Padang Pariaman, Sinyalnews.com , Pelarian Indra Septiarman, tersangka kasus terbunuhnya Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) berakhir.
Polisi menangkap pria 26 tahun ini pada Kamis (19/9/2024) sore di daerah Kayu Tanam, Padang Pariaman, usai 11 hari diterangi ke dalam hutan dan perkebunan.
Penangkapan Indra ini dibenarkan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.
Alhamdulillah tertangkap, ujar Faisol dalam keterangannya, Kamis (19/9).
Belum diketahui kronologi detail penangkapan Indra tersebut. Begitu juga bagaimana keadaan tersangka saat diamankan.
Kasus terbunuhnya Nia ini menjadi sorotan publik. Nia ditemukan meninggal setelah tiga hari dinyatakan hilang.
Kondisi Nia saat ditemukan terkubur tanpa busana dan tangan terikat di sebuah lahan perkebunan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah pada sosok pelaku adalah Indra.
Dalam habitatnya dan pemburuan Indra ke dalam hutan dan perkebunan yang melibatkan tim khusus dari Satreskrim Polres Padang Pariaman dan Resmob Polda Sumbar.
(Mat Afriandi)














