Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Wednesday, 4 June 2025 - 14:55 WIB

Residivis Narkoba Kembali Tertangkap Edarkan 22 Gram Sabu di Jeruklegi Cilacap

Cilacap, 4 Juni 2025-SINYALNEWS — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (3/6), petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,33 gram yang melibatkan seorang residivis.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jeruklegi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku bernama AS.

Tersangka AS (29), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, ditangkap di Desa Tritihlor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. AS diketahui merupakan mantan narapidana kasus serupa yang pernah divonis enam tahun penjara pada 2021.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 24 paket sabu dalam potongan sedotan hitam dan satu paket besar sabu yang dibungkus tisu serta dililit lakban coklat. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan menghasilkan temuan tambahan sebanyak enam paket sabu.

Baca Juga :  Bupati Pasaman Barat Serahkan 1 unit Rumah kepada Keluarga Yatim Tampus Damai

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seorang narapidana bernama HN, yang sebelumnya satu lapas dengan AS di Lapas Pamijen, Purwokerto. Setelah bebas, AS direkrut oleh HN untuk menjadi kurir sabu dengan sistem “tempel” di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

“Tersangka mengaku sudah empat kali menjalankan aksinya dan setiap tugas diberikan imbalan sebesar Rp3 juta,” ungkap Kasi Humas.

Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya 31 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total berat bruto 22,33 gram, Uang tunai Rp700.000, Tas selempang, HP, dan ATM, Sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga :  Dapur Winata Godok One Salero Kito

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain dalam jaringan ini, termasuk penghubung utama bernama HN yang saat ini diduga masih berada di dalam lapas.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

DAERAH

Koramil 07/ Maos Melaksanakan Kegiatan Bhakti Sosial TNI Manunggal KB Kesehatan (TMKK) T.A 2023.

BERITA

Patroli KRYD, Polres Pekalongan Cegah Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

ARTIKEL

Rantis Lapis Baja Hingga Motor Kawal TNI Siap Amankan KTT World Water Forum Bali

BERITA

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kinerja Pemko Padang

BERITA

FIK UNP digandeng PASI Sumbar pelatihan pelatih CECS LEVEL 1 WORD ATHLETICS, ini sebagai Klaster Pembinaan ke depannya.

BERITA

Rebut Finalis, Digelar 7 Race Babak Penyisihan Kejurnas Pordasi ke 57 seri I

BERITA

Kisah Petani Milenial Angkatan IV Cecep Jelang Lebaran Haji : Sapinya Habis di Borong BMK

ARTIKEL

Wujud Apresiasi, Kodim 0703 Cilacap Beri Penghargaan Kepada Babinsa Satgas Apter Papua