Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Wednesday, 30 April 2025 - 19:21 WIB

Terendus Menggunakan Sabu, Seorang Pria Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

Cilacap-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengukir prestasi dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial TW (45), warga Kecamatan Sidareja, tak berkutik saat digeledah oleh polisi dan didapati membawa sabu seberat 0,67 gram. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (28/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Merespons cepat laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Upaya ini membuahkan hasil ketika TW berhasil diamankan secara tertangkap tangan.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pengamatan di lapangan, akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh TW. Petugas juga menggeledah pakaian, kendaraan, serta area sekitar lokasi kejadian. Saat diinterogasi, TW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh melalui transaksi daring.

Baca Juga :  Ramadhan Berbagi Ala FLIPPERS" Ratusan Anak Yatim dan Kaum Duafa Bukber Dengan Flippers Organization

TW mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial “Bakul Jamu” yang dihubunginya melalui aplikasi pesan singkat. Usai kesepakatan, TW mentransfer dana sebesar Rp1.150.000 melalui minimarket, lalu mendapatkan informasi lokasi pengambilan barang di wilayah Jeruklegi. Menurut pengakuan TW, ini merupakan kali kedua ia melakukan transaksi dengan orang yang sama.

“Setelah uang ditransfer, TW menerima alamat penurunan barang di Jeruklegi. Ini bukan kali pertama ia membeli dari pelaku yang sama,” lanjut Galih.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Samsung warna hitam, sepeda motor Honda Scoopy berpelat R 5085 AHB, serta satu botol bekas air mineral yang berisi sampel urine untuk pemeriksaan laboratorium. Polisi menetapkan TW sebagai pengguna aktif narkotika.

Baca Juga :  Hari ke-7 Hizbullah Meledakkan Iron Dom Israel

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami jaringan di balik kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan menangkap semua pihak yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun pengguna,” tegas Galih.

Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri diperlukan sinergi semua elemen masyarakat.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Camat Bungus Teluk Kabung Lepas Gerak Jalan Santai HUT ke-78 PGRI tingkat Kec Bungtekab

ARTIKEL

Dukung  Misi Kemanusian Palestina, Hercules C130J Tiba Di Jordania 

BERITA

Lebih Mudah dan Praktis, BPSJ Kota Pekalongan Produksi Jamu Kapsul

ARTIKEL

Kunjungi Polsek Doro, Kapolres Pekalongan Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas Menjelang Pesta Demokrasi

ARTIKEL

Ketua Dewan Pembina PPSI Sumbar Irwan Zuldani Lepas Kontingen PPSI Sumbar Menuju Fornas ke 8 NTB

BERITA

Deklarasi Kampanye Damai, Kapolres Pasbar: Mari Kita Bersama Wujudkan Pilkada Tahun 2024 Yang Aman dan Kondusif

DAERAH

Boiler Setrika Uap meledak, Akibatkan Sebuah Rumah di Kedungwuni Pekalongan Rusak

ARTIKEL

Miko Kamal, Penegak Hukum Harusnya Menjadi Contoh