Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / KOTA PADANG / SUMBAR

Tuesday, 6 May 2025 - 07:44 WIB

Kemenag Padang Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Lima Lokasi Ibadah

Padang, SinyalNews.Com
— Sebanyak lima sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada nadzir (pengelola wakaf) oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang. Ini untuk difungsikan sebagai sarana ibadah di Kota Padang. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis di Aula Lantai 2 Kemenag Kota Padang, Senin (5/5).

Kepala Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi, menyerahkan langsung sertifikat tersebut, didampingi oleh Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Syufrizal Koto. Lima lokasi yang menerima sertifikat adalah Masjid Tarbiatul Ulum di Kelurahan Pasir Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah, Masjid Nurul Yaqin di Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Nanggalo, Masjid Nurussalihin di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah, Mushalla Bait Al-Quran di Sungai Bangek Kecamatan Koto Tangah, serta satu unit rumah pemerintah.

Baca Juga :  *Kasus Mobil Tabrak Becak Hingga Akibatkan Seorang Nenek Patah Tulang Berakhir Damai*


Penyerahan ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2022, hasil kolaborasi antara Kemenag Kota Padang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.

Edy Oktafiandi menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk kepastian hukum bagi lahan-lahan wakaf. Ia juga mendorong Kepala KUA dan penyuluh agama di tiap kecamatan untuk aktif mengidentifikasi dan mengusulkan tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk program sertifikasi tahun 2025.

Ini bentuk keseriusan pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi tanah wakaf. Saat ini ATR/BPN juga sedang giat melakukan sertifikasi tanah wakaf—mumpung lagi ‘berbulan madu’, istilahnya,” ujarnya berseloroh.

Baca Juga :  Spektakuler, Gebyar HUT SMPN 25 Berlangsung Sangat Meriah

Edy menambahkan bahwa tempat ibadah memiliki fungsi penting secara spiritual dan sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, tanah wakaf menjadi solusi tepat dan berkelanjutan untuk pembangunan tempat ibadah.

“Tanah wakaf adalah amanah untuk kepentingan agama dan umat. Maka tempat ibadah yang dibangun di atasnya harus segera diurus sertifikatnya atas nama harta wakaf, agar tak mudah disengketakan di masa depan,” tegas Edy, warga Kubu Marapalam, Kota Padang.(HarisTJ)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Lahirkan Generasi Qur’ani, Kakan Kemenag Kota Padang Apresiasi MIS Sungai Sapih Gelar Wisuda Tahfidz

BERITA

Terkait Putusan MA RI, Kejati Sumbar Eksekusi Terpidana Kasus Tol

ARTIKEL

Pengobatan Gratis (Medical Camp) Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R Unifil, Menyasar Frun Village Nabatiyeh Sout of Lebanon

ARTIKEL

Polisi Batang Tingkatkan Keamanan Masyarakat dengan Razia Petasan Di Tersono

ARTIKEL

Wilayah Hukum Polda Riau: Bebasnya Para Mafia Hutan Membabat Hutan Mangrove di Palika Kabupaten Rohil

BERITA

Gubernur Mahyeldi Sampaikan Pesan Persatuan Usai Menerima Anugerah Gelar Kehormatan dari Paguyuban Warga Sunda.

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin, Tutup Pendidikan Transisi A-VII Pesawat Tempur Sukhoi SU-30 MK2

BERITA

Peredaran Miras Dijalan Raya Pekuncen No. 459 Kecamatan Wiradesa Masih Beredar Dengan Bebas