dan membawanya ke Cilacap. Obat-obatan tersebut dijual kembali dengan harga bervariasi. Selain untuk dijual, sebagian obat tersebut juga dikonsumsi pribadi oleh pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai Rp 130.000.

Pelaku dijerat dengan Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Menurut pengakuan pelaku, kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Pelaku memanfaatkan tingginya permintaan obat-obatan berbahaya yang disalahgunakan, terutama di kalangan masyarakat tertentu.

Baca Juga :  Ini Daftar  Pejabat Yang Berhak  Mengikuti Tes Wawancara Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan berbahaya di Cilacap. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang coba merusak generasi muda melalui penyalahgunaan obat-obatan,” tegas Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal kepada pihak berwajib.

Masyarakat dapat melaporkan melalui Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

ALARM INDONESIA Laporkan Kadis DLH Batam ke Ombudsman Kepri

ARTIKEL

Penguatan Diplomasi Militer Oleh Kantor Athan RI Phnom Penh Melalui Penyediaan Kelas Bahasa Indonesia di Satuan Militer Kamboja

ARTIKEL

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Edukasi Masyarakat tentang Kesehatan dan Pencegahan Stunting

BERITA

Tidak Senang Dengar Suara Azan Lewat Pengeras Suara, Pelaku A Bacok Kepala TP

BERITA

Babinsa dan Babinkamtibnas Mengajak Linmas Untuk Melaksanakan Patroli Dimalam Takbiran

ARTIKEL

Siti Istinasya Siswi SMA 3 Padang Berhasil Masuk Unand Lewat Jalur SNBP

BERITA

Rumah Bachrul Rusak Parah Tertimpa Pohon Rambutan Yang Ambruk

ARTIKEL

Panglima TNI Kawal Langsung Panen Tebu Untuk Swasembada Gula Nasional