Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Wednesday, 4 June 2025 - 14:55 WIB

Residivis Narkoba Kembali Tertangkap Edarkan 22 Gram Sabu di Jeruklegi Cilacap

Cilacap, 4 Juni 2025-SINYALNEWS — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (3/6), petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,33 gram yang melibatkan seorang residivis.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jeruklegi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku bernama AS.

Tersangka AS (29), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, ditangkap di Desa Tritihlor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. AS diketahui merupakan mantan narapidana kasus serupa yang pernah divonis enam tahun penjara pada 2021.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 24 paket sabu dalam potongan sedotan hitam dan satu paket besar sabu yang dibungkus tisu serta dililit lakban coklat. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan menghasilkan temuan tambahan sebanyak enam paket sabu.

Baca Juga :  FIK UNP Semarakkan "UNP Basongket" Pecahkan Rekor Muri Indonesia

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seorang narapidana bernama HN, yang sebelumnya satu lapas dengan AS di Lapas Pamijen, Purwokerto. Setelah bebas, AS direkrut oleh HN untuk menjadi kurir sabu dengan sistem “tempel” di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

“Tersangka mengaku sudah empat kali menjalankan aksinya dan setiap tugas diberikan imbalan sebesar Rp3 juta,” ungkap Kasi Humas.

Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya 31 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total berat bruto 22,33 gram, Uang tunai Rp700.000, Tas selempang, HP, dan ATM, Sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga :  Kebakaran Truk NPS Satgas Pamtas Yonif 509/BY di Tol Surabaya-Gempol

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain dalam jaringan ini, termasuk penghubung utama bernama HN yang saat ini diduga masih berada di dalam lapas.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Denny JA Diundang ke Pameran Buku Internasional Kairo Usai Raih Penghargaan Sastra BRICS

ARTIKEL

Pastikan Siap Untuk Melaksanakan Pengamanan Hari Raya, Dandim 1710/Mimika Pantau dan Cek Posko Terpadu Kodim 1710/Mimika Bersama Polri dan Instansi Terkait Lainnya

BERITA

Angkringan Presisi Polresta Cilacap Menyediakan Makanan dan Minuman Gratis Untuk Pemudik

ARTIKEL

Gelar Police Goes To School, Satlantas Polres Sosialisasikan Kamseltibcar Lantas Di SMP Negeri 4 Pasaman

BERITA

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kelompok Kerja Bayang Bungo Indah Ciptakan Usaha Sirup Buah Pala

ARTIKEL

Berdagang di Trotoar Kawasan Flamboyan, Lapak PKL Ditertibkan

ARTIKEL

Dua peristiwa yang viral tentang penculikan anak di cilacap ternyata tidak benar

BERITA

Danrem Wijayakusuma Dampingi Kapolda Jateng Lepas Keberangkatan Pemudik Balik Gratis di Purwokerto