Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Wednesday, 4 June 2025 - 14:55 WIB

Residivis Narkoba Kembali Tertangkap Edarkan 22 Gram Sabu di Jeruklegi Cilacap

Cilacap, 4 Juni 2025-SINYALNEWS — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (3/6), petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,33 gram yang melibatkan seorang residivis.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jeruklegi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku bernama AS.

Tersangka AS (29), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, ditangkap di Desa Tritihlor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. AS diketahui merupakan mantan narapidana kasus serupa yang pernah divonis enam tahun penjara pada 2021.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 24 paket sabu dalam potongan sedotan hitam dan satu paket besar sabu yang dibungkus tisu serta dililit lakban coklat. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan menghasilkan temuan tambahan sebanyak enam paket sabu.

Baca Juga :  Gustami Hidayat Gelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seorang narapidana bernama HN, yang sebelumnya satu lapas dengan AS di Lapas Pamijen, Purwokerto. Setelah bebas, AS direkrut oleh HN untuk menjadi kurir sabu dengan sistem “tempel” di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

“Tersangka mengaku sudah empat kali menjalankan aksinya dan setiap tugas diberikan imbalan sebesar Rp3 juta,” ungkap Kasi Humas.

Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya 31 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total berat bruto 22,33 gram, Uang tunai Rp700.000, Tas selempang, HP, dan ATM, Sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga :  Polsek Nusawungu Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap ODGJ

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain dalam jaringan ini, termasuk penghubung utama bernama HN yang saat ini diduga masih berada di dalam lapas.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Meriahkan HUT TNI ke78 KOREM 032/WBR Gelar Turnamen Tenis Lapangan

BERITA

Kapolres Cek 12 Pos Pengamanan Lebaran Untuk Membantu Lancarnya Pemudik Melintas Kebumen 

BADAN NEGARA

Pemuda STKR Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Yang Ke78 Adakan Open Turnamen Bola Voli Se Kecamatan BUNGUS TELUK KABUNG.

ARTIKEL

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Wilayah Binaannya

BERITA

Ratusan Personel Gabungan TNI-Polri Sukses Amankan Acara Jateng Berselawat di Batang

ARTIKEL

Jelang HUT Ke-79 TNI AU, Danlanud Sultan Hasanuddin Gelar Anjangsana Kepada Ketua PPAU Cabang 50 Makassar

ARTIKEL

Kader Terbaik PAN Padang Panjang Kembalikan Formulir

BADAN NEGARA

Koramil 13 Salem Kodim 0713 Brebes Latih Paskibra.