Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / KOTA PADANG / SUMBAR

Tuesday, 6 May 2025 - 07:44 WIB

Kemenag Padang Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Lima Lokasi Ibadah

Padang, SinyalNews.Com
— Sebanyak lima sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada nadzir (pengelola wakaf) oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang. Ini untuk difungsikan sebagai sarana ibadah di Kota Padang. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis di Aula Lantai 2 Kemenag Kota Padang, Senin (5/5).

Kepala Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi, menyerahkan langsung sertifikat tersebut, didampingi oleh Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Syufrizal Koto. Lima lokasi yang menerima sertifikat adalah Masjid Tarbiatul Ulum di Kelurahan Pasir Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah, Masjid Nurul Yaqin di Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Nanggalo, Masjid Nurussalihin di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah, Mushalla Bait Al-Quran di Sungai Bangek Kecamatan Koto Tangah, serta satu unit rumah pemerintah.

Baca Juga :  Kunjungan Dansatgas Kizi TNI Konga XXXVII-J   Pererat  Kerjasama Antar Kontingen di Minusca


Penyerahan ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2022, hasil kolaborasi antara Kemenag Kota Padang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.

Edy Oktafiandi menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk kepastian hukum bagi lahan-lahan wakaf. Ia juga mendorong Kepala KUA dan penyuluh agama di tiap kecamatan untuk aktif mengidentifikasi dan mengusulkan tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk program sertifikasi tahun 2025.

Ini bentuk keseriusan pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi tanah wakaf. Saat ini ATR/BPN juga sedang giat melakukan sertifikasi tanah wakaf—mumpung lagi ‘berbulan madu’, istilahnya,” ujarnya berseloroh.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Maos Hadiri Pengajian di Wilayah Binaan

Edy menambahkan bahwa tempat ibadah memiliki fungsi penting secara spiritual dan sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, tanah wakaf menjadi solusi tepat dan berkelanjutan untuk pembangunan tempat ibadah.

“Tanah wakaf adalah amanah untuk kepentingan agama dan umat. Maka tempat ibadah yang dibangun di atasnya harus segera diurus sertifikatnya atas nama harta wakaf, agar tak mudah disengketakan di masa depan,” tegas Edy, warga Kubu Marapalam, Kota Padang.(HarisTJ)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Kedapatan Bawa Ganja dan Tembakau Sintetis, Elang Diamankan Polisi

BERITA

Tutup Program Magang Dalam Negeri, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Investasi Penting agar Anak-Kemenakan Terserap oleh Dunia Kerja

ARTIKEL

Patroli Wilayah Dilaksanakan Guna Tercipta Kamtibmas Dilanjutkan Komsos

ARTIKEL

Perkokoh Hubungan Baik Demi Terwujudnya Kemanunggalan, Koramil 1710-07/Mapurujaya Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

ARTIKEL

Team Opsnal Polsek Koto Tangah Tangkap Seorang Pelaku Curanmor  

ARTIKEL

Meriahkan HUT RI ke-78, Ratusan Pemotor Jelajahi Wisata Sumbar dalam Tour Merdeka Explore Sumatera

ARTIKEL

IKATIP berikan Pembekalan Untuk Wisudawan Politeknik ATI Padang ke-44 Tahun 2024

BERITA

Babinsa Karangjati Komsos Dengan Peternak Dan Penetas Telor Bebek