Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / KOTA PADANG / SUMBAR

Tuesday, 6 May 2025 - 07:44 WIB

Kemenag Padang Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Lima Lokasi Ibadah

Padang, SinyalNews.Com
— Sebanyak lima sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada nadzir (pengelola wakaf) oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang. Ini untuk difungsikan sebagai sarana ibadah di Kota Padang. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis di Aula Lantai 2 Kemenag Kota Padang, Senin (5/5).

Kepala Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi, menyerahkan langsung sertifikat tersebut, didampingi oleh Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Syufrizal Koto. Lima lokasi yang menerima sertifikat adalah Masjid Tarbiatul Ulum di Kelurahan Pasir Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah, Masjid Nurul Yaqin di Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Nanggalo, Masjid Nurussalihin di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah, Mushalla Bait Al-Quran di Sungai Bangek Kecamatan Koto Tangah, serta satu unit rumah pemerintah.

Baca Juga :  Pebiliar PWI Sumbar ke 16 Besar


Penyerahan ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2022, hasil kolaborasi antara Kemenag Kota Padang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.

Edy Oktafiandi menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk kepastian hukum bagi lahan-lahan wakaf. Ia juga mendorong Kepala KUA dan penyuluh agama di tiap kecamatan untuk aktif mengidentifikasi dan mengusulkan tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk program sertifikasi tahun 2025.

Ini bentuk keseriusan pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi tanah wakaf. Saat ini ATR/BPN juga sedang giat melakukan sertifikasi tanah wakaf—mumpung lagi ‘berbulan madu’, istilahnya,” ujarnya berseloroh.

Baca Juga :  Tim Gabungan Satpol PP Padang Gelar Operasi Cipta Kondisi, Sasar Tempat Hiburan Malam

Edy menambahkan bahwa tempat ibadah memiliki fungsi penting secara spiritual dan sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, tanah wakaf menjadi solusi tepat dan berkelanjutan untuk pembangunan tempat ibadah.

“Tanah wakaf adalah amanah untuk kepentingan agama dan umat. Maka tempat ibadah yang dibangun di atasnya harus segera diurus sertifikatnya atas nama harta wakaf, agar tak mudah disengketakan di masa depan,” tegas Edy, warga Kubu Marapalam, Kota Padang.(HarisTJ)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Komplotan Begal Yang Meresahkan Warga Kota Padang ditangkap Tim Opsnal Polsek Padang Selatan

ARTIKEL

Anggota Kodim dan BNN Karangasem Berusaha Sekuat Tenaga Selamatkan Siswa Dari Kematian dan Kesengsaraan

BERITA

Serahkan Kumpulan Berita 2022, Humas MTsN 1 Padang Rambah Dunia Digital

BERITA

Musdafirman.S.Si Datuk Rajo Di Guci, Sekretaris KAN PAUH IX , memberikan Apresiasi Tinggi pada Kepala Sekolah SMA 16 Padang.

ARTIKEL

Terapi Spiritualitas Yang Menentukan Kesehatan Manusia, Uji Coba Yang Mengisyaratkan Peluang Hidup Lebih Panjang

BERITA

Fadli Amran Lantik Pengurus KAN Pauh IX Periode 2026–2031, Perkuat Adat dan Persatuan Anak Nagari

ARTIKEL

Rumah Reot Tanah Hitam: Empati Wagub, Klarifikasi Pemko, dan Pelajaran dari Sebuah Kunjungan

ARTIKEL

Jagalah Hati Sebelum Menjaga yang Lain”: Pesan Zarisman Tanjung Apresiasi Kankemenag Yasril