Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 480 Kaleng Miras Merek Huster di Sebuku, Nunukan

Nunukan, Kaltara SINYALNEWS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) merek Huster sebanyak 480 kaleng. Penangkapan tersebut terjadi saat Danpos Tembalang, Letda Arm Yones Edita, beserta 8 anggota melaksanakan sweeping di wilayah Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Minggu (08/09/2024).

Dalam operasi sweeping yang digelar di jalan utama Kecamatan Sebuku, tim Satgas Pamtas menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan Suzuki Carry Pick Up berwarna hitam yang dikendarai oleh Bp. YPD (65), seorang sopir asal Desa Harapan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan 480 kaleng miras merek Huster yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu di bak belakang mobil tersebut. Miras tersebut terbungkus plastik berwarna hitam dan merah, sehingga terlihat sengaja disembunyikan.

Baca Juga :  Simpang Rumah Sakit Ibnu Sina Gunung Pangilun Terlarang Untuk Buang Sampah

Berdasarkan keterangan dari Bp. YPD, barang tersebut merupakan titipan dari seseorang yang direncanakan akan diambil oleh orang lain di wilayah Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan. Saat ini, barang bukti miras telah diamankan di Pos Tembalang dan akan dibawa ke Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Gustami Hidayat Salurkan Dana Pokirnya Untuk SMAN 3 Padang

Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra menyampaikan bahwa operasi sweeping ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan di perbatasan dan mencegah peredaran barang-barang ilegal, termasuk minuman keras. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli untuk mencegah penyelundupan yang dapat merugikan masyarakat serta menjaga ketertiban di wilayah perbatasan,” ujarnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan negara dan menekan peredaran barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia. (Pen Yonarmed 11/GG Kostrad)

 

 

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Miko Kamal: Pengendara yang tidak memberi jalan pejalan kaki di zebra cross dapat dihukum 2 bulan kurungan atau denda Rp. 500.000

BADAN NEGARA

Sekjen Kemhan Melakukan Pertemuan dengan Menkumham Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara

BERITA

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab Waka Polda, 3 PJU dan 9 Kapolres Jajaran Polda Jateng

BERITA

Kabolarasi antara Forum komunikasi masyarakat dan pemuda peduli lingkungan hidup FKMPPLHI dan Pemerintah lakukan bakti sosial Goro bersama dan pelepasan bibit ikan larangan.

ARTIKEL

Menyambut Ramadhan 1444 H ‘ Majelis Taklim Mesjid Ikhlas ‘ Menggelar Pengajian Dengan Penceramah Ustad Andika  

BERITA

Aspal Diguyur Hujan, Aturan Terinjak: Proyek Jalan Imam Bonjol Pertaruhkan Uang Publik dan Keselamatan Warga

BADAN NEGARA

Jaga Netralitas Anggota, Polri Atur Perilaku Bermedsos Jajaran

BERITA

Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmen Pemprov Sumbar dalam Pemenuhan Hak bagi Difabel