Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Wednesday, 25 June 2025 - 21:11 WIB

Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Obat Berbahaya di Binangun Beserta Dengan Barang Buktinya

CILACAP, 25 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Binangun, Cilacap. Seorang pria berinisial P (34) ditangkap di kediamannya dengan barang bukti ratusan butir pil terlarang yang siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah pelaku yang beralamat di Desa Alangamba, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 79 butir Tramadol, 110 butir Heximer, dan 135 butir DMP, yang diakui pelaku sebagai miliknya dan siap dijual kembali.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah Binangun. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap di kediamannya berikut barang bukti,” ujar Ipda Galih.

Baca Juga :  Lakukan ‘Coolling System’ di Kawasan Wisata, Personel Ditpam Obvit Polda Sumsel Gelar Patroli Bersepeda

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli langsung ke Jakarta. Pelaku melakukan pembayaran dengan sistem transfer, lalu mengambil barang tersebut dan membawanya ke Cilacap. Obat-obatan tersebut dijual kembali dengan harga bervariasi. Selain untuk dijual, sebagian obat tersebut juga dikonsumsi pribadi oleh pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai Rp 130.000.

Pelaku dijerat dengan Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Menurut pengakuan pelaku, kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Pelaku memanfaatkan tingginya permintaan obat-obatan berbahaya yang disalahgunakan, terutama di kalangan masyarakat tertentu.

Baca Juga :  PERINGATAN HARI GURU NASIONAL KE 78 DI SMKN 2 MANDAU DIPERINGATI DENGAN POTONG TUMPENG 

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan berbahaya di Cilacap. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang coba merusak generasi muda melalui penyalahgunaan obat-obatan,” tegas Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal kepada pihak berwajib.

Masyarakat dapat melaporkan melalui Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Danramil 07/ Maos Beserta Babinsa Menghadiri Gema Bersholawat Dalam Rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

BERITA

Satpol PP Kota Padang Amankan Lima Pasangan Ilegal di Kamar Hotel Melati

BERITA

Tanggap Bencana, Polres 50 Kota turunkan Personel berikan Bantuan

ARTIKEL

Kadisperindag Sumbar Buka Kegiatan Workshop dan Verifikasi Perusahaan ECP Wilayah Sumbar Tahun 2023

ARTIKEL

SMA PRAJA Kembali Mempertahankan Piala Bergilir Juara 1 Lomba PBB Tingkat Sumbar

BERITA

Kapuspen TNI kepada Mahasiswa Unas: Tingkatkan Interpersonal Skill, Kreatif Inovatif, Kembangkan diri untuk jadi Public Relation Handal

ARTIKEL

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif122/TS Ciptakan Hubungan Harmonis Melalui Anjangsana ke Rumah Warga Binaan

ARTIKEL

Wako Hendri Septa Buka Musrenbang RKPD 2024 Kecamatan Padang Utara